AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang masih nekat ngetem, menaikkan, maupun menurunkan penumpang di lokasi yang tidak ditentukan, khususnya di depan area terminal.
Plt Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Gino Pattiasina, menegaskan langkah penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Ambon dan arahan Kepala Dinas Perhubungan.
“Angkot yang masih bandel ngetem di tempat terlarang atau menaikkan dan menurunkan penumpang di luar lokasi yang ditetapkan akan ditindak tegas melalui penilangan oleh PPNS sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Pattiasina di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Ia menekankan, sopir angkot wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam area terminal, bukan di depan maupun di luar pintu keluar terminal.
“Begitu angkot keluar dari pintu terminal, kendaraan harus langsung jalan. Tidak boleh lagi berhenti atau ngetem di depan pintu keluar,” katanya.
Namun demikian, menurut Pattiasina, persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan sopir angkot. Ia menilai kebiasaan masyarakat yang menunggu angkot di luar terminal turut menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran.
Karena itu, masyarakat juga diminta ikut tertib dengan masuk ke dalam terminal saat hendak menggunakan angkutan umum.
“Kalau penumpang disiplin menunggu angkot di dalam terminal, maka sopir juga tidak punya alasan untuk melanggar aturan di luar area terminal,” ujarnya.
Dishub Kota Ambon, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada para sopir angkot sejak beberapa minggu terakhir. Mulai besok, tahapan penindakan resmi diberlakukan.
“Tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan. Sopir angkot memiliki SIM, artinya mereka dianggap paham aturan lalu lintas dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pattiasina menjelaskan, proses penilangan akan dilakukan secara berkala dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pihaknya wajib berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan dalam pelaksanaan penindakan.
Barang bukti hasil penilangan nantinya akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan besaran denda oleh hakim. Setelah itu, pelanggar wajib melakukan pembayaran denda melalui Kejaksaan Negeri Ambon sebelum dapat mengambil kembali barang bukti yang ditahan sebagai jaminan.
Dishub berharap langkah penertiban ini mampu menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan disiplin sopir angkot dan penumpang, serta mengurangi praktik ngetem liar yang selama ini menjadi pemicu kemacetan di kawasan terminal.(L06)Q
– Dinas Perhubungan Kota Ambon memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang masih nekat ngetem, menaikkan, maupun menurunkan penumpang di lokasi yang tidak ditentukan, khususnya di depan area terminal.
Plt Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Ambon, Gino Pattiasina, menegaskan langkah penertiban dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Ambon dan arahan Kepala Dinas Perhubungan.
“Angkot yang masih bandel ngetem di tempat terlarang atau menaikkan dan menurunkan penumpang di luar lokasi yang ditetapkan akan ditindak tegas melalui penilangan oleh PPNS sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Pattiasina di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Ia menekankan, sopir angkot wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam area terminal, bukan di depan maupun di luar pintu keluar terminal.
“Begitu angkot keluar dari pintu terminal, kendaraan harus langsung jalan. Tidak boleh lagi berhenti atau ngetem di depan pintu keluar,” katanya.
Namun demikian, menurut Pattiasina, persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kesalahan sopir angkot. Ia menilai kebiasaan masyarakat yang menunggu angkot di luar terminal turut menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran.
Karena itu, masyarakat juga diminta ikut tertib dengan masuk ke dalam terminal saat hendak menggunakan angkutan umum.
“Kalau penumpang disiplin menunggu angkot di dalam terminal, maka sopir juga tidak punya alasan untuk melanggar aturan di luar area terminal,” ujarnya.
Dishub Kota Ambon, lanjut dia, telah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada para sopir angkot sejak beberapa minggu terakhir. Mulai besok, tahapan penindakan resmi diberlakukan.
“Tidak ada lagi alasan tidak tahu aturan. Sopir angkot memiliki SIM, artinya mereka dianggap paham aturan lalu lintas dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pattiasina menjelaskan, proses penilangan akan dilakukan secara berkala dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Sebagai pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pihaknya wajib berkoordinasi dengan kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan dalam pelaksanaan penindakan.
Barang bukti hasil penilangan nantinya akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan besaran denda oleh hakim. Setelah itu, pelanggar wajib melakukan pembayaran denda melalui Kejaksaan Negeri Ambon sebelum dapat mengambil kembali barang bukti yang ditahan sebagai jaminan.
Dishub berharap langkah penertiban ini mampu menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan disiplin sopir angkot dan penumpang, serta mengurangi praktik ngetem liar yang selama ini menjadi pemicu kemacetan di kawasan terminal.(L06)
