Share

 

Bea Cukai Musnahkan Ratusan barang ilegal dari Negeri Belanda, di halaman kantor Bea Cukai,
Kamis (12/11/2020

LASKAR – Sejumlah barang dari Negeri Belanda yang tidak memiliki dokumen resmi dimusnahkan pihak Bea Cukai dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai, Kamis (12/11/2020).

Barang yang tidak memiliki dokumen resmi yakni, pakaian bekas 874 pcs, alas kaki 145 pasang, mainan anak 111 pcs peralatan bayi 302 pcs, maupun obat-obatan 359 pcs.

Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang menjelaskan, barang yang disita didapat dari petugas di Bandara Pattimura Ambon. Saat barang tersebut tiba. Pemilik barang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta hingga melewati masa tunggu 90 hari.

BACA JUGA:  IIWA-KKST Maluku Berbag Kasih Dengan Korban Kebakaran Kapaha

Menurutnya, tugas utama Bea Cukai adalah mencegah barang-barang yang tidak memiliki dokumen resmi (ilegal) masuk ke Indonesia.

“Disini kan tidak ada pelabuhan maupun bandara internasional. Jadi barang ilegal yang masuk memang tidak banyak. Ini hanya beberapa kecolongan karna tidak ada ijin saja. Sehingga diambil alih negara dan menjadi barang sitaaan,” jelasnya

Selain barang ilegal asal Belanda. Bea Cukai juga memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Pulau Seram dan Pulau Buru, Maluku.

 

Kepala Seksi  Penindakan  dan Penyidikan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon, Novi Yordanes menuturkan puluhan kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai ini diperoleh saat melakukan operasi pasar di daerah transmigrasi di Pulau Seram dan Pulau Buru.

BACA JUGA:  Bupati Fatlolon : Seluruh ASN Kepulauan Tanimbar Wajib Tes Swab

“Dari beberapa kali operasi pasar dalam program stop rokok ilegal. Kami menemukan masih ada rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu juga tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya. (L02)