AMBON, LaskarMaluku.com – Tim Managemen BPD Bank Maluku-Malut menjelaskan bahwa Pemberian remunerasi kepada Pengurus dalam bentuk penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris di BPD Bank Maluku-Malut telah memenuhi ketentuan sesuai UU Perseroan Terbatas no. 40 tahun 2007.
“Ini juga telah sesuai dengan UU Tenaga kerja no. 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Serta telah mendapatkan persetujuan RUPS Tahun 2007 (yang telah dilaksanakan dan dinikmati oleh beberapa periode pengurus sebelum masa kepengurusan saat ini),”tulis tim managemen BPD Bank Maluku-Malut dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (23/1/2025).
Menurut tim managemen, pemberian penghargaan juga dilakukan oleh perusahaan perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia.
Apalagi menurut tim managemen, semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama (sejak beberapa periode kepengurusan sebelumnya).
Selain itu, dalam menjalankan operasional dan tata kelola perusahaan, kami di awasi dan di audit oleh OJK, BPK, KAP, BPKP dan pengawas internal. Sehingga setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan dengan baik.
“Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan “wajar tanpa pengecualian”. OJK memberikan penilaian sehat (peringkat komposit 2 ) sejak tahun 2022 s/d saat ini. Dimana sebelumnya berada pada peringkat komposit 3 (cukup),”tulis tim managemen dalam rilisnya.
Apalagi kinerja tahun 2024 kemarin sangat memuaskan.
Tim managemen meruncikan kinerja tahun 2024 sangat memuaskan terlihat melalui capaian pendapatan bunga maupun laba yang diperoleh. Pendapatan bunga tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 940.402.985.370,- tumbuh 1,25 % atau meningkat Rp. 17.947.025.027,- dari pendapatan bunga tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 922.455.960.34,- Pendapatan bunga bersih yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya bunga tercatat sebesar Rp. 689.583.392.068,- tumbuh 11,50 % atau meningkat Rp. 71.114.465.015,- dari pendapatan bunga bersih tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp. 618.468.927.053,-. Perolehan laba sebelum pajak tahun 2024 tercatat sebesar Rp. 223.245.257.952,- tumbuh 27,90 % atau meningkat 48.695.430.348,- dari perolehan laba sebelum pajak tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 174.549.827.604,-. mengenai kinerja keuangan Bank dalam kondisi sangat sehat tercermin dari rasio permodalan dan rentabilitas masing-masing sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) 34,41%, ROA 2,50%, dan BOPO sangat efisien di angka 76,76%.
“Terkait KUB, dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebelum deadline tanggal 31 Desember 2024, BPD Maluku Malut pada tanggal 30 Desember 2024 telah mengajukan surat permohonan perizinan KUB bersinergi dengan Bank DKI kepada OJK Pusat (Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan),”tulis tim seraya menambahkan bahwa saat ini BPD Maluku Malut dengan Bank DKI dalam proses pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK.
Pelaksanaan konsolidasi bank melalui skema sinergi KUB dengan Bank DKI juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pj.Gubernur, Bapak Gubernur terpilih serta Ketua DPRD Provinsi Maluku dan telah mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 30 Desember 2024.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan operasional serta tata kelola perusahaan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap semua stake holder memberikan support dan saran demi kemajuan aset daerah yang jadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara,”harap tim managemen seraya menambahkan bahwa saat ini kami merupakan BUMD penyumbang PAD terbesar bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota. (L05)