AMBON, LaskarMaluku.com – Rumah dinas Camat Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih ditempati seorang pensiunan pegawai pemerintah daerah berinisial HR.

Akibatnya, Camat Kairatu yang saat ini menjabat, Jonatan Kainama, belum dapat menempati rumah dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi pejabat aktif.

Persoalan ini pun menjadi sorotan. Sebab, rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten SBB tersebut diduga telah dikuasai seorang pensiunan sejak sekitar tahun 2010, namun hingga kini belum ada langkah konkret untuk mengembalikan aset daerah itu kepada pejabat yang berhak menggunakannya.

“Iya, rumah dinas itu masih ditempati oleh seorang pensiunan. Persoalan ini juga sudah pernah kami sampaikan kepada Pemda,” ujar Kainama saat kepada media ini saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (8/9).

Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten SBB belum melakukan tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemda,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten SBB, Muhammad Hasan Tutupoho, mengungkapkan persoalan rumah dinas Camat Kairatu sebelumnya juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Tutupoho, rumah dinas tersebut saat ini masih ditempati oleh seorang mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBB yang telah pensiun.

Ia mengatakan, Dinas Perkim bahkan telah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Persoalan rumah dinas itu merupakan temuan BPK dan kami dari Dinas Perkim sudah turun langsung ke lokasi. Memang rumah itu masih ditempati oleh salah satu pensiunan pegawai,” ungkap Tutupoho kepada wartawan melalui telepon seluler.

Namun demikian, Tutupoho menjelaskan, kewenangan penanganan aset daerah berada pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya Bidang Aset.

Menurutnya, Dinas Perkim tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penertiban terhadap aset bangunan milik pemerintah daerah yang masih dikuasai pihak lain.

“Kalau menyangkut aset Pemda, itu kewenangan Bidang Aset di BPKAD. Mereka yang memiliki data dan melakukan pencatatan seluruh aset daerah,” jelasnya.

Tutupoho mengungkapkan, ketika pihaknya turun ke lokasi, pensiunan yang menempati rumah tersebut belum bersedia meninggalkan rumah dinas dengan alasan telah melakukan renovasi terhadap bangunan tersebut.

Namun, menurutnya, alasan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai aset milik pemerintah daerah.

“Kami sudah turun, tetapi yang bersangkutan tidak mau keluar dengan alasan sudah melakukan renovasi rumah tersebut. Saya sudah sampaikan, mau direnovasi atau dilakukan perbaikan seperti apa pun, itu tetap aset Pemda,” tegas Tutupoho.

Ia menegaskan, rumah tersebut bukan aset pribadi dan harus dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk kemudian digunakan oleh pejabat yang berhak.

“Kalau sudah pensiun, aset itu harus dikembalikan. Tidak bisa ditempati seenaknya karena itu bukan aset perorangan. Itu adalah rumah dinas Camat dan harus diserahkan kepada Camat yang masih menjabat untuk ditempati,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Kabupaten SBB, Gazali Hehanussa, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima laporan maupun surat resmi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab terhadap aset tersebut.

“Terkait persoalan itu, yang pertama saya mau sampaikan bahwa tidak pernah ada laporan apa pun dari OPD terkait kepada kami,” tegas Hehanussa.

Menurutnya, setiap aset pemerintah daerah pada prinsipnya melekat pada OPD yang menjadi pengguna atau pengelola aset tersebut. Karena itu, langkah awal penanganan persoalan aset harus dilakukan terlebih dahulu oleh OPD terkait.

“Aset-aset itu melekat pada OPD. Jadi yang harus mengambil tindakan terlebih dahulu adalah OPD yang bersangkutan. Atas dasar tindakan itu, baru kemudian diajukan kepada Bidang Aset,” jelasnya.

Terkait rumah dinas yang dipersoalkan, Hehanussa mengatakan perlu dipastikan terlebih dahulu OPD yang tercatat sebagai pengguna atau pengelola aset tersebut.

Ia menjelaskan, apabila rumah dinas tersebut tercatat sebagai aset Kecamatan Kairatu, maka pihak kecamatan harus terlebih dahulu melakukan langkah-langkah administratif terhadap penghuni yang tidak lagi berhak menempati rumah dinas tersebut.

“Harus ditanyakan, dari pihak kecamatan sudah pernah melakukan tindakan apa belum? Apakah sudah ada surat teguran pertama, kedua, ketiga dan langkah-langkah penanganan lainnya?” katanya.

Menurut Hehanussa, setelah OPD melakukan seluruh tahapan penanganan dan upaya administratif, barulah persoalan tersebut dapat dilaporkan secara resmi kepada Bidang Aset untuk ditindaklanjuti.

“Nanti setelah ada hasil dari tindakan-tindakan tersebut, baik surat teguran pertama, kedua, ketiga maupun langkah penanganan lainnya, baru diajukan ke aset. Setelah itu kita pikirkan langkah selanjutnya seperti apa,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah dapat melibatkan pihak lain untuk membantu penyelesaian persoalan aset, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kalau memang sudah melalui tahapan-tahapan itu, nanti kita bisa bekerja sama dengan Satpol PP atau Kejaksaan untuk tindak lanjut,” ungkapnya.

Namun demikian, Hehanussa mengingatkan sebelum dilakukan tindakan lebih jauh, pemerintah daerah harus memastikan tidak ada persoalan atau hak pihak yang bersangkutan yang belum diselesaikan.

“Jangan sampai kita mengambil tindakan, tetapi masih ada hal-hal yang belum diselesaikan dengan yang bersangkutan. Bisa saja ada hak-haknya yang menurut dia masih belum diselesaikan. Itu juga harus diperhatikan,” katanya.

Hehanussa kembali menegaskan, hingga saat ini Bidang Aset belum menerima surat atau laporan resmi dari pihak Kecamatan Kairatu terkait persoalan rumah dinas tersebut.

“Belum ada laporan, belum ada surat apa pun yang masuk ke aset dari pihak Kecamatan Kairatu untuk menindaklanjuti persoalan itu,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme penanganan aset pemerintah daerah harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari OPD yang tercatat sebagai pengguna aset.

“Baik kendaraan dinas maupun rumah dinas, kewenangan awal ada pada OPD yang bersangkutan sebagai pengguna atau pengelola. Mereka harus melakukan pendekatan dan tindakan administratif terlebih dahulu. Setelah itu, kalau sudah tidak bisa diselesaikan, baru dilaporkan kepada kami,” jelasnya.

Menurut Hehanussa, Bidang Aset tidak dapat secara langsung mengambil tindakan tanpa adanya permintaan atau laporan dari OPD yang bertanggung jawab terhadap aset tersebut.

“Aset bisa mengambil langkah, tetapi harus ada permintaan dan laporan dari OPD yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelah semua proses dilakukan, baru kita bisa menentukan langkah, apakah melalui Satpol PP atau Kejaksaan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, rumah dinas Camat Kairatu tersebut diduga telah ditempati HR sejak sekitar tahun 2010 atau pada masa kepemimpinan mantan Bupati Seram Bagian Barat, Bob Puttileihalat.

HR diketahui merupakan pensiunan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB.

Informasi yang berkembang juga menyebut HR diduga pernah terlibat sebagai bagian dari tim sukses mantan Bupati SBB Bob Puttileihalat serta Bupati Asri Arman.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan HR dalam tim sukses tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini dipublikasikan, HR telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaannya di rumah dinas tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sementara persoalan tersebut terus bergulir, kondisi rumah dinas Camat Kairatu yang masih ditempati seorang pensiunan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten SBB.

Apalagi, rumah dinas tersebut disebut sebagai temuan BPK dan pejabat aktif yang menjabat sebagai Camat Kairatu hingga kini belum dapat menempati fasilitas yang seharusnya menjadi hak jabatan.

Pemkab SBB kini dituntut tidak sekadar saling melempar kewenangan, tetapi segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset daerah tersebut sesuai peruntukannya. (L06)