AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan pentingnya percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui regulasi yang kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal itu disampaikannya usai menghadiri kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat MPR RI bertema “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Ambon, Selasa (21/7).
Benhur mengapresiasi pelaksanaan forum yang digagas Anggota MPR RI/DPD RI, Bisri As Shiddiq (Boy) Latuconsina. Menurutnya, kegiatan tersebut menghadirkan ruang dialog yang produktif antara pemerintah, DPRD, raja-raja, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas masa depan masyarakat hukum adat di Maluku.
“Saya mengapresiasi sungguh kegiatan FGD hari ini. Di sela-sela masa reses Pak Boy, saya melihat ada nuansa interaksi yang sangat baik antara seluruh stakeholder di Maluku. Isu yang dibahas juga sangat penting, yakni perlindungan masyarakat hukum adat,” kata Benhur.
Ia menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat adat terkait penguasaan hutan dan tanah ulayat yang dinilai dilakukan secara sepihak di tengah pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun program pembangunan lainnya.
Menurut Benhur, negara sesungguhnya telah memberikan jaminan konstitusional terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Hal itu ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi serta Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Masyarakat hukum adat di Maluku hingga hari ini masih hidup, berkembang, dan tetap menjadi bagian yang terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan penetapan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat,” tegasnya.
Di tingkat daerah, lanjut Benhur, DPRD Provinsi Maluku telah menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul prakarsa DPRD melalui Komisi I.
Ia menjelaskan, pada tahapan pembahasan nantinya DPRD akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Latupati, para raja, akademisi, profesor, serta organisasi masyarakat sipil agar substansi perda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama mempercepat proses pembahasan sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi kabupaten dan kota dalam menetapkan serta mengakui masyarakat hukum adat di daerah masing-masing,” ujarnya.
Benhur menegaskan, keberadaan perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun setiap kebijakan pembangunan.
“Kalau pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sudah memiliki dasar hukum yang jelas, maka setiap kebijakan dan kegiatan pemerintah harus menempatkan masyarakat adat pada posisi yang semestinya, termasuk memberi ruang bagi mereka dalam proses pengambilan keputusan. Itu yang paling penting,” pungkasnya.(L06)
