AMBON, LaskarMaluku.com — DPRD Maluku mendesak aparat kepolisian Polda Maluku untuk segera tangkap pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Abdullah Mahu di Lorong Alaka, Air Kuning, Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada 11 Mei 2026.

Pasalnya hampir satu bulan
pasca kejadian, para terduga pelaku pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu sampai hari ini belum juga di Tahan.

Padahal status dari pada pelaku, polisi sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Tapi anehnya para pelaku tersebut, yang sudah di tetapkan tersangka itu, Namun hingga kini belum juga di tangkap aparat kepolisian.

Kasus ini, pihak keluarga Korban sangat berharap agar para pelaku pengeroyokan ini secepatnya bisa ditangkap.

Desakan itu disampaikan, karena hingga hampir satu bulan pascakejadian, para terduga pelaku belum juga diamankan. Padahal, polisi disebut telah mengantongi identitas sedikitnya tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton S.H, secara tegas meminta Kapolda Maluku beserta jajaran untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

“Untuk itu kami meminta Kapolda Maluku segera mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” kata Solichin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait rasa keadilan bagi korban. Terlebih, Abdulah Mahu hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka berat yang dideritanya.

Solichin menegaskan, sebagai komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam kasus tersebut hingga tuntas.

“Jangan sampai pelaku dibiarkan bebas sementara korban masih menanggung akibat dari peristiwa itu. Masyarakat tentu berharap ada kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Selain ia meminta percepatan penanganan kasus, Komisi I DPRD Maluku juga mendorong jajaran pihak Polda Maluku, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Polsek Sirimau untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di wilayah yang dinilai rawan tindak kekerasan.

Menurutnya, langkah preventif sangat penting dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dalam beberapa tahun terakhir masih terjadi di Kota Ambon.

“Penguatan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Kekerasan tidak boleh menjadi hal yang dianggap biasa-biasa saja,” pungkasnya.

Politisi PKS dapil Buru-Buru selatan itu berharap Kapolda Maluku harus menunjukkan komitmen yang kuat dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Menurut dia, penanganan yang cepat dan tegas, lanjut Solihin, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap aparat tidak lemah dalam menangani perkara ini. Hukum harus ditegakkan sehingga para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” tandas Solichin.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan dengan Korban Abdulah Mahu alias Afila (18) terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 02.20 WIT di depan salah satu kios lorong Alaka depan Indomaret Air Kuning.

Peristiwa ini berawal ketika Korban yang bekerja di salah satu usaha ayam geprek di kawasan Kebun Cengkeh tengah diminta rekan kerjanya untuk mengambil nasi di rumah pemilik usaha.

Namun ketika melintas di Lorong Sumatera, korban diduga dilempari batu oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di sekitar lokasi. Lemparan tersebut hanya mengenai ban sepeda motor korban.

Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di sebuah kios depan Indomaret Air Kuning lorong Alaka. Kelompok pemuda tersebut ternyata mengejar korban dan langsung melakukan pengeroyokan secara brutal.

Hingga kini korban masih dalam perawatan intensif oleh pihak keluarga. Sementara pelaku langsung tinggalkan Kota Ambon menuju kampung halaman dan belum ditahan Polda Maluku.(L04)