AMBON, LaskarMaluku.com – Belum lama ini masyarakat adat Kanike, Seram Utara melakukan sasi adat atas tanah dan hutan  pegunungan Seram Utara yang melarang kepada pihak-pihak terkait agar tidak malaksanakan aktivitas apapun diatas petuanan mereka. Aktivitas hanya boleh dilakukan oleh masyarakat pegunungan Seram Utara.

Sasi adat dilakukan untuk membatasi aktivitas individu ataupun kelompok lainya kepentingan lainnya tanpa sepengetahuan masyarakat adat.

Tradisi larangan adat untuk tidak mengambil hasil alam dalam waktu tertentu, tujuannya agar alam bisa pulih, hewan dan tumbuhan tidak cepat habis, dan hasilnya bisa adil untuk semua.

LaskarMaluku

Pernyataan itu mengemuka saat penyampaian aspirasi terbuka kepada pihak DPRD Provinsi Maluku.

Mereka menjelaskan kalau surat yang dibawakan dan yang hendak disampaikan kepada gubernur Maluku pada saat peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-81 kemarin adalah amanat dari masyarakat adat pegunungan seram Utara yakni raja tanah negeri Manusela, Sepnat Amanakuane, yang mewakili masyarakat adat di pegunungan Seram Utara.

Dalam bambu itu merupakan titah dan atau surat keluhan masyarakat setempat kepada gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath.

“Bangsa ini dan Provinsi Maluku telah memasuki usia yang matang, tapi masyarakat adat di pegunungan Seram Utara dan belahan kabupaten lain di Maluku belum merasakan kemerdekaan sesungguhnya,” kata Alken salah satu pemuda aliansi masyarakat adat Seram Utara saat menyampaikan aspirasinya di ruang rapat paripurna gedung aspirasi Karang Panjang Ambon, Kamis (20/8/2026).

Aliansi masyarakat Seram Utara ini pertama-tama melancarkan aksi demonstrasi di kantor gubernur Maluku. Tujuan aliansi itu hanya untuk menyalurkan aspirasi dan tuntutan mereka. Tapi sayangnya harapan mereka untuk bertemu gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku tidak kesampaian.

“Mereka tidak sadar kalau jabatan dan kedudukan yang diraih saat ini, menikmati ruang AC, perjalanan dinas dari dan ke berbagai daerah maupun luar negeri serta fasilitas pendukung lainnya adalah hasil mengemis dari masyarakat,” sergah para demonstran.

Mereka mendatangi gedung aspirasi rakyat Karang Panjang ditengah para wakil rakyat sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Meski begitu, mereka sempat diterima ketua komisi III DPRD provinsi Maluku, Alhidayat Wajo. Ia seorang diri rela duduk di halaman gedung aspirasi masyarakat seraya mendengarkan orasi-orasi yang dilancarkan sebagai bentuk protes ketidakadilan yang dilakukan badan atau lembaga atas nama negara.

Aliansi pun dalam orasinya mengkritik pemerintahan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath yang kurang berpihak kepada hak-hak masyarakat adat.

Orasi yang dikemukakan dilakukan silih berganti hingga akhirnya dipersilahkan memasuki ruang rapat paripurna. Walau sudah begitu, petugas operator ruangan rapat paripurna yang memegang kendali sound system, lebih awal meninggalkan kantor sebelum jam pulang kantor.

Akibatnya sarana mic (pengeras suara) tidak berfungsi, tetapi semangat menyuarakan aspirasi masyarakat adat Seram Utara tetap membahana.

Hak Masyarakat Adat Dibajak

Aspirasi yang disampaikan aliansi masyarakat adat Seram Utara lebih memfokuskan pada dua aspek penting yakni soal ruang pembajakan negara atas hak-hak masyarakat adat, dimana hampir seluruh luas hutan Manusela telah dipatok tapal batas oleh segelintir orang yang haus kekuasaan atas nama negara.

Patok tapal batas atas nama negara ditancap tanpa sepengetahuan masyarakat adat. Kondisi ini menyebabkan ruang gerak masyarakat adat setempat khususnya yang mendiami pegunungan Manusela sangat sempit dan terbatas.

Padahal masyarakat adat setempat telah lebih dulu ada bahkan ratusan tahun, dan mewarisi budaya menjaga dan melestarikan alam setempat jauh lebih baik bila dibandingkan dengan penetapan aturan atas nama negara soal hutan lindung.

Disana ada kepentingan terselubung, sementara disisi lain Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah subjek hukum yang diakui dan dilindungi hak-hak tradisionalnya berdasarkan UUD 1945.

Tonggak penting dari pengakuan ini adalah Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, yang mengubah status hutan adat dari semula hutan negara menjadi hak milik masyarakat adat.

Tuntutan berikutnya soal kata Rasis dari pengawal dan penjaga keamanan dan keselamatan gubernur Maluku yang mengeluarkan kata “Monyet dan Pam#bodoh# yang dinilai sangat tidak manusiawi dan diskriminasi. Aliansi tegaskan cukup hanya di peristiwa Matraman jangan mengulanginya di daerah Maluku.

Atas dasar itu, Aliansi masyarakat adat Seram Utara mendesak agar Rohim dinonaktifkan dari pengawal gubernur Maluku dan jika perlu harus dipecat dari kedinasan militer.

Aliansi juga meminta agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka dengan gubernur Maluku. Hanya saja permintaan itu belum disanggupi karena harus dikomunikasikan dan atau dikonsultasikan dengan unsur pimpinan.

“Soal kapan dan waktunya RDP tergantung dari hasil konsultasi dan komunikasi dengan unsur pimpinan DPRD provinsi Maluku,”kata Alhidayat Wajo, Ketua Komisi 3 Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Maluku.

Permintaan ini dilihatnya sebagai sebuah beban aspirasi masyarakat yang diletakkan kepada para wakil rakyat, apakah mereka mampu  menyanggupinya untuk menghadirkan gubernur Maluku atas permintaan aliansi tersebut ??!!!

Alasan aliansi cukup sederhana lantaran pertemuan dimaksud untuk menjembatani aspirasi terbuka dari tuan tanah adat masyarakat adat pegunungan seram Utara yakni raja tanah negeri Manusela, Sepnat Amanakuane, yang mewakili masyarakat adat di pegunungan Seram Utara.

Para demonstran mendatangi gedung DPR provinsi Maluku dengan sejumlah kendaraan serta satu unit mobil bak terbuka dilengkapi dua alat pengeras suara jenis  toa. Selain itu mereka membentang spanduk dan puluhan poster yang isinya kembalikan hak kami, kawal surat, kawal sumpah, jaga Tanah dan lainnya termasuk permintaan aliansi terhadap sikap rasisme yang diperlihatkan oknum punggawa pengawal gubernur Maluku atas nama Rohim agar segerah dinonaktifkan.

Sementara itu, Rohim oknum pengawal gubernur Maluku dalam sebuah diskusi singkat di acara rapat paripurna HUT provinsi Maluku ke 81 di gedung DPRD provinsi Maluku mengatakan, selaku pengawal gubernur dalam kondisi apapun mereka harus siap siaga untuk mengamankan gubernur.

“Sebagai petugas pengawal segala situasi kami selalu siap dan waspada, apalagi didalam bambu itu kita tidak tau apa isinya, apalagi menyampaikan aspirasi dan atau membawa suatu amanah ditengah kondisi tidak tepat, kami selaku petugas pengawal lebih melaksanakan pendeteksian dini terhadap segala kemungkinan resiko yang bakal terjadi,” ujar Rahim, sambari mengingatkan kembali puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-XIV dihadiri langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kota Ambon, Maluku, pada tanggal 29 Juni 2007.

Acara ini diwarnai peristiwa penyambutan lewat tarian tradisional yang berujung insiden pembentangan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) oleh sekelompok penari di hadapan presiden.

Menurut penjelasan Rohim, kejadian bermula setelah upacara HUT Kemerdekaan RI di Lapangan Merdeka Ambon selesai. Saat itu, Gubernur Maluku bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersiap meninggalkan lokasi untuk menghadiri agenda silaturahmi.

Rohim kemudian melihat sejumlah mahasiswa berada di kawasan Tribun Lapangan Merdeka. Mereka membawa spanduk, karton manila, dan sejumlah alat peraga lainnya.

Keberadaan serta gerak-gerik mahasiswa tersebut membuat Rohim menduga mereka hendak melakukan suatu aksi. Ia kemudian menanyakan maksud dan tujuan keberadaan mereka di lokasi.

 

Rohim juga menyarankan mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Maluku agar mempertimbangkan waktu dan situasi. Ia bahkan menawarkan untuk memfasilitasi pertemuan dengan gubernur di kantor.

Namun, tawaran tersebut tidak diterima. Para mahasiswa tetap berupaya mendekati Gubernur Maluku.

Ketegangan meningkat ketika Rohim melihat seorang mahasiswa membawa potongan bambu. Benda tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga Rohim merasa perlu memastikan keamanan gubernur dan pejabat lainnya yang berada di lokasi.

Dalam kondisi tersebut, Rohim menyatakan dirinya menjalankan prosedur tetap pengamanan untuk menjaga keselamatan pejabat negara. Ia kembali meminta mahasiswa menghentikan aksi dan tidak mendekati gubernur.

Namun, mahasiswa disebut tetap berupaya melewati barikade pengamanan. Situasi yang semakin tegang kemudian berujung pada pernyataan Rohim yang terekam dalam video dan menjadi sorotan di media sosial.

Rohim menegaskan bahwa pernyataan tersebut, ditujukan kepada individu yang berada di hadapannya, bukan kepada suku atau kelompok masyarakat tertentu. Ia juga meminta masyarakat melihat kejadian tersebut secara utuh karena video yang beredar hanya menampilkan bagian tertentu dari rangkaian peristiwa.

Meski memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, Rohim tetap menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Maluku, khususnya masyarakat Seram Utara, atas insiden tersebut

Rohim juga menegaskan tidak bermaksud mencari pembenaran atas perkataan yang disampaikannya dalam situasi tersebut. (L05)