AMBON – Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Ambon menyatakan keberatan terhadap rencana pembukaan kembali pendaftaran Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kota Ambon. Sikap tersebut disampaikan karena pelaksanaan Musda X sebelumnya dinilai masih berstatus skors dan belum dinyatakan berakhir secara resmi.

Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Ambon, Dra. J.R. Siegers, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pertimbangan pada 7 Oktober 2026.

Menurut Siegers, selama status skors Musda X belum dicabut, pembukaan pendaftaran baru, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku.

“Pembukaan pendaftaran baru untuk Musda X tersebut dinilai bertentangan dengan AD-ART Partai Golkar. Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses organisasi,” kata Siegers kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/10/2026).

Atas dasar itu, Dewan Pertimbangan meminta agar rencana pendaftaran baru dihentikan sampai status skors Musda X memperoleh kejelasan dan proses selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme organisasi.

Siegers juga meminta seluruh tahapan organisasi dikembalikan pada ketentuan AD-ART Partai Golkar serta keputusan organisasi yang masih berlaku.

Ia mengatakan sikap Dewan Pertimbangan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Wakil Ketua Bidang Kepartaian, serta Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar di Jakarta.

Persoalan Musda X Berlanjut

Polemik Musda X DPD Partai Golkar Kota Ambon bermula dari pelaksanaan Musda yang digelar pada 30 April 2026. Dalam proses tersebut, Musda sempat dibuka oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy, sebelum kemudian pelaksanaannya diskors.

Siegers menyebut status skors tersebut hingga kini menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan oleh Dewan Pertimbangan, terutama jika kemudian muncul rencana pembukaan pendaftaran baru.

Di sisi lain, dinamika internal juga terjadi setelah DPD Partai Golkar Maluku menerbitkan keputusan mengenai penunjukan Elly Toisuta sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Ambon, setelah Max Siahay diberhentikan sepihak dari posisi Ketua DPD Golkar Kota Ambon.

Penunjukan Plt DPD I Lawan Instruksi DPP

Dinamika tersebut turut dikaitkan dengan adanya Instruksi DPP Partai Golkar Nomor S1-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 mengenai larangan penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota se-Indonesia.

Siegers menilai keputusan penunjukan Plt di tingkat Kota Ambon perlu dilihat dalam konteks ketentuan organisasi tersebut.

Instruksi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji itu, sebagaimana disebut Siegers, mengatur pengecualian penunjukan Plt dalam kondisi tertentu, antara lain apabila ketua berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri secara tertulis, atau diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.

Sementara itu, setelah ditunjuk sebagai Plt, Elly Toisuta disebut telah melakukan sejumlah perubahan dalam struktur organisasi di tingkat kecamatan maupun organisasi sayap Partai Golkar.

Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kota Ambon meminta seluruh dinamika tersebut diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan organisasi agar proses Musda X memiliki kepastian mengenai tahapan serta statusnya. (L02)