AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, saat ini tengah mengupayakan, siswa sangat miskin (Desil 1) dan siswa kebutuhan khusus dibebaskan dari pembayaran uang SPP dan atau hal lainnya.

Kebijakan itu akan diterapkan di semua Sekolah Menengah atas (SMA)/ SMK dan atau sederajat baik swasta maupun negeri di semua kabupaten kota di provinsi Maluku.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan ‘Sarlota Singerin mengakui, pemerintah telah membentuk sekolah rakyat, tetapi daya tampungnya terbatas maka perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan setiap sekolah membebaskan siswa berkebutuhan khusus dan siswa desil 1 dari pungutan SPP dan fasilitas lainnya.

Dikatakan, semua anak punya kesempatan yang sama, sudah ada sekolah rakyat itu tapi sekolah rakyat kan terbatas menampung kuota sehingga Dinas Pendidikan mewajibkan semua sekolah menerima dan membebaskan dua anak dengan kategori desil 1 dan satu anak inklusi anak berkebutuhan khusus.

“Jadi satu sekolah itu dua anak yang dibebaskan dan itu semua kepala sekolah (kepsek) akan menandatangani fakta integritas, guna menunjang program pendidikan nasional di provinsi Maluku, duet pemerintahan gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan wakil gubernur Maluku Abdullah Vanath,” kata Singerin kepada awak media di Ambon, Selasa (21/7/2026).

Desil 1 sampai 4 adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi data penduduk menjadi 10 bagian yang sama (skala 1-10), di mana kelompok 1 hingga 4 mewakili lapisan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling bawah atau sangat rentan.
Dalam konteks penyaluran program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, klasifikasi ini merujuk pada:

Desil 1 (Sangat Miskin): 10% masyarakat dengan kondisi kesejahteraan terendah atau berada di garis kemiskinan ekstrem.
Desil 2 (Miskin): Kelompok masyarakat yang memiliki pendapatan sangat rendah dan mudah terdampak perubahan ekonomi.
Desil 3 (Hampir Miskin): Kelompok yang rawan jatuh miskin, misalnya akibat gejolak ekonomi atau kehilangan pekerjaan.
Desil 4 (Rentan Miskin): Kelompok yang berada tepat di batas bawah kelompok rentan, di mana kondisi keuangannya sangat terbatas.

Sarlota Singerin mengaku, beberapa instansi terkait seperti Dukcapil, dinas sosial, dinas kesehatan kabupaten kota dan Badan Pusat Statistik dipastikan terlibat dalam nota kesepahaman nanti. Ini dimaksudkan agar data anak yang dihasilkan benar-benar valid, tanpa adanya manipulasi data dari siapa.
“Untuk lebih akurat lagi tim verifikasi akan on the spot ke lapangan, ” ingatnya.

“kita perjuangkan hak-hak anak miskin untuk berdiri sejajar diatas prinsip kemanusiaan

Ini menjadi komitmen kami mendedikasikan prinsip kemanusiaan guna meringankan pendidikan anak-anak yang sangat rentan miskin yakni melindungi kehidupan pendidikan dan kesehatan, serta menjamin martabat manusia. Nilai ini melandasi berbagai pemikiran saya untuk mewujudkannya nanti,” Sarlota Singerin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Prinsip yang tengah digagasnya itu, tanpa membedakan kemanusiaan dari diskriminasi ras, agama, atau politik.

Kemanusiaan (Humanity): Penderitaan manusia harus ditangani di mana pun ditemukan, dengan prioritas utama diberikan kepada kelompok dan atau perorangan yang berkebutuhan khusus (inklusi) dan yang paling rentan.

Provinsi Maluku memiliki total 295 unit SMA dan 122 unit SMK. Jika digabungkan dengan jenjang setara seperti Madrasah Aliyah (MA) dan sekolah luar biasa (SLB), jumlah satuan pendidikan menengah di wilayah ini mencapai ratusan unit yang tersebar di 9 kabupaten dan 2 kota.Detail komposisi untuk kedua jenjang utama tersebut meliputi:

Sekolah Menengah Atas (SMA): Terdapat 295 SMA, yang terdiri dari kombinasi sekolah negeri dan swasta. Menurut catatan statistik, sekitar 74% di antaranya berstatus negeri dan 26% berstatus swasta. Sedangkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK): Terdapat 122 SMK yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten/kota di Maluku. Semua SMA/SMK dan atau sederajat ini telah ditunjang dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tujuan utama dari dana BOS adalah untuk meringankan beban biaya operasional pendidikan di sekolah, mendukung program wajib belajar, dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Dana ini memastikan pemerataan akses layanan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik di tingkat dasar hingga menengah.

Secara spesifik, alokasi penggunaan Dana BOS mencakup:

Penyelenggaraan Pembelajaran: Mendanai kegiatan belajar mengajar sehari-hari, buku, alat peraga, dan asesmen.

Kebutuhan Operasional:

Membiayai kegiatan penerimaan siswa baru, langganan daya dan jasa (listrik/internet), serta administrasi sekolah.

Sarana dan Prasarana: Pemeliharaan sarana sekolah dan perbaikan kerusakan ringan.Kesejahteraan Tenaga Pendidik: Pembayaran honor bagi guru bukan ASN yang memenuhi syarat. (L05)