AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno, meluruskan informasi yang berkembang terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan, TPP bukan dipotong 50 persen, melainkan sejak awal hanya dianggarkan sebesar 50 persen dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Penegasan itu disampaikan Silanno menanggapi keluhan sebagian ASN yang menyebut TPP dipotong hingga setengah dan belum dibayarkan selama hampir tiga bulan.

“TPP itu bukan dipotong. Dalam APBD 2026 memang sejak awal hanya dianggarkan 50 persen sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Silanno kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (31/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena pembayaran TPP bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Ambon.

Silanno mengakui pembayaran TPP selama hampir tiga bulan terakhir memang belum direalisasikan. Namun, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan keuangan daerah.

“Benar, hampir tiga bulan belum dibayar. Itu karena kami menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah kota,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan hak ASN berupa gaji pokok tetap dibayarkan secara normal. Menurutnya, TPP merupakan tambahan penghasilan sehingga berbeda dengan gaji.

“Kalau yang dipotong itu gaji, tentu pegawai berhak mengeluh. Tetapi ini adalah tambahan penghasilan. Gaji tetap dibayarkan seperti biasa,” tegasnya.

Silanno menilai istilah “pemotongan TPP” tidak tepat karena besaran pembayaran yang diterima ASN telah ditetapkan sejak APBD disahkan.

“Kalau seseorang seharusnya menerima TPP Rp10 juta kemudian dipotong menjadi Rp5 juta, itu baru disebut pemotongan. Yang terjadi sekarang berbeda. Sejak awal APBD 2026 sudah disepakati bahwa TPP hanya dialokasikan 50 persen, sehingga pemerintah membayarkan sesuai anggaran yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan penjelasan kepada para ASN di lingkungan kerjanya agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan tersebut.

“Harusnya pimpinan OPD menjelaskan kepada staf masing-masing bahwa pembayaran TPP tahun ini memang mengacu pada alokasi yang telah disepakati dalam APBD 2026, bukan karena dipotong di tengah jalan,” pungkas Silanno.(L06)