Piet Kait Taborat,SH 
LASKAR – Ketua Fraksi Indonesia Bersatu DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Piet Kait Taborat,SH mengakui jika Pemerintah Dearah KKT ketika menyampaikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Refocusing Dana Covid-19 sudah sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Taborat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kepulauan Tanimbar, Sabtu (13/06/2020) di café Buritan Saumlaki.
Diskusi yang mengusung tema, “Dana Covid-19 Untuk Masyarakat KKT,” cukup menjadi perhatian serius peserta diskusi yang hadir.
Namun menurut Taborat, ketika Pemda menyampaikan RAB Refocusing Dana Covid-19, ada 3 hal penting yang menjadi acuan Pemda KKT sesuai arahan pusat yakni; pertama, untuk penanganan Covid-19, kedua, untuk perbaikan ekonomi daerah dan ketiga, untuk jejaring pengamanan sosial.
“Hal ini dilakukan Pemda KKT agar ekonomi masyarakat tetap terjaga dan virus tidak menyebar secara massif,”jelas Taborat.
Oleh sebab itu, sambung politisi yang cukup vocal di DPRD KKT ini, Fraksi Indonesia Bersatu memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah cepat sebagai tindakan antsipatif menghadapi bencana wabah Covid-19 yang telah melanda hampir seantero Wilayah Nusantara Indonesia dan bencana ikutan lainnya yang mungkin saja akan muncul pada kemudian hari.
“Fraksi Indonesia Bersatu mendukung langkah yang diambil Pemerintah Daerah KKT dalam upaya-upaya penanganan Covid-19 sehingga KKT tetap berada dalam zona hijau,”ungkapnya.
Kendati demikian, Taborat enggan memberikan penilaian terhadap pengelolaan Penggunaan Anggaran COVID 19.
“Mohon maaf Fraksi Indonesia Bersatu belum dapat memberikan penilaian karena bukan forumnya,”kata Taborat mengakhiri diskusinya. 
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhir April lalu di Jakarta mengatakan, dalam rangka penanganan dan antisipasi dampak pandemi COVID-19, pemerintah telah mengambil 3 langkah kebijakan dalam menjalankan APBN 2020. 
Pertama, adalah Refocusing Anggaran K/L dan pemerintah daerah (Pemda) untuk percepatan penanganan COVID-19. Kedua, Realokasi Cadangan Belanja untuk mendukung pelaksanaan Gugus Tugas COVID-19. Ketiga, penghematan belanja K/L dan meningkatkan efisiensi belanja untuk mendukung proses penanganan dan dampak COVID-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparan mengenai kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2020 terkait Penanganan COVID-19 dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR secara teleconference pada Kamis (30/04) di Jakarta.
“Untuk refocusing rambu-rambunya adalah menunda atau membatalkan kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak lagi relevan atau tidak dalam koridor prioritas seperti perjalanan dinas dan kegiatan lainnya yang tidak dapat dilakukan pada periode darurat untuk direalokasi,” jelas Menkeu. (L03)