AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun meminta Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya mengejar percepatan penggunaan pinjaman daerah, tetapi juga memastikan manfaat pembiayaan tersebut tersebar ke seluruh kabupaten/kota sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

Pernyataan itu disampaikan Benhur George Watubun, usai rapat Banggar DPRD Maluku bersama TAPD dalam pembahasan DIM RAPBD Perubahan 2026 di Ambon, Senin (28/9/2026). Total pembiayaan yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp269 miliar, terdiri atas Rp174 miliar dari PT SMI dan Rp95 miliar dari Bank Maluku.

Menurut Benhur, pembiayaan dari PT.SMI harus ditempatkan dalam perencanaan pembangunan yang jelas. Ia mengatakan DPRD akan mencermati alokasi tersebut agar tidak terjadi ketimpangan cakupan pembangunan antardaerah.

“Substansial terkait dengan alokasi pinjaman SMI Rp174 miliar. Kita tahu bersama hari ini sudah ditandatangani di pusat,” kata Benhur.

Ia mengatakan daerah yang belum memperoleh cakupan pembiayaan secara optimal dapat dipertimbangkan melalui sumber pembiayaan lain. Salah satu sumber yang disebut adalah Bank Maluku.

“Harus secara merata. Kalau ada daerah-daerah yang belum ter-cover secara baik, bisa ter-cover dalam pinjaman daerah dengan sumber Bank Maluku,” ujar wakil rakyat yang bakal digadang maju bertarung pada pemilihan gubernur Maluku nanti.

Wakil rakyat dari dapil enam (6) ini, menekankan bahwa pemerataan tidak identik dengan pembagian nominal yang sama. Distribusi, menurut dia, harus memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.

“Semua tempat itu punya nilainya harus sama. Sama dalam pengertian distribusi berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan seterusnya,” katanya.

Pernyataan tersebut mencakup seluruh kabupaten/kota di Maluku yang menjadi wilayah sasaran pembangunan. DPRD menginginkan kebijakan pembiayaan dapat menjangkau daerah secara proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan yang berbeda di setiap wilayah.

Selain distribusi, waktu pelaksanaan menjadi persoalan yang ikut disoroti. APBD Perubahan 2026 memasuki tahap akhir tahun anggaran sehingga pemerintah memiliki waktu relatif terbatas untuk menyiapkan administrasi dan merealisasikan program.

“Alokasi waktu yang tersedia tidak lagi lama. Kita hitung dari Oktober sampai Desember,” ujar Benhur.

Karena itu, ia meminta pemerintah mempercepat proses administrasi tanpa mengabaikan ketentuan penggunaan dana. Menurutnya, pembiayaan SMI memiliki SOP tersendiri sehingga kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada saat yang sama, DPRD juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan kapasitas pinjaman yang masih tersedia sebagai ruang untuk menambah utang tanpa perhitungan. Total pinjaman sekitar Rp269 miliar disebut masih berada di bawah batas kemampuan keuangan daerah.

“Karena kita punya utang SMI masih sampai tahun depan, saya tidak boleh membebani,” ujar Benhur.

Bagi DPRD, kemampuan membayar merupakan bagian penting dalam kebijakan pinjaman daerah. Pembiayaan yang digunakan untuk pembangunan tetap harus disertai perhitungan terhadap kewajiban pembayaran pada tahun-tahun berikutnya.

Benhur juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku meningkatkan pendapatan daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal sehingga pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada pinjaman.

“Karena itu kita harapkan pendapatan daerah itu harus ditingkatkan untuk kepentingan pembangunan,” pungkasnya.

Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 sendiri harus segera dituntaskan. Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, perhatian pemerintah kini tidak hanya pada penyelesaian administrasi anggaran, tetapi juga kesiapan program, pemerataan manfaat, dan kemampuan daerah memenuhi kewajiban pembiayaan. (L05)