Share
Tambahkan teks

LASKAR – Pengurus Partai Politik tidak masuk dalam kepengurusan dua anak perusahaan BUMD Tanimbar Energi, yakni Tanimbar Energi Abadi (TEA) dan Tanimbar Energi Mandiri (TEM) yang baru saja dilantik Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH, Kamis (15/10/2020).

Salah satu anggota tim seleksi Ucok Poltak Hutajulu, ST,MT menampik wacana yang berkembang di masyarakat jika ada pengurus partai politik yang masuk dalam kepengurusan Tanimbar Energi Abadi (TEA) dan Tanimbar Energi Mandiri (TEM).

Hutajulu yang dihubungi LASKAR, Jumat (16/10/2020), menjelaskan, tim seleksi sudah bekerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Dikatakan, yang dipersyaratkan itu pengurus Partai Politik bukan anggota atau simpatisan Partai Politik. 

“Pengurus Parpol itu Ketua, Wakil Ketua, Bendahara, tetapi kalau anggota itu bukan pengurus. Simpatisan itu bukan pengurus, dan ini tim seleksi sudah kros cek ke Kesbangpol,”jelas Ucok seraya menambahkan jika ada yang keberatan bisa langsung cek ke Kaban Kesbangpol

Rujukan Perda 05 Tahun 2012

Hutajulu menjelaskan, pembentukan anak perusahaan Tanimbar Energi mengacu pada Perda 05 tahun 2012 tentang Pembentukan BUMD Tanimbar Energi. 

Menurutnya, dalam pasal 3 dan pasal 4 jelas tertulis bahwa BUMD PT.Tanimbar Energi dapat membuka cabang dan membentuk anak perusahaan serta bekerjasama dengan usaha lainnya. 

BACA JUGA:  Andil Petrus Fatlolon Dalam Kunjungan Presiden Jokowi ke Tanimbar

Nah atas dasar itu, sejalan dengan kebutuhan pengelolaan migas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan berdasarkan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 10 mengatakan bahwa usaha hulu tidak dapat melaksanakan usaha hilir begitu juga sebaliknya, usaha hilir tidak bisa melaksanakan usaha hulu.

Jadi bagaimana supaya daerah ini mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari pengelolaan migas ini, yaitu harus membentuk anak perusahaan. Dan anak perusahaan yang dibentuk ini ada Tanimbar Energi Abadi yang diproyeksikan untuk pengelolaan PI 10 % dan Tanimbar Energi Mandiri yang diproyeksikan untuk mengelola hilir migas berupa transportasi, jasa-jasa lainnya.

Ketika ditanya soal proses seleksi, Hutajulu menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 54 tahun 2017 bahwa BUMD dibentuk berdasarkan Perda. tetapi bukan anak perusahaan. 

Anak perusahaan ini adalah perusahan dibawah perusahaan induk. “Kalau induknya BUMD, anak perusahaannya bukan BUMD, karena dibentuk tidak berdasarkan Perda, tetapi dibentuk berdasarkan RUPS,”jelasnya seraya menambahkan jadi Tanimbar Energi Abadi dan Tanimbar Energi Mandiri dibentuk berdasarkan RUPS dan BUMD dibentuk berdasarkan Perda, maka sebenarnya mekanise yang paling tepat untuk pengangkatan direksi adalah melalui RUPS.

BACA JUGA:  Bupati Minta Warga Tanimbar Tetap Berdoa, Tidak Panik dan Patuhi Protokol Kesehatan

Seleksi Secara Terbuka dan Transpraan

Dikatakan, seharusnya pengisian itu melalui RUPS saja, tetapi Pemerintah Daerah sangat bijaksana untuk menjaga transparansi, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak terbaik daerah, maka BUMD melakukan proses seleksi terbuka melalui pengumuman, fit and proper tes sampai kepada RUPS.

“Proses fit and proper tes ini kita mengacu pada Permendagri 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, Dewan Direksi BUMD. Dalam Permedagri itu menyebutkan proses seleksinya sekurang-kurangnya melalui fit and proper tes, jadi yang kita lakukan seleksi berdasarkan Permendagri 37,”jelas Hutajulu. 

Masih menurutnya, terkait persyaratan yang diisyaratkan dalam Permendagri 37 tahun 2018 tentang minimal sarjana S1, tentang batasan-batasan umur, memang itu dipersyaratkan pada Permendagri tetapi mempertimbangkan kebutuhan daerah, dan juga mempertimbangan SDM yang tersedia, maka tim memberikan beberapa keringanan persyaratan dengan tujuan dapat mengakomodir sebanyak-banyaknya putra-putri terbaik Kepulauan Tanimbar.

Kemudian dari hasil pengumuman secara terbuka sudah diberikan keringanan persyaratan tetapi hanya 25 peserta yang mendaftar sampai penutupan.

BACA JUGA:  Kerusakan Mesin di Perairan Pulau Tiga, 13 Penumpang KM Terajana Berhasil Dievakuasi Tim SAR

“Ada yang mengatakan, pengumuman hanya 3 hari ada yang tidak sempat. Nah, ada yang bisa kok kenapa ada yang tidak bisa daftar. Toh pengumuman dilakukan secara terbuka. Bagi saya polemik itu wajar demi perbaikan daerah tetapi yang kami lakukan lewat peraturan dan mekanisme yang berlaku,”jelasnya seraya menegaskan jika semua tahapan proses seleksi sesuai dengan aturan dan ekanisme yang berlaku. 

Hal senada disampaikan anggota Tim Seleksi yang lain Rony Naflalia. Direktur Operational Tanimbar Energi ini mengatakan, dalam PP Nomor 54 tahun 2017 dijelaskan bahwa selama dia bukan menjadi pengurus partai dan tidak dalam mencalaonkan diri sebagai calon legislatif, pilkada, ataupun lainya dia berhak dengan pernyataan surat pengunduran diri saja.

“Saya mau tegaskan tim seleksi bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak tabrak aturan. Data-data tentang keterlibatan di partai politik sudah di kros cek dengan bagian Kesbangpol, dan jika ada dalam kepengurusan partai politik harus mengundurkan diri dan dilampirkan saat proses pendaftaran dan ini diumumkan secara terbuka,”jelas Rony. 

Ketua tim seleksi tidak berhasil dihubungi karena handphonenya dalam kondisi tidak aktif. (L03)