AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Yayasan Kalesang Lingkungan Maluku, Costansius Kolatfeka menegaskan jika Pemerintah daerah Maluku tidak pernah berniat menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat seperti yang diwacanakan.

Justru sebaliknya, Pemerintah Daerah melalui Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tetap memberikan perlindungan terhadap tanah-tanah ulayat yang merupakan warisan para leluhur agar tetap terjaga dan tidak hilang ditelan zaman.

“Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan bagi hak-hak masyarakat adat di Maluku. Dan saya melihat Gubernur Hendrik Lewerissa punya komitmen melindungi hak-hak masyarakat adat,”kata Kolatfeka kepada media ini, Kamis (20/8/2026) malam.

LaskarMaluku

Dirinya mencontohkan, Gubernur Maluku dengan kewenangannya telah menggunakan semua instrument dan berani menutup aktivitas tambang illegal di Gunung Botak, dan memberikan ruang kepada koperasi tambang rakyat untuk beraktivitas.

Itu berarti, ketika koperasi yang beraktivitas di Gunung Botak, maka ada ruang untuk masyarakat local dan juga masyarakat adat untuk terlibat didalamnya.

“Ketika orang luar masuk dan melakukan aktivitas ilegal di Gunung Botak, Gubernur dengan tegas bukan saja menutup dan menyelamatkan masyarakat adat, tetapi juga menyelamatkan ruang-ruang hidup yang ada di sana,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Maluku ini juga menilai persoalan Gunung Botak memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga lingkungan dan ruang hidup. Sebab, ketika sumber daya alam dikelola secara ilegal, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut menjadi pihak yang paling berpotensi menanggung dampaknya.

Selain itu, sejak awal pembangunan proyek gas abadi Blok Masela, Gubernur Hendrik Lewerissa juga menekankan agar hak-hak ulayat masyarakat diperhatikan juga masyarakat lokal, tenaga kerja daerah dan pelaku usaha setempat diberi ruang untuk mengambil manfaat dari investasi berskala besar tersebut.

“Ini bukti bahwa ada keberpihakan Gubernur kepada masyarakat local, dan apa yang menjadi kepentingan daerah selalu diperioritaskan demi kesejahteraan masyarakat,”tegasnya.

 Akses Listrik di Seram Bagian Timur

 Kolatfeka yang juga putra asli Seram Bagian Timur,  mengingatkan kembali, bahwa Gubernur Hendrik Lewerissa saat masih menjadi anggota DPR RI berjuang di senayan sehingga masyarakat di Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur bisa menikmati listrik.

“Ini bukti sosok gubernur yang memiliki kedekatan dengan nilai-nilai kearifan local dan keberadaan masyarakat adat di Maluku. Sebab mereka selalu diberi ruang dan kesempatan,”ungkapnya seraya mengingatkan jangan kita menilai hanya dari satu kasus lalu mengeneralisir bahwa semua hal tidak bisa dilakukan. Karena itu, saya mengajak siapa saja, mari kita memberikan ruang dan kesempatan kepada Gubernur untuk bekerja bagi kepentingan masyarakat Maluku pung bae,”ungkapnya.

Dirinya menambahkan, pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Sebab masyarakat memiliki kedududukan penting dalam menjaga wilayah, sumber daya serta tatanan social dan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun.

“Merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hokum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dans esuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI”tutupnya. (L05)