AMBON, Laskar Maluku.com – Anggota MPR RI sekaligus Anggota DPD RI, Bisri As Shiddiq (Boy) Latuconsina, menegaskan komitmennya memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pembentukan tim khusus yang akan melibatkan berbagai elemen masyarakat di Maluku.

Hal itu disampaikan Boy usai kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia” yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Ambon, Selasa (21/7).

Menurut Boy, forum tersebut merupakan diskusi pemantik untuk menghimpun gagasan dan dukungan dari berbagai pihak. Ia mengapresiasi kehadiran para raja dari Pulau Ambon yang dinilainya menunjukkan keseriusan semua pihak dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

“Ini merupakan diskusi pemantik. Kami ingin mendapatkan energi dari banyak pihak. Hari ini cukup banyak raja-raja dari Pulau Ambon yang hadir, dan kami juga telah menyepakati pembentukan tim yang beberapa bulan lalu sudah saya janjikan. Saya juga telah mendapat kesediaan Ibu Elivas Maspaitella untuk memimpin tim tersebut,” ujar Boy.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya sebagai anggota DPD RI untuk memastikan setiap entitas bangsa memperoleh keadilan sebagaimana cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Menurutnya, meski pemerintah telah memberikan ruang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, implementasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di berbagai daerah masih belum berjalan optimal.

Karena itu, Boy berharap DPRD Provinsi Maluku segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menjadikan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu prioritas.

“Melindungi masyarakat adat berarti melindungi identitas bangsa. Jangan sampai hak-hak masyarakat adat yang belum terpenuhi justru berdampak pada melemahnya rasa nasionalisme dan kebangsaan,” tegasnya.

Boy mengatakan, perjuangan tersebut menjadi bagian dari refleksi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, menurutnya masih terdapat hak-hak masyarakat adat yang belum sepenuhnya dipenuhi negara.

Ia mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Selain itu, Maluku juga terus memperjuangkan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.

“Kami berharap di usia ke-81 Indonesia merdeka akan lahir harapan baru bagi masyarakat adat. Semoga RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan sehingga kemerdekaan yang sesungguhnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Boy menegaskan, perjuangan tersebut bukan hanya untuk kepentingan Maluku, tetapi juga sebagai kontribusi daerah dalam mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Maluku memiliki tanggung jawab sejarah sebagai salah satu daerah yang ikut memperjuangkan berdirinya bangsa ini. Karena itu, tugas kita adalah memastikan setiap anak bangsa merasakan keadilan sosial. Ini adalah ikhtiar Maluku untuk Indonesia yang lebih baik, lebih bermartabat, maju, adil, dan makmur,” pungkasnya.(L06)