Share

Bupati KKT Petrus Fatlolon, SH,MH saat memimpin apel pagi, Senin (21/09/2020)

LASKAR  – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja tidak profesional dan disusupi kepentingan-kepentingan politik dari luar yang bertujuan merongrong kewibawaan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar akan ditindak tegas dan diberikan sanksi.

Hal ini ditegaskan Bupati Kepulauan Tanimbar saat apel pagi, di halaman kantor Bupati Kewarbotan, Senin (21/09/2020) kemarin.

Menurut Bupati, dirinya telah mengantongi dokumentasi resmi berikut informasi bahwa akhir-akhir ini banyak ASN yang melakukan pertemuan terbatas di rumah-rumah ASN dan merencanakan merongrong kewibawaan pemerintah daerah. 

“Saya tegaskan sekali lagi saya selaku kepala daerah akan mengambil tindakan keras dengan memberikan sanksi berat sesuai kewenangan yang melekat kepada saya,”tegas Petrus Fatlolon.

Bupati mengingatkan, ASN di lingkup Pemda KKT agar berhati-hati dan bekerja secara maksimal dan profesional sesuai tugas yang diberikan. “Jika ada ASN yang tidak siap untuk menjalankan tugasnya dengan baik atau nakal bahkan tidak mengamankan kebijakan atasan, saya minta kepada Kadis Satpol dan Kesbangpol untuk memanggil sekaligus menindak ASN-ASN tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Petrus Fatlolon Akui Tidak Ada Yang Salah Dengan Sistem Pengelolan Keuangan Daerah TA 2022

Orang nomor satu di KKT ini meminta para ASN jeli menyikapi berbagai persoalan, menjaga stabilitas daerah dan tidak gampang disusupi kepentingan politik yang  bertujuan merongrong kewibawaan pemerinah daerah.

Di hadapan para ASN Pemda KKT, orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini kembali mengingatkan semua ASN harus berada pada jalur yang benar dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan. 

“Saya ingatkan kepada adik-kaka, om-tante, anak-anak kita semua harus memastikan seluruh keluarga ASN harus berada pada jalur yang benar, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang benar. Bukan kakaknya ASN  adiknya memimpin aksi dan rapatnya di rumah ASN,”cetusnya sambil memberikan kesempatan bagi ASN untuk berbenah, tetapi kalau nanti kita bina, kita benahi dan tidak mau maka kita binasakan demi menjaga wibawa pemerintah.


Buka Ruang Diskusi 

BACA JUGA:  Bandara Saumlaki Kembali Dibuka, Pelabuhan Laut Masih Tutup

Fatlolon mengatakan, jika ada salah satu dinas atau badan yang di hujat, maka sama saja dengan pemerintah daerah dihujat. 

“Karena itu wibawa pemerintah daerah akan saya tegakkan. Nah, kalau ada yang kurang kita membuka ruang untuk berdialog. Berapa banyak yang ingin berdialog kita tidak menutup ruang. Tapi jangan memakai cara-cara menyebarkan isu dan informasi yang skenarionya dibahas di rumah ASN,”kata Bupati.

Dikatakan, pihaknya tetap membuka ruang bagi siapa saja yang ingin berdialog baik masukan kepada pemerintah daerah maupun yang mau memberikan kritikan. 

“Wibawa pemerintah tetap kita jaga. Jadi jika ada yang berada di luar rel, kita tidak takut berhadap-hadapan sebab wibawa pemerintah tetap akan kita jaga,”ungkapnya.

Bupati juga meminta Kesbangpol memainkan perannya dengan baik, jika ada aksi ambil gambar satu per satu setiap orang yang ada dalam gerakan tersebut. 

“Saya minta gambar diambil dan diidentivikasi siapa bapaknya, mamanya siapa adiknya siapa kakaknya siapa saudaranya, ipar, om, tantenya. Saya instruksikan kepada Kasat Satpol dan Kesbangpol untuk siap laksanakan tugas mulai hari ini dan saya sudah minta kepada Polri dan TNI Pak Kapolres dan Dandim untuk tegakkan aturan sambil kita tetap buka ruang siapa saja yang mau datang berdiskusi berdialog kita siap,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Resmi Lantik 4 Penjabat dan Gelar Halal Bi Halal

Tidak Boleh Rangkap Jabatan 

Pada kesempatan itu, Bupati juga menegaskan, ASN tidak boleh rangkap jabatan sesuai dengan surat edaran yang dikelurkan Pemda KKT.

Jika ada yang ingin rangkap jabatan harus seijin Bupati selaku Kepala Daerah.

“Saya ingatkan untuk hati-hati karena sesuai dengan surat edaran yang sudah kita keluarkan ASN tidak boleh merangkap jabatan di luar pemerintahan. Saya ingatkan ASN-ASN yang merangkap jabatan di lembaga-lembaga apapun harus meminta izin resmi dari Pemerintah Daerah Daerah. Ijin resmi itu keluar baru boleh melakukan aktivitas atau jabatan-jabatan lain di luar pemerintah,”kata Bupati mengingatkan. (L03)