AMBON, LaskarMaluku.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sudah 5 bulan belum menerima Tambahan Penghasilan pegawai (TPP) terhitung dari Bulan Maret hingga Juli 2026.
Namun, Sekretaris Daerah Sadali Ie dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jasmono yang dikonfirmasi secara terpisah memberikan jawaban yang berbeda.
Sekda Sadali Ie yang dikonfirmasi usai menghadiri acara wisuda Universitas Pattimura, Rabu (29/7/2026) di auditorium Unpatti mengaku jika TPP ASN di lingkungan kantor gubernur Maluku yang belum dibayarkan, bukan soal keterlambatan yang disengajakan melainkan proses penginputan data setiap pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinas dan badan yang belum memasukan beban kerja, prestasi kerja, disiplin, dan kondisi kerja di lingkungan kerja masing-masing.
Menurut Sekda Maluku, belum dibayarkannya tunjangan kinerja di luar gaji pokok ASN ini, bukan soal dana transfer melainkan keterlambatan dalam proses penginputan yang harus diverifikasi oleh badan kepegawaian daerah (BKD).
“Itu artinya, para pegawai ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku belum memasukan data kehadiran dan disiplin para ASNnya. TPP itu dibayar apabila OPD merekap atau menginput setiap data pegawai yang masuk kerja, tepat waktu. Setelah diverifikasi oleh BKD baru itu dibayarkan,”tegasnya.
Dirinya menambahkan, itu semua karena keterlambatan dari penginputan. “Kami juga mengakui kalau keterlambatan transfer anggaran ke daerah mengakibatkan salah satu bentuk keterlambatan dari pembayaran,”ungkapnya.
Kendati demikian, Sekda membantah keterlambatan pembayaran TPP tidak sampai 5 bulan. Padahal, bukan rahasia umum lagi jika TPP ASN kantor Gubernur Maluku yang baru dibayarkan Bulan Januari dan Februari 2026.
Untuk diketahui, TPP ASN adalah Tambahan Penghasilan Pegawai, yaitu tunjangan kinerja di luar gaji pokok yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, disiplin, dan kondisi kerja.
Meski begitu, sejumlah sumber di lingkungan kantor gubernur Maluku mengatakan, suluruh data menyangkut kelengkapan administrasi ASN telah dilengkapi. Bahwa prosedur sistematis soal laporan kinerja ASN bukanlah hal baru.
“Sistem pelaporan kehadiran ASN pada masing-masing OPD telah dimasukkan dan terus terang laporannya telah terverifikasi dari bulan Maret sampai saat ini dan sebentar lagi memasuki bulan Agustus 2026, itu artinya dari Maret – Juli TPP kami belum dibayarkan,”ungkap sumber terpercaya di lingkup kantor Gubernur Maluku.
Sementara informasi lain yang dihimpun media ini di lingkup Kantor Gubernur Maluku menyebutkan bahwa, Pemprov Maluku menggunakan system SSO, yakni kinerja.malukuprov.go.id dari BKD Provinsi Maluku.
Sistem ini sudah sangat jelas untuk mencetak daftar hitung TPP dari nilai disiplin dan nilai kinerja, sehingga ketika ada perintah untuk membayar TPP, admin masing-masing OPD dapat langsung mencetak daftar hitung TPP, bahkan kapanpun juga bisa mencetak.
“Semua tergantung keuangan daerah. Jadi sekalipun daftar TPP sudah cetak dan BKD verifikasi di sistem pun TPP tidak bakal cair karena kondisi keuangan daerah,”ungkap sumber media ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Maluku, Jasmono mengaku, kalau penundaan itu disebabkan karena kebijakan pemerintah pusat terhadap efesiensi anggaran.
“Kan kita tahu persis penundaan ini lantaran efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, utamanya dalam hal transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke pemerintah daerah untuk mendanai urusan rumah tangga daerah sangat terbatas,” kata Jasmono kepada media ini, Kamis (30/7/2026) di kantor Gubernur Maluku.
Menurutnya, kebijakan efisiensi ikut mempengaruhi minimnya kas daerah.
Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud adalah dana tambahan penghasilan pegawai ASN di luar gaji pokok diberikan kepada pegawai negeri berdasarkan tingkat kehadiran dan prestasi kerja atau disingkat TPP.
Jasmono juga menambahkan, laporan soal prestasi kinerja pegawai pada OPD semuanya telah sesuai, hanya saja masalah penundaan pembayaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terhadap efisiensi anggaran ikut mempengaruhi serta unsur lainnya adalah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdampak pada kas daerah.
“Bahwa dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang kita rasakan bersama sampai saat ini bukan hanya provinsi Maluku saja tetapi hampir semua daerah yang minim APBD cukup ikut merasakan kondisi serupa,” tutup Jasmono.
Sementara informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan, tenaga guru SMA, SMK dan SLB di kabupaten/kota yang juga ASN Pemerintah Provinsi Maluku sejak Bulan Januari 2025 hingga bulan Juli 2026 juga belum menerima TPP. (L05)
