DOBO, LaskarMaluku.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Kegiatan yang berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Maluku, pada Sabtu, (6/6/2026), itu juga dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, kepada para bupati dan wali kota yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam penyerahan LHP tersebut kepala daerah dari Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, Buru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kepulauan Tanimbar, dan Buru Selatan.
Pemeriksaan laporan keuangan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Selain itu, proses pemeriksaan dilaksanakan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang menjadi pedoman BPK dalam melakukan audit keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada tujuh pemerintah daerah dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada empat pemerintah daerah.
Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, dan Buru berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-11 kali secara berturut-turut.
Kota Tual meraih WTP untuk kedelapan kali berturut-turut, Kabupaten Maluku Barat Daya untuk ketujuh kali berturut-turut, serta Kabupaten Seram Bagian Timur untuk ketiga kalinya.
Sementara itu, Kota Ambon berhasil meningkatkan opini laporan keuangannya dari tahun sebelumnya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.
Adapun empat daerah yang masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan Kabupaten Buru Selatan.
Dalam sambutannya, Hari Haryanto menegaskan bahwa hasil pemeriksaan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun demikian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka temuan tersebut wajib diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.
Ia berharap pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP tidak hanya mampu mempertahankan capaian tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan secara berkelanjutan.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” ujar Haryanto.
Sementara itu, bagi pemerintah daerah yang masih memperoleh opini WDP, Haryanto menilai masih diperlukan berbagai perbaikan dalam aspek pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan efektif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang. (***).

