DOBO, LaskarMaluku.com – Bupati Kepulauan Aru akhirnya angkat suara seputar status Sekda Aru, Jacob Ubyaan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga dibebastugaskan dari jabatan Sekda Aru.
Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (8/6/2026), Kaidel menegaskan bahwa keputusan membebastugaskan Jacob Ubyaan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pembebastugasan itu sudah sesuai mekanismenya,” tegas Kaidel.
Menurutnya, Jacob Ubyaan diduga melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak mengikuti uji kompetensi yang menjadi bagian dari ketentuan kepegawaian.
“Yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat karena tidak mengikuti uji kompetensi,” ujar Kaidel.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
“Untuk itu Gubernur Maluku melalui BKD Provinsi sudah mengeluarkan SK Tim Pemeriksa terhadap yang bersangkutan. Untuk melancarkan proses pemeriksaan, yang bersangkutan harus dibebastugaskan,” katanya.
Kaidel merujuk pada surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3.3/1095 yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Bupati Kepulauan Aru Nomor 800/283 tanggal 6 Mei 2026 tentang permintaan pejabat pimpinan tinggi sebagai Tim Pemeriksa.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Jacob Ubyaan, S.Sos., MM., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru diduga melakukan pelanggaran disiplin sehingga Pemerintah Provinsi Maluku menugaskan sejumlah pejabat sebagai Tim Pemeriksa.
Proses pemeriksaan itu mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Sebelumnya, Jacob Ubyaan membenarkan dirinya telah menerima surat pembebastugasan yang diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Moh Djumpa. (*/L02)

