AMBON, LaskarMaluku.com – Satuan Kapal Patroli (Satrol) Kodaeral IX Ambon menangkap kapal ikan KM. Berkah Jaya ukuran 50 GT yang melakukan pelanggaran hukum di Perairan Teluk Ambon.

Kapal dengan 31 anak buah kapal (ABK) itu, rencananya berlayar dari Perairan Ambon menuju ke Perairan Arafura.

Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas, Rabu (17/9/2025) menjelaskan pelanggaran yang ditemukan pada kapal ikan tersebut yakni ada beberapa ABK yang tidak memiliki ijin dan kapal tersebut mengangkut bahan bakar minyak (BBM) berupa biosolar sebanyak 60.000 kilo liter atau 60 ton yang diduga illegal, dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 800.000.000.
Saat ini lanjutnya, masih dilakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pelanggaran tambahan dari kapal ikan dengan 31 ABK tersebut.

“Jadi kapal ikan ini sudah menyalahi fungsinya yang harusnya mengangkut ikan menjadi mengangkut bahan bakar. Kita akan lakukan pendalaman, sementara terkait tindak pidana BBM akan kita serahkan ke Polri,” ujarnya dalam rilis.

Dipastikan, TNI Angkatan Laut khususnya Kodaeral IX Ambon terus intensifkan patroli rutin demi menjaga keamanan di wilayah Perairan Maluku.
Sementara itu, Asisten Operasi (Asops) Dankodaeral IX Kolonel Laut (P) Sigit Sugihartono menambahkan, kapal ikan tersebut ditangkap pada Senin (15/9/2025) sekitar Pukul 22..00 WIT di Perairan Teluk Ambon.(L06)