AMBON, LaskarMaluku.com – Terhentinya pengoperasian KM Sabuk Nusantara 71 mulai berdampak terhadap mobilitas masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya (MBD).
Kondisi tersebut mendorong Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Daerah Pemilihan KKT–MBD, (Dapil 7) Anos Yeremias, meminta Kepala KSOP Kelas I Ambon melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar pelayanan kapal perintis tersebut dapat kembali berjalan apabila seluruh persyaratan pelayaran telah terpenuhi.
Permintaan itu disampaikan Anos melalui surat resmi kepada Kepala KSOP Kelas I Ambon terkait kebijakan port stay terhadap KM Sabuk Nusantara 71.
Dalam surat tersebut, ia menyebut penghentian sementara pengoperasian kapal telah berpengaruh terhadap pelayanan transportasi laut bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten MBD yang sangat bergantung pada konektivitas antarpulau.
KM Sabuk Nusantara 71 selama ini melayani trayek panjang dari Ambon menuju sejumlah wilayah kepulauan Maluku. Berdasarkan peta trayek kapal perintis 2026, kapal tersebut berada pada trayek R-75 dengan rute Ambon–Amahai–Serua–Nila–Teon–Batu Merah–Wulur–Romang–Kisar–Leti–Moa–Lakor–Luang dan sejumlah pelabuhan lainnya hingga Saumlaki, Tual, kemudian kembali ke Ambon.
Dalam suratnya, Anos menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya menyangkut perjalanan masyarakat dari Ambon ke MBD, tetapi juga mobilitas antarpulau yang selama ini ditopang oleh kapal perintis.
“Dengan belum beroperasinya KM Sabuk Nusantara 71, masyarakat saat ini mengalami kesulitan untuk melakukan perjalanan dari Ambon menuju wilayah Maluku Barat Daya maupun sebaliknya, termasuk perjalanan antarpulau di wilayah pelayanan kapal perintis tersebut,” kata Anos Yeremias dalam surat permohonannya.
Keterbatasan pilihan transportasi, menurut Anos, semakin terasa karena pada waktu yang sama KM Sabuk Nusantara 87 dan KM Sabuk Nusantara 34 disebut sedang menjalani docking tahunan.
Kedua kapal tersebut juga tercatat sebagai kapal perintis yang ditempatkan pada pangkalan Ambon dalam dokumen penempatan kapal perintis Kementerian Perhubungan.
Dampak penghentian sementara KM Sabuk Nusantara 71 menjadi lebih penting jika dilihat dari karakteristik geografis MBD yang terdiri atas banyak pulau dan memiliki ketergantungan tinggi terhadap transportasi laut. Mobilitas masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan perjalanan pribadi, tetapi juga aktivitas pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan serta distribusi kebutuhan pokok antarpulau.
Anos karena itu meminta KSOP Kelas I Ambon mengambil langkah koordinatif dengan Ditjen Perhubungan Laut dan pihak terkait. Permintaan tersebut tidak secara langsung meminta kapal dioperasikan tanpa memenuhi ketentuan, melainkan menekankan agar aspek teknis dan keselamatan menjadi dasar sebelum pengoperasian kembali dilakukan.
“Apabila seluruh persyaratan teknis, keselamatan, kelaiklautan dan ketentuan pelayaran telah terpenuhi, maka KM Sabuk Nusantara 71 dapat kembali dioperasikan secepatnya,” kata Anos Yermias.
Secara administratif dan keselamatan pelayaran, pengoperasian kapal tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil pemeriksaan pihak berwenang. Karena itu, persoalan port stay tidak dapat dilepaskan dari status teknis, kelaiklautan, keselamatan, dan persyaratan lain yang menjadi kewenangan instansi terkait. Dalam konteks ini, permintaan koordinasi yang disampaikan Anos diarahkan untuk mencari solusi tanpa mengesampingkan ketentuan pelayaran.
KM Sabuk Nusantara 71 sendiri merupakan kapal yang telah lama menjadi bagian dari jaringan angkutan perintis di wilayah Maluku. Dokumen pemerintah sebelumnya juga mencatat kapal tersebut sebagai kapal perintis pangkalan Ambon dengan kapasitas sekitar 2.000 GT.
Hingga berita ini dirilis, belum tersedia keterangan resmi dari KSOP Kelas I Ambon maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengenai alasan teknis secara rinci atas kebijakan port stay, perkembangan pemeriksaan, serta kapan KM Sabuk Nusantara 71 dapat kembali beroperasi.
Media ini masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai kondisi kapal dan langkah penanganannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan provinsi Maluku, Semmy Huwae mengaku kalau pihaknya telah menerima surat mekanisme terkait pengajuan deviasi kapal dari anggota DPRD provinsi Maluku, Anos Yeremias.
Menurutnya, setiap pengajuan harus mengikuti prosedur yang berlaku dan didukung aspirasi masyarakat.
Semmy berharap permintaan pelayanan atau deviasi tidak hanya muncul dari pihak tertentu, tetapi benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat di wilayah yang membutuhkan akses transportasi.
“Kalau memang lahir dari masyarakat, misalnya dari kepala desa, nomor surat itu harus benar-benar lahir dari masyarakat. Dari sana tinggal dikombinasikan dalam semangat yang sama dari sebuah negeri atau desa,” jelasnya.
Dengan langkah tersebut, Dishub Maluku berharap pelayanan transportasi laut selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) dapat berjalan aman, tertib, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan. (L05)







