AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon kembali angkat suara soal maraknya pembuangan sampah sembarangan di kawasan Jalan Kayu Tiga, Air Kaki Setang. Tumpukan sampah yang muncul di lokasi bukan TPS resmi membuat petugas kembali turun melakukan pembersihan.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, menegaskan masyarakat harus menghentikan kebiasaan membuang sampah di sembarang tempat.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan kota, tetapi juga merusak kenyamanan dan kelestarian lingkungan.

DLHP Kota Ambon kembali melakukan pembersihan TPS liar sepanjang Jalan Kayu Tiga (Air Kaki Setang) pada Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penanganan terhadap titik-titik pembuangan sampah ilegal yang terus muncul.

“Kami terus menghimbau warga masyarakat untuk sadar sampah dengan tidak membuang sampah pada lokasi-lokasi yang bukan TPS resmi,” ujar Apries saat ditemui di Balai Kota Ambon, Jumat (31/7/2026).

Ia meminta warga di sekitar Kayu Tiga dan Air Kaki Setang agar tidak lagi menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.

“Mari basudara semua warga sekitar Kayu Tiga, Air Kaki Setang sama-sama katong jaga kenyamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak membuang sampah pada lokasi tersebut,” tegasnya.

Apries menegaskan, DLHP akan terus melakukan pengawasan dan pembersihan, namun upaya pemerintah tidak akan maksimal tanpa dukungan kesadaran masyarakat.

Ia mengingatkan, kebersihan Kota Ambon merupakan tanggung jawab bersama. Warga diharapkan membuang sampah pada TPS resmi agar persoalan sampah liar tidak terus berulang.(L06)