AMBON, LaskarMaluku.com – Proses seleksi kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Maluku memasuki fase krusial, dengan sekitar 3.900 guru dinyatakan memenuhi syarat dalam sistem nasional SIM KSPSTK. Seleksi ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah dominasi 186 posisi kepala sekolah yang masih diisi oleh pelaksana tugas dan harian, serta adanya prioritas bagi calon tertentu yang telah mengantongi sertifikasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku kini tengah melakukan penataan dan pemetaan calon sebelum memasuki tahap verifikasi administrasi oleh BKD. Tahap ini menjadi penentu penting untuk memastikan integritas calon, termasuk rekam jejak hukum dan disiplin.
“Jadi secara sistem itu ada sekitar tiga ribu sembilan ratus sekian guru yang memenuhi syarat untuk diseleksi jadi kepala sekolah,” kata Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefriks Berhitu.
Lonjakan jumlah calon ini memperlihatkan tingginya animo guru untuk menduduki jabatan strategis di sekolah. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan tantangan dalam menjaga objektivitas dan kualitas seleksi, mengingat adanya perbedaan jalur antara seleksi daerah sebelumnya dan sistem nasional yang kini diberlakukan.
“Seleksi kemarin itu adalah seleksi yang dilakukan oleh daerah, jadi selama dalam sistem aplikasi SIM KSPSTK nama mereka ada, maka mempunyai hak untuk ikut seleksi kepala sekolah,” ujar Jefriks Berhitu.
Di tengah proses tersebut, muncul dinamika kebijakan terkait prioritas bagi 17 calon kepala sekolah yang telah mengikuti seleksi substansi melalui pembiayaan kementerian dan telah memiliki sertifikat resmi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah afirmatif, namun berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan jika tidak dikelola secara transparan.
Selain itu, regulasi juga memberikan ruang bagi kepala sekolah non-sertifikasi melalui mekanisme khusus dengan batas waktu empat tahun untuk memenuhi syarat sertifikasi. Skema ini dinilai sebagai solusi transisi, namun sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penerapan standar nasional.
Secara struktural, proses seleksi melibatkan tim pertimbangan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan dewan pendidikan, sebelum akhirnya diusulkan kepada gubernur. Sementara itu, penilaian akhir tetap berada di tangan tim Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kondisi banyaknya posisi Plt dan Plh kepala sekolah memperlihatkan adanya kekosongan kepemimpinan definitif yang cukup lama. Hal ini berpotensi berdampak pada stabilitas kebijakan sekolah, efektivitas manajemen, serta implementasi program pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
Dengan target awal penyelesaian pada April 2026 yang masih bergantung pada konsultasi kementerian, publik kini menanti konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan mekanisme baru, membatasi masa jabatan maksimal 2 periode (8 tahun). Regulasi ini mencakup seleksi via platform digital seperti Ruang GTK, memungkinkan jalur non-reguler bagi daerah kekurangan, serta menghapus kewajiban sertifikat guru penggerak.
Poin-Poin Penting Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025:
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan memperkuat kepemimpinan sekolah.
Masa Jabatan.
Masa Jabatan: Satu periode adalah 4 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 periode (total 8 tahun).
Jalur Penugasan:
Reguler: Guru yang telah memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan calon kepala sekolah.
Non-Reguler (Khusus): Guru ASN yang memenuhi syarat administratif namun belum bersertifikat, diperuntukkan mengatasi kekosongan atau sekolah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt).
Seleksi dan Syarat
Seleksi & Syarat: Tidak ada guru yang secara otomatis “berhak”, penugasan diberikan kepada guru yang layak, siap, dan melalui mekanisme seleksi.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, bertanggung jawab membina, mengembangkan mutu, dan meningkatkan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.
Selain itu bidang GTK berperan penting dalam meningkatkan standar kompetensi pendidik di Maluku, memastikan guru tidak hanya menguasai materi tetapi juga siap dengan tantangan kemajuan teknologi.
Sementara itu kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku, ibu Sarlota Singerin yang dihubungi media ini, terkait dengan proses seleksi dimaksud belum memberikan komentar apapun.(L05)




