AMBON, LaskarMaluku.com – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku membuka Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku bekerja sama dengan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Sehat (IPAS) Indonesia melalui Program ARUMBAE.

Kegiatan dengan tema “Membangun Kolaborasi, Menguatkan layanan yang berpusat pada korban ini berlangsung selama dua hari, 23–24 September 2026, bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk memperkuat mekanisme pengaduan, rujukan, pendampingan korban, serta dukungan pemulihan.

Bertempat di Hotel Swissbel Ambon dan Kantor Gubernur Maluku, Lokakarya yang menggunakan pendekatan analisa Journey of Victim atau perjalanan korban ini melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian/Lembaga di Provinsi Maluku, Aparat Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat Sipil, organisasi keagamaan, perguruan tinggi dan media.

Rizka Mulyani Sangadji, S.P., M.Si dalam keterangannya menjelaskan, keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk membangun mekanisme penanganan yang lebih terpadu, konprehensif dan berkelanjutan.

Pada hari kedua, kata Sangadji, Bappeda Provinsi Maluku hadir sebagai narasumber dalam pembahasan kebutuhan perencanaan yang berperspektif perjalanan perjuangan korban secara utuh, yang diharapkan dapat menguatkan integrasi program lintas perangkat daerah.

“Pembahasan ini menekankan pentingnya memasukkan kepentingan penanganan korban secara utuh ke dalam program dan kegiatan perangkat daerah yang telah tersedia,”jelasnya.

Sangadji menuturkan, forum lokakarya itu menghasilkan beberapa rekomdasi antara lain :

  1. Mendorong Pemerintah Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se Provinsi Maluku untuk melihat keseriusan setiap pemerintah daerah dalam perlindungan perempuan dan anak;
  2. Mendorong terbentuknya ekosistim layanan melibatkan para pihak untuk penguatan UPTD PPA Provinsi Maluku dalam menjalankan 11 fungsi yang dimandatkan Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2024 melalui penyusunan sejumlah SOP;
  3. Pembentukan focal point pada perangkat daerah untuk mendorong meknaisme penanganan terpadu mulai dari Korban masuk pintu layanan, case conference untuk kasus kompleks, monitoring kasus sampai selesai, hingga layanan rehabilitasi, perlindungan sosial, serta membuka akses ke program-program yang mendukung pemulihan ekonomi;
  4. Perluasan akses kanal pengaduan hingga tingkat desa dan kelurahan. UPTD PPA diarahkan menjadi simpul koordinasi layanan dan memastikan korban memperoleh pendampingan secara berkelanjutan.

Forum Lokakarya juga. Sambung Sangadji, mendorong penguatan pencegahan kekerasan dan stigma berbasis komunitas, pengembangan sistem data kasus yang terpadu dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban, serta pembentukan Forum Koordinasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, sehingga layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dapat lebih mudah diakses, terpadu, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan.

Sebagai tindak lanjut, dirumuskan prioritas 3 bulan yang meliputi pembentukan tim koordinasi lintas OPD dan focal point, pemetaan layanan dan kelompok rentan, penyusunan SOP rujukan terpadu, peluncuran kanal informasi dan pengaduan, penguatan jejaring layanan, penerapan case management, pendampingan terpadu, integrasi hak korban ke program sosial dan ekonomi, penguatan pencatatan dan pelaporan, serta evaluasi lintas OPD. (L02)