AMBON, LaskarMaluku.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan media online malukuindomedia.com dengan korban Ketua SOKSI Maluku RBS, masih terus bergulir di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Hampir setahun perkara ini dilaporkan korban melalui kuasa hukumnya di Polresta Ambon. Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Walaupun begitu, penyidik Satreskrim Polresta Ambon belum menetapkan tersangka.
Meskipun perkara ini bergulir sudah cukup lama, namun korban RBS melalui kuasa hukumnya Joemycho RE Syaranamual tetap mengapresiasi kinerja Polresta Ambon.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease namun kami ingatkan juga selaku pelapor dalam hal ini korban tetap meminta keadilan,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/8/2026) di Ambon.
Joemycho akui memang tidak mudah bagi pihak kepolisian melakukan penegakan hukum yang beririsan dengan Pers, Media maupun oknum wartawan yang jadi terlapor. Namun selaku kuasa hukum korban, ia tetap mengapresiasi kinerja Polresta Ambon.
Menurutnya, Pers atau wartawan akan berlindung dengan kebebasan pers dan di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia juga mengingatkan bahwa kebebasan itu tidak ada yang sebebas-bebasnya.
“Ada aturan hukum yang mengatur dalam kehidupan bernegara. Apalagi negara kita adalah negara hukum. Sehingga bagi kami, kami serahkan semua proses penegakan hukum kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Apapun hasilnya kami hargai. Dan kami akan tetap puas dengan kinerja yang sejauh ini telah ditunjukan oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease,” tandasnya.
Mengenai, lamanya pemeriksaan, ia akui cukup menimbulkan rasa jenuh karena perkara sudah hampir satu tahun tetapi belum sampai pada titik yang memberikan kepastian hukum.
Oleh karena itu pihaknya selaku korban juga punya hak untuk meminta agar proses ini harus dilaksanakan hingga finish.
“Jangan berhenti di tengah jalan atau jangan hingga ada intervensi dari pihak-pihak lain, terhadap Polresta Ambon hingga kemudian menghentikan proses ini tanpa melalui prosedur hukum,” tegasnya mengingatkan.
Perkara ini berawal saat media online malukuindomedia.com mengunggah beberapa berita secara beruntun. Dengan rangkaian berita ini, akhirnya Ketua SOKSI Maluku RBS melalui kuasa hukumnya memasukan laporan pengaduan ke Polresta Ambon pada Sabtu (6/9/2025) sore.
Menurut kuasa hukum, dalam rangkaian berita tersebut pihak malukuindomedia.com (teradu) terkesan,
Pertama : membuat opini yang menghakimi karena tanpa uji informasi dimana teradu mengaitkan perbuatan pidana secara pribadi dengan organisasi.
Kedua : fitnah yang merugikan baik pribadi pengadu maupun organisasi SOKSI Maluku, dan
Ketiga : beritikad buruk yakni untuk menyerang reputasi dan nama baik Pengadu.
Walaupun sudah membuat laporan pengaduan ke Polresta Ambon, namun korban melalui kuasa hukum juga mengadukan masalah ini ke Dewan Pers.
“Setelah mengkaji aturan-aturan dan kita juga menghargai adanya hal-hal yang sehubungan dengan proses penegakan hukum terhadap wartawan atau Pers itu harus harus melalui jalur dewan pers maka pada tanggal 11 September kami telah melakukan upaya untuk melalui Dewan Pers sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Biarlah Dewan Pers yang menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak oleh malukuindomedia.com,” beber Joe.
Pelanggaran Etik
Menurutnya, jika ada pelanggaran etik, maka otomatis ada pelanggaran nilai. Jika ada pelanggaran nilai maka juga ada pelanggaran norma. Karena etika itu sebenarnya merupakan bagian yang paling tinggi dari norma itu.
“Jika hari ini Dewan Pers menyatakan tidak ada pelanggaran etik, otomatis tidak pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran norma,” terangnya.
Rekomendasi Dewan Pers
Ia beberkan hasil dari pengaduan ke Dewan Pers, maka Dewan Pers mengeluarkan penilaian sementara dan rekomendasi dalam surat bernomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Surat Dewan Pers tersebut ditujukan kepada Joemycho RE Syaranamual dan Pemred atau penanggung jawab Media siber malukuindomedia.com.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa berita teradu lebih bersifat opini, tanpa sumber yang jelas dan tanpa konfirmasi. Dewan Pers juga temukan bahwa perusahaan Pers malukuindomedia.com belum terverifikasi di Dewan Pers serta Pemred atau penanggung jawab media teradu belum memiliki sertifikat wartawan utama.
Dewan Pers juga menilai teradu berpotensi melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang. Tidak ada upaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pengadu dan menghakimi. Upaya konfirmasi belum optimal.
Dewan Pers juga menilai berita teradu tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 mengenai verifikasi dan keberimbangan berita yakni huruf A bahwa “setiap berita harus melalui verifikasi” serta huruf b bahwa “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.”
- Dewan Pers kemudian mengeluarkan 6 point rekomendasi yaitu 1. Teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
- Pengadu menyampaikan hak jawab kepada teradu secara proporsional selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.
- Teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
- Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari pengadu dengan berita yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
- Hak jawab atas persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
- Apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka teradu tidak wajib untuk memuat hak jawab.
Dari serangkaian rekomendasi Dewan Pers, Kuasa Hukum pengadu menilai bahwa pihak teradu belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Yang perlu kami tegaskan bahwa poin-poin rekomendasi Dewan Pers yang diwajibkan kepada terlapor atau teradu dalam hal ini malukuindomedia.com, tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh teradu. Karena itu disini belum ada pemulihan nama baik dari klien kami selaku korban,” tegasnya.
Dengan fakta tersebut, Joemycho menilai pihak teradu tidak memiliki niat baik untuk memulihkan nama baik kliennya. Karena itu pihaknya mendorong proses hukum di pihak kepolisian harus berjalan sebagaimana mestinya karena pihaknya telah melewati jalur Dewan Pers.
Pengacara muda yang cukup handal ini ungkapkan dalam proses di kepolisian pihaknya telah menghadirkan saksi-saksi yang terkait dengan pemberitaan maupun yang mempunyai hubungan dengan laporan pencemaran nama baik tersebut.
Informasi yang diterima juga oleh kuasa hukum pelapor bahwa Polresta Ambon telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.
Edukasi
Terhadap pelaporan di kepolisian, Joemycho tegaskan bukan bentuk kriminalisasi Pers tetapi lebih jauh untuk edukasi atau pembelajaran hukum buat masyarakat termasuk mitra pers bahwa dalam melakukan tugas memang ada kebebasan pers.
“Tetapi kebebasan itu tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain. Jika menimbulkan kerugian, maka itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Tergantung konteksnya, apakah perbuatan melawan hukum pidana atau perdata,” terangnya.
Ia katakan hingga saat ini publik masih tahu dan membaca berita itu masih konsisten ada. Dengan tidak adanya keprofesionalan dalam melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, yang intinya mewajibkan menautkan berita yang dimaksud serta memberi catatan bahwa berita itu melanggar kode etik.
Ketika orang lain membaca kembali berita itu, sudah ada tautannya, sudah ada bagian lain berita itu yang menyatakan berita itu melanggar kode etik supaya ini juga memberikan pendidikan, memberikan advokasi para teman-teman Media agar lebih berhati-hati dan memperhatikan aturan main dalam menulis berita yang berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Joemycho kembali tegaskan tidak ada kriminalisasi pers. Justru jika hal ini tidak diproses hingga finish akan menimbulkan suatu ketidakadilan bagi pelapor. Dan ini bisa juga menjadi preseden buruk juga bahwa wartawan atau Pers akan seenak-enaknya menulis mau itu nadanya fitnah, penghinaan mau pencemaran nama baik bisa dilakukan sesuka-sukanya tanpa melalui satu tata etik penulisan berita yang baik yang kemudian bisa berdampak hukum namun hanya gampang-gampang terselesaikan hanya dengan bentuk hak jawab.
“Padahal soal hak jawab itu bagi kami adalah hak, bukan kewajiban. Hak jawab adalah hak kami pelapor yang merasa dirugikan. Kami punya hak untuk difasilitasi, tetapi hak itu juga yang telah kami fasilitasi, kalaupun dimuat, tidak sesuai dengan rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh media yang bersangkutan karena itu kami menuntut keadilan jauh lebih dari itu agar ada suatu pembelajaran hukum agar bagaimana sosial berkewarganegaraan ini biar lebih etik,” tutur Joe.
Ia berharap, proses hukum yang sedang bergulir ini bisa menjadi pelajaran buat Pers bahwa harus benar-benar kredibel dalam pemberitaan dimana agar dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan pelangggaran etik itu sendiri.
Restoratif Justice
Joemycho juga katakan soal kemungkinan ada proses Restoratif Justice yang akan diinisiasi penyidik Polresta Ambon, ia katakan kliennya siap berproses.
“Kami sudah menginfokan kepada pelapor (principal) bahwa berdasarkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana mengikuti KUHAP baru akan di kedepankan adanya proses Restoratif Justice. Karena memang sampai saat proses dalam sidang di pengadilan pun hakim akan memberikan rekomendasi untuk dahulukan mekanisme RJ,” urainya.
Soal hasil proses RJ, ia belum bisa berbicara banyak karena proses itu belum dilalui.
“Prinsipnya kami serahkan mekanisme penanganan perkara kepada penyidik,” pungkasnya.
Polisi Profesional
Sementara itu, Polresta Ambon tegaskan akan terus memproses perkara ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay membenarkan Satreskrim Polresta Ambon sementara menangani perkara tersebut.
“Benar kasus ini sementara ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Dasarnya adalah laporan korban dengan terlapor saudara LH selaku penanggung jawab media online malukuindomedia.com,” ujar Luhukay Senin (10/7/2026) di ruang kerjanya.
Ia jelaskan penanganan perkara ini sudah pada tahap penyidikan, namun belum sampai pada penetapan tersangka.
Ia beberkan saat masih tahap penyelidikan, dua kali terlapor diundang secara patut dan sah untuk meminta klarifikasi, namun terlapor tidak datang.
Akhirnya, setelah melalui gelar perkara maka penyidik menaikkan perkaranya ke penyidikan.
Perwira Polwan jebolan SIP angkatan 51 tahun 2022 ini ungkapkan di tahap penyidikan, terlapor memenuhi panggilan penyidik.
“Saat di panggil, terlapor penuhi panggilan dan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga saat ini status terlapor masih sebagai saksi,” tukas Luhukay.
Ia beberkan saat masih dalam tahap penyelidikan, Polresta Ambon telah meminta keterangan dari Dewan Pers.
“Apa isinya, itu menjadi materi internal penyidik,” tandas Polwan penyandang gelar akademik Sarjana Theologia.
Di tahap penyidikan, menurutnya penyidik juga akan kembali mendatangi Dewan Pers untuk meminta keterangan.
Tidak Kriminalisasi
Dalam menangani perkara ini, ia meminta agar publik jangan beropini polisi melakukan kriminalisasi terhadap pers atau wartawan.
“Tidak ada kriminalisasi Pers atau wartawan. Kita tetap menghormati kebebasan pers, tetapi yang sesuai aturan yang berlaku termasuk Undang-Undang Pers. Penanganan perkara, kita (Polisi) tetap bersandar pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Walaupun perkara sudah di tahap penyidikan, ia jelaskan ruang mediasi masih tetap terbuka. Penyidik pasti akan mengupayakan mempertemukan kedua pihak untuk Restoratif Justice.
“Jika dalam mediasi RJ, kedua pihak tidak tercapai kata sepakat maka pastinya proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Penyidik tetap profesional tidak berpihak, penyidik akan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Luhukay.
Sementara itu, pemimpin redaksi malukuindomedia.com, Lutfi Heluth yang dikonfirmasi belum memberikan komentar karena handphonenya tidak bisa dihubungi. (L02)
