JAKARTA, LaskarMaluku.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6), seperti dilansir.
Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA) dalam kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pada kesempatan ini, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.
Jeffri juga menyampaikan bahwa proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku.
Sementara itu, Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengaskan setiap warga negara asing ketika memasuki suatu provinsi harus melengkapi diri dengan kelengkapan administrasi keimigrasian.
“Kita juga tetap menerima tapi kalau tidak wajib untuk dideportasi sesuai ketentuan,” kata Watubun kepada awak media, Jumat (5/6/26) usai dirinya bersama unsur pimpinan bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto.
Menurutnya, silaturahmi dengan Kapolda Maluku, dalam kaitan dengan isu-isu strategis bagaimana memaksimalkan koordinasi dalam rangka mendukung penuh Irjen Dadang Hartanto dalam penuntasan masalah-masalah keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk diantaranya upaya penelusuran terhadap keberadaan orang asing yang bekerja pada PT Harmoni Alam Manise (PT HAM).
Watubun menambahkan, Komisi 1 DRPD provinsi segera melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dalam waktu dekat, untuk memastikan bahwa orang asing harus punya kelengkapan jelas.
“Itu ranah Komisi I untuk berkoordinasi dengan para unsur pendukung termasuk pihak imigrasi untuk memastikan bahwa orang asing har6punya kelengkapan jelas kalau tidak jelas itu artinya WNA tidak jelas,” tandas Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Dugaan praktik pemeriksaan dalam pengurusan isin tinggal warga negara asing (WNA) dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nilai mencapai Rp 145,5 milyar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat pada tanggal 2 – 3 Juni 2026 yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Sejauh ini dari catatan media ini terdapat 24 warga negara asing keberadaannya bekerja di awah naungan PT HAM. Sebelas WNA diantaranya telah dideportasi pihak imigrasi kelas 1 Ambon. Dan 15 orang lainnya masi bertahan di pulau Buru sampai saat ini.
Dugaan skandal di balik bisnis antara WNA asal Tiongkok bersama PT HAM yang disebut-sebut di bawah kendali Direktur Utama PT HAM, La Ode Ida dan Helena Ismail sebagai konsultan hukum
Akankan KPK akan melukai penyelidikan mendalam terhadap La Ode Ida dan Helena Ismail? Kita nantikan langkah aparat penegak hukum di daerah ini dalam koordinasi bersama. (L05)
