AMBON, LaskarMaluku.com — Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyedia jasa katering yang digunakan dalam pelaksanaan Latihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku bersama Kepala BPSDM Provinsi Maluku di ruang Komisi I DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026). Evaluasi didorong oleh munculnya informasi mengenai peserta Latsar yang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang disediakan pihak katering.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Nina Batuatas, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis penyediaan konsumsi. Menurutnya, kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi terhadap standar pelayanan pemerintah, terutama dalam memastikan keamanan makanan bagi peserta kegiatan.

“Fungsi kita sebagai DPR adalah melakukan pengawasan terkait kinerja OPD dalam melayani masyarakat. Ini bukan untuk menyerang siapa pun, tetapi menjadi evaluasi bersama,” ujar Nina dalam rapat tersebut.

Dalam RDP, Nina secara khusus meminta penjelasan BPSDM mengenai surat lanjutan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim gerak cepat Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Ia mempertanyakan tindak lanjut BPSDM terhadap hasil investigasi tersebut, termasuk status penyedia katering yang menangani konsumsi peserta Latsar.

“Apakah BPSDM sudah mendapati surat tersebut? Bagaimana tanggapan BPSDM? Apakah katering itu dihentikan untuk beroperasi atau masih dipergunakan untuk konsumsi CPNS sampai selesai?” kata Nina.

Menurut Nina, kejelasan mengenai tindak lanjut tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi baru di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan makanan menjadi sensitif ketika menyangkut konsumsi dalam jumlah besar dan melibatkan peserta kegiatan pemerintah.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan istilah dalam menjelaskan kejadian tersebut dilakukan secara hati-hati. Nina membedakan istilah “terkontaminasi” dan “keracunan” yang menurutnya memiliki pengertian berbeda, tetapi berkaitan dalam konteks keamanan pangan.

“Kontaminasi adalah masuknya suatu zat ke dalam makanan, sedangkan keracunan berkaitan dengan tubuh yang terpapar atau mengonsumsi sesuatu yang mengandung zat tertentu. Dua istilah ini memiliki korelasi,” katanya.

Komisi I DPRD Maluku juga meminta BPSDM memperketat standar pemilihan penyedia jasa katering untuk kegiatan pemerintah.

Nina menilai vendor yang dipercaya menangani konsumsi peserta dalam jumlah besar harus memiliki kualifikasi dan profil yang jelas. Rekam jejak serta pengalaman menangani kegiatan berskala besar, menurutnya, perlu menjadi salah satu tolok ukur sebelum penyedia jasa digunakan.

“Vendor pihak ketiga yang menangani makanan harus ditanggapi serius. Harus ada kualifikasi dan profil yang jelas, termasuk pengalaman menangani beberapa kegiatan. Itu harus menjadi tolok ukur dalam menerima vendor,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia. Aspek keamanan dan kualitas konsumsi juga harus menjadi bagian utama dari standar pelayanan.

Nina mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kondisi kesehatan yang lebih serius sebelum melakukan pembenahan.

Ia menyebut kondisi fisik setiap peserta berbeda sehingga gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

“Kita bersyukur tidak ada yang dirujuk dan tidak ada kondisi serius. Tetapi kita tidak tahu kondisi tubuh seseorang, jangan sampai ada penyakit bawaan atau komplikasi, kemudian terpapar zat atau mengonsumsi makanan tertentu dan kondisinya menjadi lebih parah,” ujarnya.

Karena itu, evaluasi terhadap penyedia katering dinilai penting bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.

Nina juga menyoroti peran media dan media sosial dalam mengungkap berbagai persoalan pelayanan publik. Menurutnya, penyebaran informasi melalui media membuat persoalan di lingkungan pemerintahan lebih cepat diketahui masyarakat.

“Kalau tidak lewat media sosial, kami juga tidak mengetahui bahwa ada kejadian seperti ini,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah tidak memandang kritik yang berkembang di media maupun media sosial semata-mata sebagai serangan terhadap pemerintah. Kritik publik, menurutnya, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

“Kalau ada berita dan opini yang tersebar luas, kita harus menyikapinya dengan bijak. Kita berbenah untuk ke depan jauh lebih baik,” katanya.

Nina juga mengaitkan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap keamanan makanan dengan maraknya pemberitaan mengenai gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah untuk semakin serius memastikan keamanan pangan dalam setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat maupun peserta program pemerintah.

“Harapan saya, kritikan dari media itu menjadi evaluasi bersama untuk menampilkan kualitas yang lebih baik,” pungkasnya. (L05)