AMBON, LaskarMaluku.com – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa “ogah” memberikan penjelasan terkait keterlambatan  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Maluku yang belum dibayarkan lima bulan terhitung Bulan Maret hingga Juli 2026.

Orang nomor satu di Maluku ini ketika di hubungi oleh wartawan media ini via WhatsApp, Kamis (30/6/2026) siang justru meminta menghubungi Sekretaris Daerah Sadali Ie untuk memberikan keterangan, lantaran dirinya sementara berada di luar daerah.

“Bung hubungi Pak Sekda saja. Saya lagi tugas di luar daerah,”balas Gubernur singkat di pesan WhatsApp.

Padahal, kepala daerah memegang tanggung jawab penuh selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD), sehingga segala bentuk keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah daerah menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinannya.

Meskipun secara teknis keterlambatan sering kali disebabkan oleh faktor birokrasi, regulasi, maupun administrasi internal, kepala daerah wajib memimpin penyelesaian hambatan tersebut agar hak ekonomi ASN tidak merugikan motivasi kerja dan pelayanan publik

Anehnya, Sekda Sadali Ie dan Kepala BPKAD Jasmono yang diwawancarai secara terpisah justru memberikan keterangan yang berbeda.

Sekda Sadali Ie yang dikonfirmasi usai menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura, Rabu (29/7/2026) di auditorium Unpatti mengaku jika TPP ASN di lingkungan kantor gubernur Maluku yang belum dibayarkan, bukan soal keterlambatan yang disengajakan melainkan proses penginputan data setiap pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas dan badan yang belum memasukan beban kerja, prestasi kerja, disiplin, dan kondisi kerja di lingkungan kerja masing-masing.

Menurut Sekda Maluku, belum dibayarkannya tunjangan kinerja di luar gaji pokok ASN ini, bukan soal dana transfer melainkan keterlambatan dalam proses penginputan yang harus diverifikasi oleh badan kepegawaian daerah (BKD).

“Itu artinya, para pegawai ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku belum memasukan data kehadiran dan disiplin para ASNnya. TPP itu dibayar apabila OPD merekap atau menginput setiap data pegawai yang masuk kerja, tepat waktu. Setelah diverifikasi oleh BKD baru itu dibayarkan,”tegasnya.

Dirinya menambahkan, itu semua karena keterlambatan dari penginputan. “Kami juga mengakui kalau keterlambatan transfer anggaran ke daerah mengakibatkan salah satu bentuk keterlambatan dari pembayaran,”ungkapnya.

Kendati demikian, Sekda membantah keterlambatan pembayaran TPP tidak sampai 5 bulan. Padahal, bukan rahasia umum lagi jika TPP ASN kantor Gubernur Maluku yang baru dibayarkan Bulan Januari dan Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Maluku, Jasmono mengaku, kalau penundaan itu disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat terhadap efesiensi anggaran.

“Kan kita tahu persis penundaan ini lantaran efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, utamanya dalam hal transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan rumah tangga daerah sangat terbatas,” kata Jasmono kepada media ini, Kamis (30/7/2026) di kantor Gubernur Maluku.

Menurutnya, kebijakan efisiensi ikut mempengaruhi minimnya kas daerah.

Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud adalah dana tambahan penghasilan pegawai ASN di luar gaji pokok diberikan kepada pegawai negeri berdasarkan tingkat kehadiran dan prestasi kerja atau disingkat TPP.

Jasmono juga menambahkan, laporan soal prestasi kinerja pegawai pada OPD semuanya telah sesuai, hanya saja masalah penundaan pembayaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terhadap efisiensi anggaran ikut mempengaruhi serta unsur lainnya adalah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdampak pada kas daerah.

“Bahwa dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang kita rasakan bersama sampai saat ini bukan hanya provinsi Maluku saja tetapi hampir semua daerah yang minim APBD cukup ikut merasakan kondisi serupa,” tutup Jasmono.

Untuk diketahui, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke Kas Daerah, dilanjutkan validasi kinerja lokal, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dan pemindahbukuan ke rekening pegawai.

Sejumlah pimpinan OPD yang dikonfirmasi mengaku jika setiap bulan laporan kinerja pegawai sudah dilaporkan ke sistem SSO kinerja.malukuprov.go.id dari BKD Provinsi Maluku. Hanya saja kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk membayarkan TPP. (L05)