AMBON, LaskarMaluku.com – Pensiunan pegawai PT PLN Induk Wilayah Maluku-Maluku Utara, Anna Johana Dumatubun diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemasangan meteran listrik di Rumah Sakit Otto Kuyk Ambon sebesar Rp 126.167.500.

Staf manajemen Rumah Sakit Otto Kuyk, Meyke Theresya Rozary yang didampingi Wakil Direktur Rumah Sakit dr.Yani Lerebulan kepada pers di Ambon, Kamis (10/9/2026) menjelaskan, kasus ini bermula ketika di Bulan Desember 2025, Ana Dumatubun dalam komunikasi dengan pihak rumah sakit memberikan jaminan untuk membantu proses pemasangan meteran listrik baru pada dua bangunan milik RS Otto Kuyk.

Dua meteran yang akan dipasang masing-masing untuk bangunan baru dengan kapasitas 41.500 VA dan bangunan lama dengan kapasitas 30.000 VA.

Sayangnya, hingga Bulan September 2026 belum ada pemasangan meteran yang diurus Anna Dumatubun, padahal pihak rumah sakit sudah mentransfer uang sebesar Rp 126.167.500 ke rekening milik pribadinya.

Setelah dilakukan pengecekan ke pihak PLN ternyata, Anna Dumatubun belum menyelesaikan biaya pemasangam meteran listrik baru.

“Pihak rumah sakit melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Ana Dumatubun sebanyak lima tahap, dimana transfer tahap pertama tanggal 11 Desember 2025 sebesar Rp 2.520.000, tahap kedua dua kali transfer tanggal 13 Desember 2025 yakni Rp 3.000.000 dan tahap ketiga Rp 4.300.000, tahap keempat tahap pada tanggal 15 Desember 2025 Rp 70.828.000 dan tahap kelima pada tanggal yang sama sebesar Rp 44.539.500,”demikian dirincikan Meyke Theresya Rozary.

Menurutnya, karena tidak ada realisasi pemasangan meteran, pihak Manajemen Rumah Sakit mengambil langkah hukum. Pengaduan awal disampaikan ke Polresta Ambon pada tanggal 3 Januari 2026.

Menurut Meyke, saat proses pengaduan tersebut, Anna Dumatubun hadir dan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari pihak rumah sakit.

Sayangnya, janji tinggal janji parlente jalan terus. Anna Dumatubun lagi-lagi tidak merealisasikan janjinya. Pihak rumah sakit berupaya menghubungi melalui telephone maupun mengirimkan pesan WhatsApp tetapi tidak ada respons dari Anna Dumatubun.

Lantaran itu, pihak rumah sakit kembali membuat laporan polisi ke Polresta Ambon pada tanggal 4 Juni 2026.

“Kami berharap laporan kami ini juga dapat ditindaklanjuti pihak Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, sehingga ada efek jera bagi Anna Dumatubun,”harap Meyke.

Jika tidak mengembalikan uang rumah sakit, Ana Dumatubun terancam hukumaan penjara maksimal 4 tahun untuk tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertera dalam Pasal 372 KUHP. (L02)