DOBO, LaskarMaluku.com – Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa, menegaskan pentingnya keakuratan data masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pemerintah desa dan kelurahan diminta berperan aktif melakukan pendataan serta pemutakhiran secara berkala agar bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang memenuhi kriteria.

Penegasan tersebut disampaikan Djumpa saat menghadiri sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan PBI JK yang diselenggarakan BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru di Gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, 11 Juli 2026 silam.

Sosialisasi yang melibatkan kepala desa, lurah, serta ketua RT se-Kecamatan Pulau-Pulau Aru itu difokuskan pada peningkatan pemahaman aparatur pemerintahan tingkat bawah mengenai mekanisme kepesertaan JKN, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya validasi data penerima bantuan iuran.

Menurut Djumpa, ketepatan data merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan program perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Ia menilai, pemerintah desa, kelurahan hingga RT memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan kondisi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, proses pendataan harus dilakukan secara cermat berdasarkan keadaan sosial ekonomi warga yang sebenarnya.

“Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan tetapi belum terdaftar. Sebaliknya, penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria juga perlu dievaluasi. Karena itu, peran kepala desa, lurah, dan ketua RT sangat penting dalam proses pendataan dan pemutakhiran data masyarakat,” tegasnya.

Djumpa juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah desa dan kelurahan dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan serta Dinas Sosial. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses verifikasi dan validasi berjalan transparan, akurat, serta dilakukan secara berkesinambungan.

Ia berharap, melalui pembenahan data yang terintegrasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pelaksanaan program PBI JK di Kabupaten Kepulauan Aru dapat semakin efektif dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Indira Azis Rumalutur, memaparkan berbagai informasi mengenai penyelenggaraan Program JKN. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pendaftaran, hak dan kewajiban peserta, mekanisme pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), sistem rujukan hingga pemanfaatan layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN.

Indira juga mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan medis.

Ia menjelaskan, peserta PBI JK merupakan masyarakat miskin dan rentan yang pembayaran iurannya ditanggung pemerintah. Oleh sebab itu, ketepatan data menjadi aspek mendasar dalam memastikan program tersebut berjalan sesuai peruntukannya.

“Validitas dan akurasi data sangat penting agar bantuan iuran benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan membutuhkan perlindungan kesehatan dari pemerintah,” jelas Indira.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru, Tonci Koljaan, menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK tidak bersifat permanen karena dapat mengalami perubahan sesuai hasil pemutakhiran data sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah secara berkala.

Koljaan mengimbau masyarakat agar proaktif menyampaikan informasi apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi, sosial maupun administrasi kependudukan. Informasi tersebut dibutuhkan sebagai bahan pembaruan data sehingga daftar penerima bantuan tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Ia menambahkan, DTSEN memiliki peran penting sebagai basis data dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial pemerintah, termasuk penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan.

Dengan dukungan data yang akurat dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan, pemerintah berharap penyaluran PBI JK di Kabupaten Kepulauan Aru semakin tepat sasaran serta mampu memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. (L02)