AMBON, LaskarMaluku.com – Status 15 Pekerja asing asal Tiongkok yang dipekerjakan oleh PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) menjadi pertanyaan.

Keberadaan 11 warga negara asing (WNA) asal Negara Tirai Bambu, sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda untuk dilakukan deportasi berikutnya dari total sebelumnya 24 orang, pihak migrasi kelas 1 Ambon, setidaknya baru mendeportasikan 11 orang. Mereka ini umumnya bekerja di wilayah pertambangan rakyat dan area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Publik mempertanyakan apakah keberadaan mereka dibenarkan, terlebih jika benar tidak dilengkapi dokumen keimigrasian dan perizinan kerja yang sesuai dengan ketentuan.

Dua lokasi tersebut, dijadikan sebagai wilayah yang telah diberikan negara melalui Pemerintah Provinsi Maluku untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan yang berlindung di balik koperasi. Namun, dalam praktiknya, wilayah itu diduga justru dimasuki tenaga kerja asing asal China yang tidak memiliki dokumen WNA sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan areal secara perizinan oleh PT Harmoni Alam Manise (PT HAM).

Lebih jauh, PT HAM juga diduga melibatkan puluhan WNA asal China sebagai tenaga kerja. Di sisi lain, muncul pula dugaan bahwa visa yang digunakan para WNA tersebut bukan visa kerja, melainkan visa kunjungan. Kehadiran mereka dalam waktu lama di kawasan WPR dan IPR dinilai tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar di kemudian hari.

Publik menilai, jika dua wilayah itu benar-benar dikuasai melalui PT HAM dalam hitungan aspek bisnis dan dalam jangka waktu tertentu, maka kedaulatan negara bisa terancam oleh bentuk penjajahan ekonomi model baru terhadap sektor ekonomi kerakyatan.

Situasi itu diduga semakin kuat apabila negara tidak serius melihat target dan pola yang dimainkan PT HAM, yang menurut penilaian publik di lapangan kerap dikendalikan oleh seorang konsultan hukum tambang emas Pulau Buru, Helena Ismail.

Wakil Ketua Komisi 1 yang membidangi Hukum dan Keamanan, Edison Sarmanella, SH, MH mempertanyakan sejauh mana kinerja aparat keamanan yang bertugas di setiap pintu masuk Bandara dan pelabuhan di provinsi Maluku.


Pekerja Asing yang bekerja di wilayah Republik Indonesia ini, khususnya di Maluku, persoalannya apakah mereka masuk dalam mekanisme atau aturan yang berlaku negara, dan pertanyaan kedua; orang asing yang bertengger dan yang bekerja di Maluku karena seluruhnya masuk tanpa ada ijin, negara yang bertanggung. Artinya dengan kepentingan ini dan itu, regulasi telah jelas mengaturnya termasuk kategori visa wisatawan, dan atau untuk tenaga kerja professional harus ikuti persyaratan pemenuhan tenaga kerja skill.

“Saya minta kepada imigrasi termasuk Polda Maluku untuk ikut melihat persoalan ini karena setiap orang asing yang masuk ke wilayah ini harus melaporkan diri kepada instansi terkait, agar keberadaan mereka selalu dipantau dalam arti ada pengawasan apa aktifitas mereka selama berada di wilayah pemerintah provinsi Maluku dan atau wilayah hukum Polda Maluku.

Apalagi keberadaan mereka diketahui bekerja pada sebuah perusahaan swasta di pulau Buru. Jadi instansi terkait harus melihat persoalan keberadaan orang asing dari Tiongkok tersebut kedepan,” ingat Edison Sarimanella (Hanura) dari daerah pemilihan kota Ambon.

Perijinan

Terkait dengan proses perizinan sudah menyangkut kewenangan instansi teknis, seperti ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.
Tetapi apapun orang asing sebagai pekerja harus ada isin tinggal dan bekerja
“Bahwa WNA hanya dapat dipekerjakan untuk jabatan tertentu, sektor tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu (biasanya melalui sistem kontrak kerja) dan tidak berstatus sebagai karyawan tetap,”Ingat Sarmanella sembari menekankan pada aspek kolaborasi antar instansi berwenang.


“Jadi setidaknya kedua instansi ini ikut berelaborasi dengan instansi teknis seperti Imigrasi, Beacukai, Penanganan orang Asing (PoA) yang bertugas disetiap pintu masuk bandara dan pelabuhan mesti melakukan tugas pemantauan terhadap setiap orang asing yang masuk dan keluar dari daerah ini,” jelas dia

Menjawab pertanyaan media LaskarMaluku.com Kemungkinan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua instansi yang diberikan kewenangan terhadap orang asing, ?
Edison Sarmanella nyatakan, setidaknya Komisi 1 akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan unsur pimpinan DPRD Maluku. Konsultasi itu guna mendengarkan masukan dari para unsur pimpinan.
” Beta kira dalam masa agenda nanti, karena ini masukan maka kita perlu komunikasikan dengan pimpinan DPRD provinsi Maluku untuk melihat persoalan ini karena banyak tenaga kerja asing masuk tanpa ada ijin,”ujar Edison Sarmanella, usai hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penutupan masa persidangan ke-2 dan pembukaan masa persidangan ke-III, Tahun 2026, Senin Malam (25/05/2026).

Lalu bagaimana dengan Tim Penegak Hukum Bentukan Pemerintah provinsi Maluku?

Tim Penegak Hukum yang dibentuk oleh pemerintah provinsi Maluku sepertinya tidak berdaya, lantaran 24 orang asing asal Tiongkok terkesan diistimewakan. Pasalnya 11 baru dideportasi tanpa penjelasan resmi dari pihak imigrasi kelas 1 Ambon.


“Persoalan ini menjadi antensi kita komisi 1 dan kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan atensi terhadap masalah ini,”ingat Sarmanella.

Publik juga berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dibuka secara resmi kepada masyarakat Maluku. Menurut mereka, persoalan ini tidak boleh ditutupi, apalagi jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan. Sebab, publik menilai sangat janggal jika banyak WNA asal China bisa hadir di Gunung Botak tanpa izin resmi, lalu bebas melakukan aktivitas tanpa tersentuh hukum, padahal mereka melewati bandara dan pelabuhan dengan begitu mudah.

Bahkan, muncul pertanyaan lain mengenai pengangkutan alat berat berupa loader yang diduga dapat dipindahkan menggunakan jasa transportasi publik tanpa melewati sejumlah pintu izin, seperti jembatan timbang dan restu dari dinas perhubungan setempat.

Lebih miris lagi, alat tersebut disebut menggunakan aset pemerintah, yakni jembatan perikanan yang kini sedang dipakai oleh ASDP.

Karena itu, jika 24 WNA tersebut nantinya terbukti bersalah setelah pemeriksaan, publik berharap mereka tidak hanya dideportasi, tetapi juga diproses secara pidana. Ini mesti dilakukan agar penegakan hukum di Indonesia tidak dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Selain itu, publik juga mendesak agar pihak PT HAM yang bertanggung jawab atas keberadaan puluhan WNA asal China tersebut ikut diperiksa. Perusahaan itu diminta menjelaskan apakah benar telah memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja asing, dan seluruh dokumennya diminta dibuka secara terang benderang kepada publik.

Pasalnya, PT HAM juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitasnya, di antaranya tidak melengkapi izin kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI, IUP, IJUP, maupun Amdal. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan turut melakukan penyelidikan terhadap seluruh dokumen tersebut.

Tidak hanya itu, izin pengolahan emas dan pemurnian, serta izin penjualan emas dan pengangkutannya, juga dipertanyakan. Hal ini tidak terlepas dari pernyataan Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida, yang sebelumnya mengatakan bahwa seluruh izin itu telah dimiliki perusahaan. Namun, tak dapat dibuktikan salah satu izin, yaitu Izin Jasa Usaha Pertambangan (IJUP), yang enggan dibuktikan.

Untuk menghindari munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat, publik kini menunggu hasil kerja aparat penegak hukum maupun Imigrasi Maluku dalam menangani persoalan ini. (L05)