AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku, Kamis siang (24/9/2026) mendatangi gedung DPR provinsi Maluku menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi itu digelar lantaran para aktivis merasa keberatan terhadap sikap anggota DPRD provinsi Maluku, Saudah Shanty Tethool/Tuanakotta, dari Fraksi Gerindra, yang dinilai agak berlebihan membela kepentingan gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa terkait LHKPN yang dalam satu tahun kepemimpinannya, melonjak cukup signifikan.

Padahal gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, baru dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.

Meski baru seumur jagung memimpin, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mencapai sekitar Rp17,4 miliar, yang sempat memicu sorotan publik terkait kenaikan nilai dari laporan sebelumnya.

Pihak pemerintah Provinsi Maluku maupun Dewan Pimpinan Daerah DPD Gerindra Maluku menjelaskan kalau kenaikan angka tersebut bukan berarti seluruh harta diperoleh setelah menjabat sebagai gubernur.

Hal ini disebabkan lantaran terjadi kendala pengisian sebelumnya pada pelaporan LHKPN tahun 2024 (sebelum menjabat), terdapat sejumlah harta tidak bergerak milik Hendrik Lewerissa yang belum tercantum karena keterbatasan pemahaman staf administrasi saat proses pengisian awal.

Verifikasi Bersama Inspektorat

Saat pelaporan terbaru, pengisian dilakukan secara lebih lengkap bersama Inspektorat Provinsi Maluku, sehingga aset-aset lama yang sebelumnya terlewat kini dimasukkan secara transparan.

Walau begitu, apapun penjelasan dimaksud publik telah mengkonsumsi LHKPN terbaru. Kondisi ini yang kemudian mengundang aksi demonstrasi dari aliansi Pemuda Intelektual Maluku.

Aksi yang semula hanya menyampaikan pendapat seperti lazimnya berubah menjadi ketegangan antara mahasiswa dan perwakilan anggota DPRD provinsi Maluku yang bersedia menerima aspirasi mereka.

Situasi kian tegang saat mahasiswa bersikeras mendesak DPRD provinsi Maluku menindaklanjuti persoalan LHKPN Gubernur Maluku melalui fungsi pengawasan, khususnya dengan mendorong penggunaan hak angket, agar persoalan mengenai perubahan harta kekayaan, aset yang disebut dilaporkan sebelumnya, serta proses pembaruan dan perlengkapan LHKPN dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik.

Selain itu Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku mendorong Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku menindaklanjuti laporan atau pengaduan terkait aspek etika anggota DPRD dalam polemik tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sikap dan tuntutan dari API Maluku ini sejatinya dipahami dengan baik oleh anggota DPRD provinsi Maluku yang bersedia menerima aspirasi mereka, tapi sikap itu berubah dan membuat suasana menjadi tegang lantaran persepsi etika komunikasi dari API Maluku dalam menyampaikan pendapat.

Terpantau kalau ada beberapa diantar mereka yang terindikasi mengkonsumsi miras. Akibatnya berubah dari aspirasi semula berjalan dengan baik berubah menjadi adu pertengkaran antara API dan anggota DPRD provinsi Maluku.

Aliansi Pemuda Intelektual API Maluku saat itu diterima oleh Fauzan Rahawarin, Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Nasdem, ditemani oleh Rofik Afifuddin, Wahid Laitupa, S.Sos, Alan Lohy dari Fraksi Gerindra serta Alhidayat Wajo yang memilih duduk berdampingan dengan API Maluku saat Penyampaian aspirasi API di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin mengemukakan, terdapat beberapa sikap disampaikan terkait dengan kenaikan LHKPN Pak Gubernur Maluku dan terdapat lima butir pernyataan sikap yang dibacakan itu, salah satu butir terkait dengan desakan agar DPRD Provinsi Maluku menggunakan hak angket.

Poin pertama yang tadi saya lihat itu adalah terkait penggunaan hak angket.

“Nah untuk menuju ke situ tentu ini butuh diskusi secara komprehensif dengan pimpinan DPRD dan anggota DPRD dalam hal ini pimpinan komisi dan pimpinan fraksi karena secara kelembagaan lembaga ini memang sifatnya kolektif kolegial sehingga ini tidak bisa diputuskan secara pribadi di hari ini. Maka saya dan teman-teman sifatnya hanya menerima tuntutan aksi dari peserta aksi kita pikir itu”,” jelas Fauzan Rahawarin usai menerima aspirasi API Maluku.

Terkait dengan ketegangan dalam ruang rapat Komisi 1 DPRD provinsi Maluku antara API Maluku vs anggota DPRD provinsi tadi itu, merupakan perbedaan pandangan, perbedaan pikiran.

“Tetapi yang penting itu kan tadi saya memberikan ruang seluas-luasnya untuk teman-teman peserta aksi memberikan pikiran mereka atau kritik mereka kepada lembaga ini dan saya juga memberikan kesempatan kepada teman-teman DPRD untuk merespon ini sebagai ruang bagaimana kita bisa sama-sama berdiskusi terkait isu yang disampaikan oleh teman-teman dari API Maluku. Dan kalau memang ada perbedaan pandangan kita pikir itu hal yang biasa tapi yang paling terpenting hari ini tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan kalau cuman hanya sekedar intensitas yang tinggi dalam hal diskusi, “kata Fauzan Rahawarin.

Adanya desakan dari API Maluku agar Badan Kehormatan DPRD provinsi Maluku untuk menyidangkan Saoda’ Tethool Tuanakotta, tanggapan pihak DPRD harus diperlakukan bukti-bukti otentik yang diperlukan agar BK DPR provinsi Maluku mengambil langkah sesuai mekanisme.

Wakil Ketua DPRD Maluku Fauzan Rahawarin menerima pernyataan sikap dari API Maluku

 

Tethool Diduga Langgar Kede Etik

API Maluku menilai anggota DPRD Maluku Saudah Tethool dinilai telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPRD Maluku karena pernyataannya di media terkesan membela gubernur secara sepihak terkait harta kekayaan Hendrik Lewerissa. Padahal data tersebut dirilis secara resmi oleh lembaga Negara.

“Dalam dialog tersebut teman kami Pak Rovik Afifudin telah menyampaikan jika memang ada bukti yang konkret dan lain-lain sebagai pendukung untuk melakukan laporan kode etik di Badan Kehormatan ya silakan saja,”ujar Fauzan seraya menambahkan, selanjutnya untuk menyikapi tuntutan dan aspirasi API Maluku akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan para pimpinan DPRD.

Hal senada juga disampaikan Rofik Afifuddin. Menurutnya, API meminta agar DPRD menggunakan hak angket terhadap LHKPN Gubernur Maluku serta Badan Kehormatan melakukan pendalaman terhadap ibu Saudah Shanty Tethool Tuanakotta.

“Namun dalam kaitan dengan perubahan signifikan terhadap LHKPN Gubernur Maluku tersebut, sebaiknya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terjadi multi tafsir dan bertujuan untuk pertama mencegah korupsi, kedua, transparansi dan yang ketiga adalah integritas,

Ketegangan adu mulut antara dirinya dengan API Maluku dalam pertemuan itu mengemuka lantaran API Maluku bersikeras untuk perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Saudah Tethool.

Menurutnya, DPRD bekerja berdasarkan mekanisme, bukan bekerja berdasarkan desakan dan keinginan semata melainkan diperlukan sebuah mekanisme yang jelas yaitu perlunya dukung data yang akurat.

Bahwa jika API Maluku merasa terancam silakan melaporkan hal tersebut berdasarkan data otentik.

“Sudah kami sampaikan mau panggil ibu saudah di BK ada mekanismenya, kalau merasa diancam siapa yang merasa terancam’ yang merasa terancam silakan laporkan dengan bukti-bukti ancaman, baru kemudian kita bisa berproses di mana pelanggaran kode etik,”tegas Rofik.

Sementara itu, Ibu Saudah Santhy Tethool yang ditemui Laskar Maluku.com, enggan berkomentar lebih jauh.

“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat,” kata Saudah singkat.

Atas persoalan tersebut, Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku menyatakan sikap:

  1. Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk mendorong dan menindaklanjuti penggunaan Hak Angket terkait persoalan LHKPN Gubernur Maluku yang telah menjadi perhatian publik, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD secara kelembagaan.
  2. Mendesak DPRD Provinsi Maluku memastikan adanya transparansi dan pendalaman terhadap persoalan LHKPN Gubernur Maluku, khususnya terkait perubahan nilai harta kekayaan tahun 2024-2025, termasuk penjelasan mengenai aset yang disebut telah dimiliki sebelum menjabat, kapan aset tersebut diperoleh, mengapa sebelumnya belum tercantum secara lengkap, serta bagaimana proses pembaruan atau pelengkapan data dilakukan.
  3. Mendesak DPRD Provinsi Maluku tidak berhenti pada klarifikasi di ruang publik, tetapi menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan pendalaman secara kelembagaan berdasarkan data, dokumen, serta penjelasan dari pihak-pihak terkait, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah dan menindaklanjuti persoalan etika yang berkaitan dengan pernyataan Saudah Tethool dalam polemik LHKPN, dengan melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai mekanisme, tata kerja, serta kewenangan Badan Kehormatan DPRD.
  5. Mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk duga gratifikasi maupun ketidaksesuaian data apabila ditemukan dalam pro pendalaman, ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti ketentuan hukum yang berlaku.

API Maluku para penanggung jawab lapangan terdiri dari; Vincensius M. Talubun sebagai koordinator Lapangan 1, Koordinator lapangan 2 atas nama Cliford J. Metta, dan koordinator Lapangan 3 atas nama Selvianus Kilat Imsula. (L05)