AMBON, LaskarMaluku.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku secara resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Sidang III Tahun 2026 yang di gelar dalam rapat paripurna internal yang berlangsung di lantai 2 ruang paripurna DPRD Maluku pada pukul 8 malam, Karang Panjang (Karpan) Ambon, Senin (25/5/1026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, Sekretariat DPRD, maupun insan pers.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, dalam sambutannya, mengatakan, penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Dijelaskan, masa persidangan kedua sebenarnya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun karena agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota di Maluku baru rampung pada 24 Mei 2026, maka paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan pada Senin (25/5/2026).

“Jadi secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” ujar Watubun.

Dalam kesempatan itu, Watubun mengungkapkan, beberapa agenda yang belum terlaksana yakni verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.

Menurutnya, selama masa persidangan kedua, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus.

“Selain itu, DPRD juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, dan satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025,” tandasnya

Watubun juga menjelaskan,, pimpinan dan anggota DPRD juga aktif melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku.

“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan,, tak hanya itu, DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga kegiatan bersama pemerintah pusat.

Dalam laporan yang disampaikan, tercatat sebanyak 259 surat masuk diterima DPRD Maluku selama Masa Persidangan II sejak 19 Januari hingga 25 Mei 2026. Sedangkan surat keluar mencapai 137 dokumen.

“Memasuki Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, DPRD Maluku menetapkan sejumlah agenda prioritas, di antaranya pembahasan laporan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025, pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026, serta pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027,” kata Watubun.

Watubun menambahkan, selain itu, DPRD juga akan membahas sejumlah rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah maupun usul inisiatif DPRD.
Menutup rapat paripurna tersebut, Watubun secara resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

“Berdasarkan program dan kegiatan yang telah diagendakan, maka Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi dibuka,” tandasnya Watubun. (L04)