AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon bakal menggelar rapat pleno Terbuka untuk penetapan pasangan calon terpilih yang direncanakan Kamis (6/2/2025) besok

“KPU Kota Ambon akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon,” .Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud, kepada media Rabu (5/2/2025)

“Rapat pleno penetapan ini akan dilaksanakan apabila MK menolak atau tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan.

Langkah ini sejalan dengan prosedur yang diatur oleh KPU RI, dimana penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah adanya putusan final dari MK terkait sengketa hasil pemilihan,”jelas Kahar

KPU Kota Ambon berharap proses penetapan pasangan calon terpilih dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Ambon dapat segera diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada Selasa, 4 Februari 2025 kemarin. Dan hari ini, ada enam Kabupaten/Kota akan mengetahui hasilnya.

dirinya menambahkan, bahwa pihaknya akan mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB.

Sidang ini lanjutnya, akan berlangsung di Panel 2 Mahkama Konstitusi (MK) dan berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

Sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.(L06)