AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD provinsi Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon Selasa ( 19/05/2026).
Dalam orasinya aliansi mahasiswa daratan pulau Buru ini menyampaikan sejumlah tuntutan dalam kaitan dengan bentuk tranparansi kebijakan pemerintahan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath utamanya kegiatan 10 koperasi yang beroparasi di gunung botak maupun kehadiran tenaga kerja asing yang saat ini bekerja untuk PT HAM.
Arto Nurlattu selaku koordinator lapangan dua, menyatakan kehadiran pihaknya ke gedung aspirasi karang Panjang Ambon, untuk menyampaikan aspirasi kami dengan beberapa hal, pertama meminta kepada Komisi II untuk memanggil pemerintah provinsi Maluku melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, terkait dengan AMDAL ijin 10 koperasi yang akan beroperasi di gunung Botak, kabupaten Pulau Buru.
“Kami juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD provinsi Maluku selama ini, sampai sejauh mana hasilnya terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan melalui isin pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terdapat di gunung Botak yang pada hemat kami, proses ijin yang dikeluarkan telah menyalahi batas kewenangan, lantaran gunung botak adalah hak Ulayat tanah adat bukan tanah negara. Kendati negara mengacu kepada UUD 1945 pada pasal 33 Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat,” kata Arto Nurlattu.
Pasal ini menekankan peran negara dalam mengelola sumber daya untuk kesejahteraan umum. Negara memiliki kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi berkaitan dengan hajat hidup orang banyak termasuk halnya bumi (sumber daya), air, (kekayaan alam) yang pengelolaannya perlu dioptimalkan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Demikian halnya Konstitusi secara tegas menjamin keberadaan masyarakat hukum adat melalui Pasal 18B ayat (2), yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
“Itu artinya negara mengakui hak-hak masyarakat adat,” tegas Arto Nurlattu, kepada awak media di gedung aspirasi rakyat Karang Panjang Ambon Selasa (19/05/2026).
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah sebagai landasan hukum yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, proses, dan alasan pengambilan kebijakan publik. Aturan ini mewajibkan badan publik transparan, akuntabel, dan memberikan akses informasi yang cepat. Namun terkesan pemerintahan Lawamena tidak begitu transparan terhadap pengelolaan sumberdaya alam berupa bahan logam mulia yang terdapat di gunung botak
” Kami Aliansi Mahasiswa Pulau Buru menilai, bahwa kewajiban badan publik (termasuk lembaga negara, kementerian, BUMN/BUMD, dan badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD) wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Suatu hal yang membuat kegelisahan kami masyarakat Pulau Buru, yaitu adanya penempatan aparat keamanan seakan-akan kalau rakyat disana melakukan gerakan perlawanan terhadap negara. Apakah kami ini di indentik dengan gerakan Aceh Merdeka, OPM, tanya Arto Nurlattu.
Disini kami tegaskan, penempatan personil TNI di kawasan gunung botak ditarik, itu permintaan salah satu tuntutan kami kepada DPRD provinsi Maluku. Nurlattu seraya mencontohkan sepak terjang perusahaan tertentu yang mempekerjakan banyak orang asing tapi terkesan negara dan instrumennya melakukan proses pembiaran, tapi warga negara dalam hal ini masyarakat adat yang mempunyai gunung dan tanah adat seakan-akan dikebiri haknya.
“Sekali lagi kami meminta Komisi II DPRD dan atau DPRD secara kelembagaan meminta bentuk tranparansi terhadap di PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) yang selama ini mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut bekerja dibawan naungan PT HAM, diduga melakukan aktivitas dengan alat berat di wilayah pertambangan rakyat maupun wilayah izin pertambangan rakyat (WPR/IPR) tanpa izin yang jelas.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan perusahaan kalau perusahaan yang satu ini mendapat tempat istimewa, dan untuk beroperasi disana, maka kami patut pertanyakan atas perintah siapa..?
Apalagi publik Maluku kini mempertanyakan koperasi sebagai pemegang izin IPR justru belum bisa beroperasi sebelum memenuhi sejumlah persyaratan administrasi tetapi sudah lebih dulu melaksanakan aksinya sementara perusahaan ini disinyalir kuat tidak memiliki WPR maupun IPR disebut bebas bekerja di kawasan tambang Gunung Botak.
Di sisi lain, 10 koperasi yang sah memegang IPR justru belum dapat menjalankan aktivitas karena belum melengkapi berbagai dokumen yang diwajibkan.
“Disini kami tegaskan DPRD secara kelembagaan segerah melakukan Rapat Dengar Pendapat dan menghadirkan Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida dan Helena Ismail dalam kaitan dugaan skandal di balik bisnis antara WNA asal Tiongkok bersama PT HAM,” tegas Arto Nurlattu.
Apabila tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti maka gerakan aksi masa yang lebih besar untuk kembali menduduki gedung DPRD Maluku.
Meski begitu, keinginan puluhan Aliansi Mahasiswa Pulau Buru ini, tak kesampaian lantaran gedung aspirasi itu sepi dari aktivitas biasanya. Karena saat ini anggota DPRD provinsi Maluku tengah melakukan proses pemantauan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja eksekutif (kepala daerah dan perangkatnya.
Tujuan dari pengawasan itu, untuk memastikan setiap kebijakan, program dan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan dan rencana yang telah disepakati. Kita juga berharap, wakil rakyat yang berasal dari dapil pulau Buru, dapat mengungkap fakta-fakta atas kehadiran orang asing yang berkerja dibawah naungan PT HAM.
“Kami kuwatir jika kondisi ini tidak dibicarakan maka praktek Tenaga Kerja Asing di Morawali bisa diterapkan di tambang logam mulia, Pulau Buru. (L05).
