AMBON, LaskarMaluku.com –Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan tanggung jawab pembangunan infrastruktur pada kawasan perumahan di kawasan Perumahan Gadihu Indah di Kota Ambon,
berada di tangan pengembang selama belum dilakukan penyerahan resmi kepada pemerintah daerah.

Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan, apabila infrastruktur telah diserahkan, maka seluruh sarana dan prasarana, termasuk penerangan dan fasilitas pendukung lainnya, menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

“Kalau itu sudah diserahkan, maka tanggung jawab sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota, baik infrastruktur, sarana prasarana maupun penerangannya. Tetapi sepanjang belum diserahkan, itu menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang,” ujar Wattimena di.Balai Kota Ambon Senin
(25/5).

Menurutnya, intervensi pemerintah hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama ketika telah ditetapkan status bencana sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Ia mencontohkan penanganan longsor yang sempat menutupi aliran sungai. Saat itu, Pemkot Ambon bersama Balai Sungai turun tangan membersihkan material longsoran agar aliran kembali normal.

“Ketika longsoran menutupi aliran sungai, kita sudah bersihkan bersama Balai Sungai, material sudah diangkat dan disingkirkan. Tetapi untuk kewajiban pengembang, termasuk persoalan internal mereka, tetap menjadi tanggung jawab pihak pengembang,” katanya.

Wattimena mengungkapkan, hingga kini pihak pengembang yang dipanggil pemerintah kota belum memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, ia menilai langkah warga yang merasa dirugikan untuk melapor kepada aparat penegak hukum merupakan tindakan yang tepat.

“Pemerintah kota mendukung supaya paling tidak pihak pengembang bisa datang, bertemu, lalu kita cari solusi bersama,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan pengembang, Bodewin juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya sampah plastik, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.

Menurut Wattimena, sampah plastik menjadi persoalan serius karena membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai. Karena itu, pemerintah kota terus mengimbau masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaannya.

Ia berharap momentum pembagian daging kurban dapat menjadi sarana edukasi penggunaan kemasan ramah lingkungan.

“Kami mengharapkan pembagian daging kurban bisa menggunakan kantong atau wadah yang ramah lingkungan. Pemerintah tidak mewajibkan, tetapi menghimbau masyarakat untuk mulai menyesuaikan,” ujarnya.

Ke depan, Pemkot Ambon bahkan mempertimbangkan penggunaan pembungkus alami seperti daun atau bahan mudah terurai sebagai alternatif pengganti plastik.

“Paling tidak ini menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat mulai menggunakan kantong-kantong yang mudah terurai,” pungkasnya.(L06)