TIAKUR, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memastikan proses penataan 14 desa persiapan terus berjalan. Tahapan penting berupa verifikasi faktual oleh tim pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dijadwalkan berlangsung pada 19–22 November 2026.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Eduard J. S. Davidz, S.T., M.Eng., berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, khususnya Subdirektorat Fasilitasi Penataan Wilayah Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Davidz, tim verifikasi faktual direncanakan tiba di Kabupaten Maluku Barat Daya pada 19 November 2026 dan melaksanakan agenda verifikasi hingga 22 November 2026.

“Rencana kunjungan tim verifikasi faktual desa persiapan sudah diagendakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tim direncanakan tiba pada tanggal 19 November 2026 dan berada di MBD sampai dengan tanggal 22 November 2026,” jelasnya.

Sehubungan dengan agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten MBD mengharapkan seluruh desa persiapan dapat melakukan berbagai persiapan yang diperlukan, sehingga pelaksanaan verifikasi faktual berjalan lancar sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Administrasi 14 Desa Dinyatakan Lengkap

Terkait perkembangan administrasi, Davidz menegaskan bahwa seluruh dokumen pengajuan 14 desa persiapan telah dinyatakan lengkap oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Dengan demikian, tahapan yang saat ini dinantikan adalah verifikasi faktual untuk memastikan kesesuaian antara dokumen persyaratan yang telah disampaikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Jika dokumen administrasi sudah selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kendalanya saat ini adalah antrean jadwal verifikasi faktual,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan komunikasi yang telah dibangun dengan pemerintah pusat, proses pengajuan 14 desa persiapan tersebut belum dinyatakan ditolak ataupun gugur.

“Proses ini tidak ditolak atau dinyatakan gugur karena statusnya tetap berjalan hingga proses verifikasi dilaksanakan dan tim verifikasi faktual turun ke lapangan,” tegas Davidz.

Lebih lanjut dijelaskan, hasil verifikasi faktual akan menjadi salah satu dasar penting untuk menentukan apakah masing-masing desa persiapan telah memenuhi seluruh persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desa persiapan dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan faktual tim verifikator ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan dokumen yang telah diajukan.

Pemkab MBD Menunggu Kepastian Status Hukum

Mengenai status hukum 14 desa persiapan, Sekda menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menunggu jawaban resmi terkait kepastian status tersebut.

Menurutnya, agenda kunjungan tim verifikasi faktual menjadi indikasi bahwa proses penataan desa masih berlangsung dan sedang memasuki tahapan lanjutan.

Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut secara proporsional serta bersabar menunggu hasil verifikasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Davidz menambahkan, pemerintah daerah telah menyelesaikan tahapan administrasi yang menjadi kewenangannya. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap pemenuhan persyaratan menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh dokumen yang dipersiapkan telah dinyatakan lengkap. Ranahnya sekarang berada pada tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan apakah dokumen yang dimasukkan memenuhi persyaratan atau tidak melalui proses verifikasi,” jelasnya.

Pelayanan Masyarakat Tetap Menjadi Prioritas

Di tengah proses penataan 14 desa persiapan, Pemerintah Kabupaten MBD juga berupaya memastikan tidak terjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah tengah meminta petunjuk dan kepastian dari pemerintah pusat mengenai langkah hukum dan administratif yang dapat ditempuh selama proses penataan desa berlangsung.

Salah satu langkah strategis yang sedang dipersiapkan adalah perpanjangan masa jabatan pejabat kepala desa persiapan, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Untuk mengisi kekosongan hukum selama masa tersebut, kami sedang melayangkan surat dan menunggu jawaban dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi yang ada. Setelah justifikasi teknisnya disampaikan, kami akan melakukan langkah-langkah strategis, di antaranya memperpanjang masa jabatan pejabat kepala desa persiapan agar pelayanan administrasi di desa persiapan tetap berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat,” paparnya.

Menutup keterangannya, Sekda MBD mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga pada 14 desa persiapan, agar tetap tenang dan bijaksana dalam menyikapi perkembangan proses penataan desa tersebut.

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, lanjutnya, akan terus membangun koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh kepastian hukum serta memastikan seluruh tahapan pemekaran desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian penyelenggaraan pemerintahan, dan keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa. (L02)