DOBO, LaskarMaluku.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, Maluku, resmi meluncurkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), Kamis (17/9/2026).
Penerapan sistem berbasis digital ini menjadi langkah strategis Pemkab Kepulauan Aru dalam mempercepat proses administrasi pencairan anggaran sekaligus mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Direktur Utama PT Bank Maluku Malut, Syahrisal Imbar, dan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel.
Dalam kesempatan itu, Syahrisal Imbar menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Kepulauan Aru yang dinilai progresif dalam mengimplementasikan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penerapan SP2D Online merupakan bagian penting dari transformasi layanan keuangan pemerintah daerah yang membutuhkan kolaborasi dan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan sektor perbankan.
“Bank Maluku Malut berkomitmen mendukung dan mengawal proses transformasi digital ini,” ujar Syahrisal.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Aru menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu mengimplementasikan sistem tersebut di Maluku. Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku dijadwalkan meluncurkan sistem serupa pada bulan berikutnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menegaskan bahwa kehadiran SP2D Online membawa perubahan signifikan terhadap efektivitas proses pencairan anggaran daerah.
Jika sebelumnya proses pencairan dana membutuhkan waktu lima hingga 10 hari, kini melalui sistem digital yang terintegrasi, proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar lima menit.
“Kalau sebelumnya proses pencairan membutuhkan waktu lima sampai 10 hari, sekarang bisa dilakukan dalam waktu lima menit,” ungkap Kaidel.
Ia menjelaskan, melalui penerapan sistem ini, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak lagi harus mendatangi dan mengantre di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengajukan dokumen pencairan. Seluruh proses pengajuan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan SIPD RI.
Menurut Kaidel, digitalisasi tersebut diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi, mempercepat pelayanan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Pemkab Kepulauan Aru tetap memperhatikan aspek ketelitian administrasi guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pengajuan dokumen.
Untuk itu, Bupati meminta Sekretaris Daerah menerbitkan surat edaran yang mengatur agar bendahara dan operator OPD tetap hadir selama proses pengajuan berkas berlangsung.
Langkah tersebut dinilai penting agar apabila ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dokumen, proses perbaikan dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu tahapan administrasi berikutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kaidel turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bank Maluku Malut atas respons cepat dan dukungan konkret dalam merealisasikan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Implementasi SP2D Online yang terintegrasi dengan SIPD RI ini diharapkan menjadi momentum percepatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain mempercepat proses pencairan anggaran, sistem tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat transparansi, serta menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern, efektif, dan akuntabel. (L02)
