AMBON, LaskarMaluku.com – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Maluku mengecam keras respons Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), dalam menangani konflik yang berujung pada pembakaran rumah warga Patahuwe.
Ketua DPD GAMKI Provinsi Maluku, Samuel Patra Ritiauw, menilai aparat kepolisian semestinya mampu membaca eskalasi sejak ketegangan mulai terjadi pada sore hari, sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum situasi berkembang menjadi aksi pembakaran.
Ritiauw bahkan mendesak Kapolres SBB harus dievaluasi dan dicopot dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dalam mengantisipasi konflik.
“Mengapa lambat sekali merespons kejadian yang ada? DPD GAMKI Maluku minta Kapolres harus dievaluasi. Bila perlu dicopot dari jabatan Kapolres. Dia tidak pantas jadi Kapolres,” tegas Ritiauw.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata pada pengerahan personel setelah rumah warga terbakar, melainkan pada kemampuan kepolisian melakukan deteksi dini dan pencegahan konflik.
Ia mempertanyakan fungsi intelijen, Bhabinkamtibmas, serta unsur keamanan di tingkat desa apabila potensi konflik yang telah muncul sejak sore hari tidak mampu diantisipasi.
“Kejadian sudah dari sore, harusnya sudah ada langkah-langkah antisipasi. Kenapa tidak ada langkah-langkah antisipasi dari pihak kepolisian? Nanti rumah-rumah sudah terbakar baru polisi mau dikerahkan, bagaimana caranya?” ujar Ritiauw.
Ritiauw menilai pola penanganan seperti itu justru membuat aparat selalu berada dalam posisi terlambat. Menurutnya, ketika eskalasi konflik telah terlihat, aparat seharusnya segera melakukan analisis risiko dan menempatkan kekuatan yang memadai di lokasi rawan.
Ia mempertanyakan apakah keberadaan Bhabinkamtibmas dan unsur keamanan di desa benar-benar dioptimalkan untuk mendeteksi potensi konflik.
“Di setiap desa kan ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa dan berbagai macam badan dan atau organisasi intelijen lainnya, tapi tak satupun dari unsur-unsur intelijen ini tak mampu mendeteksi kejadian memalukan di negara kesatuan Republik Indonesia ini. Lalu dimana peran mereka,”tanya Ritiauw seraya menegaskan, kejadian yang terjad sejak sore harusnya mereka sudah bisa menganalisis potensinya bagaimana. Kalau berpotensi, kerahkan pasukan lebih awal. Jangan tunggu kejadian sudah terjadi dulu baru kerahkan pasukan. Sebab fungsi TNI dan Polri adalah pelindung masyarakat, bukan tim pemadam kebakaran yang baru datang setelah seluruh desa hangus terbakar.
Bagi GAMKI, pendekatan keamanan tidak boleh berhenti pada upaya meredakan situasi setelah korban dan kerusakan terjadi. Penanganan konflik harus disertai proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan penyerangan maupun pembakaran.
“Cara menyelesaikan masalah yang benar adalah proses hukum sesuai dengan aturan hukum. Cari pelaku dan proses hukum sesuai dengan aturan hukum,” katanya.
“Negara tidak boleh kalah oleh sekelompok perusuh tetapi negara juga tidak boleh pura-pura tidur saat konflik pecah.
GAMKI Maluku juga memberikan batas waktu kepada aparat kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah warga dan Pastori di Patahuwe.
Ritiauw mengatakan, apabila hingga Kamis pelaku belum ditangkap, GAMKI Maluku akan mendatangi Polda Maluku untuk meminta pertanggungjawaban terkait penanganan kasus tersebut.
“Katong kasih waktu dari hari ini sampai dengan hari Kamis. Sampai dengan hari Kamis kalau pelaku pembakaran rumah warga dan Pastori di Patahuwe tidak ditangkap, katong akan datang ke Polda Maluku,” tegasnya.
Menurut Ritiauw, kedatangan GAMKI ke Polda Maluku nantinya bukan sekadar mempertanyakan kasus Patahuwe, tetapi juga meminta penjelasan mengenai penanganan sejumlah konflik sebelumnya, termasuk Kariu, Masihulan, dan Hunuth.
Ia mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap para pelaku pembakaran dan penyerangan dalam sejumlah kasus tersebut.
“Hari Kamis katong akan jadwalkan untuk turun di Polda Maluku, meminta pertanggungjawaban Polda Maluku sampai sejauh mana pelaku-pelaku pembakaran rumah warga seperti di Kariu, Masihulan, Hunuth dan Patahuwe diproses sesuai dengan aturan hukum.”
Ritiauw menilai terdapat pola yang berulang dalam penanganan konflik di Maluku. Ia menyebut aparat dinilai lebih banyak bergerak setelah kerusakan terjadi daripada mencegah eskalasi sejak awal.
Ia juga mempertanyakan apakah lambannya respons tersebut merupakan persoalan kapasitas, lemahnya koordinasi, atau ada persoalan lain yang harus dievaluasi secara serius oleh pimpinan kepolisian.
Namun, tudingan mengenai dugaan pembiaran tersebut merupakan penilaian dan kritik GAMKI, bukan fakta yang telah terbukti secara hukum.
Karena itu, GAMKI meminta Kapolda Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP penanganan konflik, termasuk sistem deteksi dini, koordinasi intelijen, peran Bhabinkamtibmas, serta mekanisme pengerahan pasukan ketika eskalasi mulai meningkat.
GAMKI menegaskan tetap mendukung pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Namun, bagi organisasi tersebut, perdamaian tidak boleh dimaknai sekadar menghentikan benturan tanpa memastikan proses hukum berjalan.
“GAMKI siap mendukung Polda Maluku untuk mewujudkan Maluku yang damai, tapi Maluku yang damai itu harus sejalan dengan penegakan hukum,” ujar Ritiauw.
Ia juga menyatakan mendukung sikap Pemerintah Provinsi Maluku yang mendorong pengungkapan aktor intelektual di balik konflik.
Menurutnya, aparat harus mampu membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyerangan maupun pembakaran.
Ritiauw menilai kegagalan mengungkap dan memproses pelaku dalam kasus-kasus kekerasan secara berulang berpotensi memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kritik serupa disampaikan Ketua DPC GAMKI Seram Bagian Barat, Yabes Souhaly. Ia mempertanyakan langkah mempertemukan tokoh masyarakat Patahuwe dengan pihak dari wilayah yang disebut berkaitan dengan konflik, tidak lama setelah terjadi penyerangan dan pembakaran.
Ia secara khusus menyoroti pemanggilan Pendeta, Ketua BPD, dan Raja Patahuwe ke Lisabata untuk membicarakan perdamaian bersama Kapolda Maluku dan Pangdam.
Menurutnya, proses tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa korban justru ditempatkan dalam posisi yang tidak proporsional setelah mengalami serangan.
“Bagaimana boleh jadi, Pendeta, Ketua BPD, dan Raja Patahuwe dipanggil ke Lisabata oleh Kapolda dan Pangdam untuk bicara damai? Itu bukannya penyanderaan?” ujarnya.
Ia mempertanyakan relevansi pertemuan tersebut apabila proses hukum terhadap dugaan pelaku belum berjalan secara transparan.
“Ini orang baru diserang, kemudian dibawa ke kampung yang menyerang kampung mereka untuk bicara damai, dikelilingi oleh orang-orang baru dengan senyuman. Ini kan tidak masuk akal,” ungkap Yabes
Menurut dia, perdamaian tidak seharusnya hanya menghasilkan kesepakatan di tingkat elite, sementara masyarakat yang terdampak masih menghadapi persoalan keamanan, kehilangan tempat tinggal, serta trauma akibat konflik.
“Masa orang baru tadi malam dibakar, tengah malamnya dipanggil untuk bicara damai. Ini sandiwara apa ini?” kata Yabes.
Ia menegaskan GAMKI tetap akan membantu masyarakat yang berada di pengungsian. Namun, bantuan kemanusiaan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Rangkaian kritik GAMKI tersebut pada akhirnya menempatkan Polda Maluku pada satu tuntutan utama: membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya setelah rumah warga terbakar, tetapi sebelum konflik pecah dan ketika hukum harus ditegakkan.
Desakan evaluasi terhadap Kapolres SBB dan SOP penanganan konflik juga menjadi ujian bagi kepolisian untuk menjelaskan bagaimana sistem deteksi dini dan pencegahan konflik dijalankan di lapangan.
Tudingan mengenai kelalaian, pembiaran, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam konflik tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.
Bagi GAMKI, perdamaian tanpa kejelasan hukum hanya berisiko menjadi jeda sebelum konflik berikutnya kembali pecah. Sebab Publik dan masyarakat kini menanti kerja nyata dan menaruh harapan besar kepada pejabat publik yang menjabat amanah masyarakat di negeri ini. Karena seragam Rastra Sewakottama yang memiliki arti,”Polri adalah Abdi Utama dari pada nusa dan bangsa” Demikian halnya dengan makna dan lambang kejaksaan Republik Indonesia dengan berbagai komponen visual dan seloka yang mencerminkan nilai moral tugas serta cita-cita institusi penegak hukum tersebut benar-benar diwujudkan nyatakan bagi mereka yang tidak punya hati nurani, menyerang dan ingin merampas hak hidup damai masyarakat adat Patahuwe.
Betapa berharga kasih setia-Mu, ya Allah! Kiranya anak-anak manusia berlindung dalam naungan sayap-Mu, tetap terlindungi. (L05)







