Share
Pj Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar Drs Ruben B Moriolkossu,M.M saat membacakan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Nota Pengantar RAPBD Perubahan T.A 2020, di ruang sidang utama DPRD KKT, Selasa (06/10/2020) (dok-humas)

LASKAR – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH memberikan apresiasi kepada an empat Fraksi di DPRD Kepulauan Tanimbar yang telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Saya memberikan apresiasi kepada 4 Fraksi di DPRD Kepulauan Tanimbar yang telah memberikan masukan dan arahan dalam pengelolaan keuangan daerah demi kemajuan Tanimbar yang lebih baik,”demikian jawaban Bupati Petrus Fatlolon,SH,MH terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2020, yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Drs.Ruben B. Moriolkossu.M.M dalam paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kepulauan Tanimbar Selasa, (06/10/2020).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Tanimbar Jidon Kelmanutu, Bupati Fatlolon pun memberikan jawaban, setelah mendengar, membaca dan menelaah substansi pandangan umum fraksi-fraksi. 

Wakil Ketua I DPRD KKT Jidon Kelmanutu menerima Jawaban Bupati yang diserahkan Pj Sekda Drs Ruben B Moriolkossu,M.M

Fraksi PDI-Perjuangan, sependapat dengan Pemerintah Daerah mengenai perubahan terhadap pendapatan daerah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor.54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. 

Satu-satunya alasan mendasar diterbitkannya kedua Peraturan dimaksud adalah karena terjadinya Bencana Non alam COVID 19 yang melanda dunia dan hampir seluruh pelosok nusantara termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

“Puji Tuhan, sekalipun kita termasuk daerah yang tertular, namun lewat kerjakeras semua elemen masyarakat, kita dapat keluar dari zona orange ke zona hijau. Saya tidak mau membanggakan diri secara subjektif, mengingat ini adalah kerja keras semua elemen masyarakat tanpa terkecuali,”kata Bupati.

BACA JUGA:  Jaga Soliditas dan Silaturahmi, Forkopimda MBD Buka Puasa Bersama

Sementara dari sisi Belanja Daerah, saran dari Fraksi PDI Perjuangan untuk memperhatikan asas perimbangan antara pendapatan dan belanja daerah akan diperhatikan pada penyusunan APBD 2021. 

“Ini agar kita terhindar dari devisit anggaran yang akan memberatkan keuangan daerah,”jelasnya seraya menyampaikan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan yang telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualiaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku selama 2 tahun berturut-turut. 

Terhadap pencapaian opini WTP ini, menurut Bupati Fatlolon, semuanya bisa terjadi karena adanya dukungan dan Kerjasama yang baik dari Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Untuk itu dukungan dan Kerjasama yang baik ini perlu kita pertahankan dan tingkatkan sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah,”harapnya. 

Ditambahkan, untuk Fraksi Demokrat Bangkit, lebih dominan memberikan saran atau masukan kepada Pemerintah Daerah antara lain: Optimalisasi potensi unggulan daerah untuk peningkatan PAD, sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan, orientasi belanja perlu diprioritaskan pada belanja wajib di Bidang Kesehatan, optimalisasi pengelolaan asset daerah serta peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di masa Pandemi Covid-19 akan menjadi perhatian serius dari Pemerintah daerah.

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada Fraksi Demokrat Bangkit atas berbagai masukan yang diberikan,”ungkap Bupati.

Dana Covid Tidak Bisa Biayai Kegiatan Lain

Sementara Fraksi Indonesia Bersatu menilai bahwa TAPD telah menerima beberapa pokok pikiran Banggar DPRD antara lain penyajian Dana Tidak Terduga dan memanfaatkan Dana  Tidak Terduga secara transparansi, namun diusulkan agar sisa dana Covid-19 direalokasi kembali sebesar Rp 16 M untuk menambah celah Fiskal pada APBD Perubahan 2020. 

“Terhadap hal ini dapat kami jelaskan bahwa total anggaran yang diperuntukkan bagi Penanganan Pandemi COVID-19 sejumlah Rp 39.379.061.131, dimana Rp25.290.440.369 dialokasikan pada Belanja Tidak Terduga atau 64,22% dan Rp 14.088.620.762 atau 35,78% dialokasikan  pada SKPD teknis , yakni Dinas Kesehatan, RSUD. PP. Magretti dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena merupakan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Sehingga usulan untuk merealokasikan Kembali dana Covid-19 sebesar RP 16 M tidak dapat kami pertimbangkan karena sesuai ketentuan anggaran Covid-19 yang bersumber dari DAK tidak bisa dialihkan untuk membiayai kegiatan lain,”kata Bupati merincikan. 

BACA JUGA:  Petani Desa Kandar KKT Panen Raya Padi 154 Hektar

Bupati menambahkan, pihaknya tidak dapat memperkirakan sampai kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir sehingga alokasi dana covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tidak dapat dipertimbangkan untuk direalokasikan untuk membiayai kegiatan lain.

Sedangkan beberapa saran yang disampaikan oleh Fraksi Indonesia Bersatu, menurut Bupati Fatlolon antara lain; Penyelesaian Program dan Kegiatan yang bersumber dari DAK dan DAU T.A, 2019, Tindak lanjut Temuan Pemeriksaan BPK RI, Prioritas Pembayaran kegiatan yang sudah selesai 100% dari tahun 2017 – 2019, akan dipertimbangkan penyelesaiannya pada perubahan APBD 2020 ini dan APBD 2021 sesuai kemampuan keuangan daerah. 

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya juga kepada Fraksi Indonesia Bersatu atas semua saran dan apresiasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah,”ungkap Fatlolon.

Fraksi Berkarya Soroti 3 Aspek

Bupati menambahkan, untuk Fraksi Berkarya, menyoroti 3 aspek, yakni : 

Pertama; Pendapatan Daerah, ada ketidaksesuaian besaran pengurangan Dana Transfer yang dicantumkan dalam Pidato Pengantar dan dalam Dokumen Ranperda APBD-P 2020, dimana dalam Pidato Pengantar dicantumkan bahwa besaran pengurangan dana transfer sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 adalah sebesar Rp 149.212.776.000 sedangkan pada Dokumen Ranperda APBD-P 2020 sebesar Rp 127.247.205.817. 

“Terhadap hal ini ingin kami jelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara pidato pengantar dan Ranperda Perubahan, dimana besaran pengurangan dana transfer sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 adalah sebesar Rp 149.212.776.000 terdiri dari; DAU sebesar Rp 67.811.423.000, DAK Non Fisik sebesar Rp 6.329.596.000, DID sebesar Rp 4.668.586.000, Dana Desa sebesar Rp 864.560.000 dan DAK Fisik sebesar Rp 70.443.615.590,”jelas Bupati merincikan.

BACA JUGA:  Anggota Komisi VI DPR Dapil Maluku Ini Dukung Langkah PGEO

Selain itu Fraksi Berkarya juga menyarankan agar dalam memproyeksikan PAD harus memperhatikan realisasi tahun sebelumnya dimana dua tahun terakhir realisasi PAD hanya sebesar 22-25 Milyar. 

“Terhadap hal ini ingin kami jelaskan bahwa realisasi PAD dua tahun terakhir bukan berada pada kisaran 22-25 Milyar tetapi berada pada kisaran 33-40 Milyar yakni tahun 2018 realisasi PAD sebesar Rp 40.443.615.590 dan tahun 2019 sebesar Rp 33.031.787.488, namun demikian kami akan tetap memperhatikan saran dari Fraksi Berkarya untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan agar target PAD yang ditetapkan dapat tercapai,”ungkapnya.

Kedua; Belanja Daerah; saran kepada Pemerintah daerah agar tetap konsisten dengan RPJMD dan berharap agar memprioritaskan program-program yang berpihak pada kepentingan rakyat. 

Penandatanganan Berita Acara

“Terhadap saran yang diberikan kami menyampaikan terimakasih dan akan mendapat perhatian kami, namun kami ingin memberikan penjelasan tambahan bahwa kebijakan belanja pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 lebih diprioritaskan pada Pencegahan COVID-19 yang diarahkan untuk menangani tiga bidang mendasar, yakni Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi dan Bidang Jaring Pengaman Sosial,”jelas Bupati. 

Ketiga, Pembiayaan Daerah; bahwa terhadap Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Pembiayaan, diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya merupakan hasil Audit BPK RI Perwakilan Maluku yang tersaji dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sejumlah Rp 6.937.090.570 atau berkurang sebesar 59,27%. 

Sedangkan saran Fraksi Berkarya agar pinjaman daerah harus direalisasikan akan mendapat perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaanya.

Mengakhiri jawaban Bupati, dirinya berharap pembahasan ditingkat komisi sampai pada persetujuan bersama terhadap RanPerda Perubahan APBD 2020 dapat diselesaikan secepatnya, karena dari sisi ketentuan sudah terlambat.

“Dilain sisi kita masih punya tanggungjawab bersama untuk menyelesaikan satu agenda penting juga yakni Pembahasan dan Penetapan RanPerda APBD 2021 yang tentu akan menguras waktu dan energy kita bersama,”katanya seraya berharap semoga kerja-kerja kita untuk kemaslahatan banyak orang didaerah tercinta Bumi Duan Lolat ini diberkati oleh Tuhan yang Maha Kuasa. (L03)