DPD GAMKI Maluku mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan aktivitas pertambangan ilegal di hulu Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru. Desakan itu diarahkan kepada Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku karena persoalan tersebut dinilai tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Departemen Mitigasi Bencana DPD GAMKI Maluku, Wilson Rahayaan, di Ambon, Kamis (10/9/2026). GAMKI meminta aparat memastikan kawasan hulu bendungan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Wilson menilai penanganan aktivitas tambang di Pulau Buru membutuhkan langkah hukum yang konsisten. Ia mempertanyakan efektivitas pengamanan kawasan pertambangan ilegal apabila aktivitas tersebut masih menjadi persoalan setelah tindakan penertiban sebelumnya.
“DPD GAMKI Provinsi Maluku meminta Kapolda Maluku harus ambil langkah secepat mungkin,” kata Sekretaris Departemen Mitigasi Bencana DPD GAMKI Maluku, Wilson Rahayaan.
GAMKI juga memberikan batas waktu 2×24 jam untuk melihat langkah konkret dari Kapolda Maluku. Jika tidak ada tindakan yang dianggap memadai, organisasi tersebut menyatakan akan mengawal persoalan itu dan menyurati pemerintah pusat.
Desakan tersebut muncul bersamaan dengan kekhawatiran terhadap penggunaan bahan kimia dalam aktivitas pengolahan emas. GAMKI menilai posisi tambang di kawasan hulu menjadi persoalan penting karena aliran air dari wilayah tersebut berkaitan dengan sistem Bendungan Way Apu.
Data BWS Maluku menunjukkan aktivitas penambangan ilegal telah teridentifikasi sejak pertengahan 2025. Kawasan tersebut masih termasuk wilayah IPPKH yang berkaitan dengan pembangunan Bendungan Way Apu.
BWS Maluku mencatat terdapat sekitar 400 tenda penambang ilegal dengan luas kegiatan sekitar 19,1 hektare. BWS juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Maluku dan Polres Buru untuk melakukan penertiban.
Salah satu tindakan yang telah dilakukan ialah pembongkaran tenda penambang pada 28 April 2026. Namun, munculnya kembali desakan publik menunjukkan pentingnya penjelasan mengenai kondisi terbaru kawasan tersebut dan efektivitas pengawasan setelah penertiban.
Dari sisi fungsi infrastruktur, aktivitas pertambangan di hulu berpotensi meningkatkan sedimentasi. Material hasil penggalian dapat terbawa aliran sungai dan mengendap di waduk sehingga berpotensi mengurangi kapasitas tampungan serta memperpendek umur layanan bendungan.
Persoalan lain menyangkut kualitas air. BWS Maluku mengingatkan penggunaan merkuri atau sianida dalam aktivitas pengolahan emas dapat menjadi sumber pencemaran apabila bahan tersebut masuk ke sistem perairan.
Guru Besar Kimia Anorganik pada Fakultas Sains dan Teknologi (FST) Universitas Pattimura, Yusthinus Thobias Male, menilai persoalan tersebut harus mendapat penanganan segera. Ia menjelaskan sianida memiliki risiko toksik tinggi terhadap ekosistem, sedangkan merkuri dapat bertahan dan terakumulasi melalui rantai makanan.
“Sianida sangat beracun, dia menurunkan pH air sehingga mematikan biota air dan sangat berbahaya bagi ekosistem tumbuhan,” kata Akademisi Unpatti, Yusthinus Thobias Male.
Menurut Yusthinus, risiko merkuri perlu dilihat dalam jangka panjang karena zat tersebut dapat mengalami peningkatan konsentrasi melalui rantai makanan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan paparan terhadap organisme yang berada pada tingkat lebih tinggi dalam rantai makanan.
“Air baku yang akan dibagikan melalui saluran irigasi tentu saja kita akan membagikan racun melalui saluran irigasi,” kata Yusthinus.
Bendungan Way Apu sendiri dibangun dengan sejumlah fungsi strategis. BWS Maluku mencatat target pemanfaatannya mencakup penyediaan air baku 500 liter per detik, irigasi 10.562 hektare, potensi PLTA 8 MW, dan reduksi banjir.
Karena itu, persoalan tambang ilegal di kawasan hulu tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan. Pengawasan juga berkaitan dengan perlindungan infrastruktur strategis, kualitas sumber air, keberlanjutan pertanian, dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, LaskarMaluku belum memperoleh keterangan langsung dari Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terkait desakan GAMKI serta langkah hukum terbaru terhadap aktivitas pertambangan ilegal di hulu Bendungan Way Apu. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diupayakan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.







