AMBON, LaskarMaluku.com — Konsorsium masyarakat sipil di Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan berbahaya jenis sianida.
Mereka menegaskan, penetapan tersangka tidak boleh hanya berhenti pada Haji Hartini, tetapi juga harus menyasar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Haji Komar dan sejumlah oknum anggota kepolisian.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kantor DPRD Maluku, Rabu (22/4/2026), yang kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Maluku yang membidangi hukum dan HAM.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIT itu berjalan relatif singkat, kurang lebih 30 menit, sebelum perwakilan massa diterima dalam forum resmi oleh Komisi I. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I Solihin Buton, Wakil Ketua Edison Sarimanela, serta anggota Wahid Laitupa dan Ismail Marasabessy.
Dalam forum itu, Pembina LSM Konsorsium Maluku, Usman Warang, menegaskan pentingnya transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Ia menilai, langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya masih belum cukup memberikan kejelasan kepada publik.
Menurut dia, DPRD sebenarnya telah memiliki sejumlah poin rekomendasi, namun implementasinya perlu dikawal agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan adil dan terbuka. Jangan sampai ada pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab justru luput dari proses hukum,” ujar Usman.
Konsorsium juga secara tegas meminta agar dalam RDP lanjutan nanti, Kapolda Maluku dan Direktur Reserse Kriminal Khusus hadir langsung tanpa diwakilkan.
Hal ini dinilai penting mengingat adanya dugaan aliran dana serta keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.
Senada dengan itu, anggota konsorsium lainnya, Alwi Rumadan, menyebut kasus sianida ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Ia menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Haji Komar dan empat oknum anggota kepolisian.
“Substansi utama kami adalah penegakan hukum yang adil. Tidak boleh hanya satu pihak yang diproses, sementara pihak lain yang diduga terlibat tidak tersentuh,” katanya.
Alwi juga mengingatkan bahwa sianida merupakan bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat jika disalahgunakan.
Karena itu, ia meminta aparat tidak memandang kasus ini semata sebagai persoalan bisnis, melainkan sebagai ancaman terhadap keselamatan publik.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban. Ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan memanggil Kapolda Maluku dalam waktu dekat.
Ia juga meminta konsorsium untuk menyerahkan seluruh data dan bukti yang dimiliki sebagai bahan pendukung dalam RDP nantinya.
Selain itu, Solihin menegaskan bahwa pada RDP berikutnya, Komisi I akan mengundang Polda Maluku dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk hadir bersama pihak konsorsium.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi terbuka guna mengurai secara terang dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Menurut dia, DPRD berkomitmen mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Kami akan undang Kapolda dan Dirkrimsus untuk duduk bersama dengan konsorsium. Dengan begitu, semua bisa disampaikan secara terbuka dan menjadi jelas,” ungkap Solihin. (L04)
