Oleh: Jancy Latuperissa (Pengamat Kebijakan Publik)
Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP) XXXVII Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM), yang berlangsung pada 18 – 21 Oktober 2026 di Jemaat GPM Ohoira, Maluku Tenggara, membawa sebuah pertanyaan yang tidak boleh berhenti sebagai percakapan dilorong-lorong persidangan: masihkah kritik mendapat tempat dalam rumah besarpersekutuan Angkatan Muda GPM ?
Pertanyaan ini mengemuka menyusul pemberitaan mengenai pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon, Vembriano Lesnussa dan Fenny Sairdama dalam rangkaian MPP XXXVII.
Peristiwa tersebut dikaitkan dengan dinamika penyampaian pandangan umum terhadap laporan pelayanan Pengurus Besar (PB) AMGPM. Pemberitaan yang beredar menyebutkan adanya ketegangan dalam persidangan, persoalan etika, dan keputusan pemberhentian yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar serta prosedur organisasi.
Jika rangkaian peristiwa itu benar sebagaimana diberitakan, maka persoalannya jauh lebih besar daripada pergantian dua orang pengurus. Yang sedang dipertaruhkan adalah makna demokrasi dalam organisasi kader gereja, penghormatan terhadap konstitusi organisasi, dan kesediaan pemimpin untuk menerima koreksi.
Sebab, organisasi yang bertumbuh dalam tradisi iman semestinya tidak alergi terhadap suara yang berbeda. Justru ketika kritik muncul, kedewasaan kepemimpinan dan kematangan kelembagaan sedang diuji.
Kritik Bukan Musuh Persekutuan
AMGPM bukan sekadar organisasi dengan struktur, program kerja, dan laporan pertanggungjawaban. Ia merupakan ruang pembentukan kader, tempat orang muda belajar
tentang kepemimpinan, tanggung jawab, keberanian moral, dan kesetiaan terhadap nilainilai Injil.
Karena itu, pandangan umum dalam sebuah forum organisasi tidak semestinya diperlakukan semata-mata sebagai formalitas untuk melengkapi agenda persidangan.
Ia merupakan instrumen evaluasi, ruang pertanggungjawaban, sekaligus kesempatan bagi organisasi untuk bercermin terhadap perjalanan pelayanannya.
Laporan pertanggungjawaban tidak hanya membutuhkan tepuk tangan, tetapi juga pertanyaan. Tidak hanya memerlukan penerimaan, tetapi juga pemeriksaan. Tidak hanya mengundang pujian, tetapi harus membuka ruang bagi koreksi.
Kritik terhadap kinerja pengurus, sepanjang disampaikan dalam koridor organisasi dan dapat dipertanggungjawabkan, bukanlah tindakan yang otomatis dapat dimaknai sebagai pembangkangan. Perbedaan pendapat pun tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran disiplin.
Tentu, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah kebebasan untuk menghina, memfitnah, atau merusak martabat orang lain. Etika persidangan tetap penting.
Setiap kader, termasuk pimpinan daerah, berkewajiban menjaga tutur kata, menghormati forum, dan menyampaikan kritik berdasarkan fakta.
Namun, di sinilah letak persoalan yang harus dijawab secara jernih: apakah tindakan yang dipersoalkan memang merupakan pelanggaran etika yang memenuhi ketentuan organisasi, atau justru merupakan ekspresi kritik yang tidak menyenangkan bagi pihak yang menerimanya? Kedua hal itu tidak boleh dicampuradukkan.
Ketidaksenangan seorang pemimpin terhadap kritik tidak otomatis menjadikan kritik tersebut sebagai pelanggaran. Sebaliknya, penggunaan dalih kebebasan berpendapat juga tidak membebaskan siapa pun dari kewajiban menaati etika organisasi.
Ukurannya haruslah aturan, bukti, dan proses yang adil, bukan perasaan tersinggung atau besarnya jabatan seseorang.
Kekuasaan Harus Tunduk pada Konstitusi Organisasi
Dalam tata kelola AMGPM, kedudukan Pengurus Besar sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi merupakan bagian penting dari struktur kelembagaan. Namun, kedudukan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan landasan konstitusional yang mengatur kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan antartingkatan kepengurusan.
Peraturan Organisasi kemudian menjabarkan mekanisme pelaksanaan ketentuan tersebut. Dengan demikian, kewenangan Pengurus Besar bukan hanya kewenangan untuk mengambil keputusan. Ia juga merupakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan dibuat berdasarkan aturan yang berlaku.
PO AMGPM Nomor 01, khususnya ketentuan mengenai pergantian antarwaktu dalam Pasal 13, mengatur keadaan yang dapat menjadi dasar pergantian pengurus, termasuk penyimpangan terhadap AD/ART, keputusan organisasi, disiplin organisasi atau disiplin Gereja, serta keadaan tidak menjalankan tugas sebagaimana ditentukan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, Pasal 15 mengatur penunjukan pejabat penanggung jawab sementara dalam kondisi tertentu, sedangkan Pasal 18 mengatur mekanisme penanganan disiplin, termasuk pengumpulan data dan pendengaran terhadap pihak yang bersangkutan.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Pemberhentian seorang pengurus, pembebasan sementara dari tugas, pergantian antarwaktu, dan penunjukan pejabat sementara merupakan tindakan yang berbeda. Masing-masing harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang sesuai.
Karena itu, apabila pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon benar-benar dilakukan dalam forum MPP XXXVII, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang memiliki jabatan tertinggi. Pertanyaan yang lebih penting ialah: ketentuan mana yang dijadikan dasar keputusan, pelanggaran apa yang dinyatakan terbukti, siapa yang berwenang menetapkan tindakan tersebut, dan bagaimana prosedur yang diwajibkan organisasi telah dipenuhi?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti? Apakah pihak yang bersangkutan diberi kesempatan yang patut untuk menjelaskan posisinya? Apakah keputusan diambil oleh organ yang berwenang melalui mekanisme yang sesuai? Apakah ada ketentuan khusus dalam tata tertib MPP XXXVII yang menjadi dasar tindakan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk perlawanan terhadap Pengurus Besar. Sebaliknya, inilah bentuk penghormatan terhadap konstitusi organisasi.
Sebab, kewibawaan pemimpin tidak lahir hanya dari kemampuan menjatuhkan keputusan.
Kewibawaan juga tumbuh ketika keputusan itu dapat dijelaskan, diuji, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan.
Pemberhentian Bukan Jawaban Otomatis atas Persoalan Etika
Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika dalam persidangan, organisasi tentu memiliki hak dan tanggung jawab untuk menanganinya. Forum yang tertib membutuhkan aturan, dan kepemimpinan yang sehat tidak boleh membiarkan penghinaan maupun tindakan yang merusak jalannya persidangan.
Namun, penegakan disiplin harus dibedakan dari reaksi spontan terhadap konflik.
Dalam organisasi yang menjunjung keadilan, dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif.
Pihak yang dituduh harus mengetahui persoalan yang dipermasalahkan dan memperoleh kesempatan untuk menjawab. Bukti harus diperiksa, ketentuan yang dilanggar harus diidentifikasi, dan tindakan yang dipilih harus sesuai dengan aturan serta tingkat pelanggaran yang terbukti.
Apabila terdapat beberapa pilihan penanganan, organisasi perlu memastikan bahwa tindakan yang dijatuhkan memang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Teguran, skorsing, pembebasan dari tugas, dan pemberhentian definitif tidak dapat dianggap sebagai tindakan yang sama.
Lebih jauh lagi, apabila keputusan menyangkut Ketua dan Sekretaris suatu daerah, konsekuensinya tidak hanya dirasakan oleh kedua individu. Keputusan itu juga menyentuh mandat kepengurusan yang lahir melalui mekanisme Konferda, kesinambungan pelayanan, dan kepercayaan kader terhadap organisasi.
Itulah sebabnya keputusan yang berdampak besar terhadap kepengurusan harus disertaikejelasan alasan dan prosedur.
Jika pemberhentian dilakukan sebagai respons atas kritik, tetapi dibungkus dengan alasan pelanggaran etika yang tidak diperiksa secara memadai, organisasi berisiko mengirimkan pesan yang keliru: bahwa menyampaikan keberatan dapat berujung pada hilangnya jabatan.
Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran yang dapat dibuktikan dan pemberhentian dilakukan sesuai kewenangan serta prosedur, organisasi perlu membuka dasar pertimbangannya agar keputusan tersebut dapat dipahami secara objektif. Dalam kedua kemungkinan itu, transparansi merupakan kebutuhan, bukan ancaman.
Kasih Kristus Tidak Berarti Membungkam Kebenaran
MPP XXXVII AMGPM mengusung tema “Anugerah Allah Melengkapi dan Meneguhkan Gereja Menuju Satu Abad GPM”, dengan subtema “Hadirkan Kasih Kristus dalam Keluarga dan Masyarakat.”
Tema ini bukan sekadar rangkaian kata yang indah untuk dicetak pada spanduk kegiatan. Ia merupakan panggilan moral yang seharusnya menjiwai cara organisasi memperlakukan perbedaan, menyelesaikan konflik, dan menjalankan kekuasaan.
Kasih Kristus tidak identik dengan membenarkan semua tindakan. Kasih juga bukan alasan untuk menutup mata terhadap kesalahan. Dalam kehidupan persekutuan, kasih harus berjalan bersama kebenaran, kerendahan hati, keadilan, dan kesediaan untuk memperbaiki diri.
Organisasi yang menghayati kasih Kristus semestinya mampu membedakan antara kritik dan kebencian, antara koreksi dan penghinaan, antara ketegasan dan kesewenangwenangan.
Seorang pemimpin yang dikritik memiliki kesempatan untuk menunjukkan kedewasaannya melalui kesediaan mendengar, mengklarifikasi, dan menjawab kritik berdasarkan fakta.
Demikian pula, seorang kader yang menyampaikan kritik memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, etika, dan penghormatan terhadap sesama.
Kedua tanggung jawab itu harus berjalan bersama. Profesi sebagai pendeta maupun jabatan dalam kepemimpinan organisasi tidak menjadikan seseorang kebal terhadap evaluasi.
Sebaliknya, tanggung jawab pelayanan justru menuntut keteladanan dalam menerima koreksi. Namun, kritik terhadap seseorang pun harus diarahkan pada tindakan dan kinerjanya, bukan pada martabat pribadi atau profesinya.
Dalam terang iman, kepemimpinan bukanlah hak istimewa untuk selalu dibenarkan.
Kepemimpinan adalah panggilan untuk melayani, termasuk ketika pelayanan itu menuntut keberanian mendengar sesuatu yang tidak menyenangkan.
Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan kepada seluruh keluarga besar AMGPM bukanlah siapa yang menang dalam ketegangan persidangan.
Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah cara kita menyelesaikan konflik sudah mencerminkan nilai-nilai yang kita khotbahkan dan perjuangkan.
Memulihkan Kepercayaan, Bukan Memperdalam Luka
Peristiwa yang menyangkut pemberhentian Ketua dan Sekretaris AMGPM Daerah Kota Ambon tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan antara Pengurus Besar dan Pengurus Daerah.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, dan kesediaan semua pihak menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pengurus Besar perlu memberikan penjelasan mengenai dasar aturan, alasan, dan proses pengambilan keputusan. Pihak AMGPM Daerah Kota Ambon juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan kronologi, bukti, dan keberatannya melalui mekanisme yang tersedia.
Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap AD/ART atau PO, persoalan itu perlu diselesaikan melalui organ organisasi yang berwenang, dengan merujuk pada dokumen resmi yang berlaku.
Apabila ditemukan kekeliruan prosedural, organisasi perlu memiliki keberanian untuk melakukan koreksi. Mengakui kekeliruan tidak mengurangi kehormatan kepemimpinan.
Justru kesediaan memperbaiki keputusan merupakan tanda bahwa organisasi lebih mencintai kebenaran daripada mempertahankan gengsi.
Sebaliknya, apabila keputusan telah diambil sesuai ketentuan, penjelasan yang terbuka dapat membantu memulihkan kepercayaan dan mengakhiri spekulasi.
AMGPM sedang berjalan menuju satu abad perjalanan Gereja Protestan Maluku. Perjalanan panjang itu membutuhkan generasi muda yang berani berpikir kritis, memiliki integritas, menghormati aturan, dan tidak kehilangan kasih ketika berbeda pendapat.
Generasi seperti itu tidak dapat dibentuk dalam ruang yang membuat kader takut bertanya. Ia hanya dapat bertumbuh dalam organisasi yang menempatkan kebenaran di atas
kenyamanan, konstitusi di atas kepentingan, dan pelayanan di atas ego kekuasaan.
Rumah yang Besar Tidak Takut pada Suara yang Berbeda
Pada akhirnya, pemberhentian dua pengurus dapat menjadi peristiwa administratif yang berlalu. Namun, cara organisasi menangani perbedaan pendapat akan meninggalkan ingatan yang lebih panjang dalam benak kader.
Mereka akan mengingat apakah kritik disambut dengan dialog atau kecurigaan. Mereka akan belajar apakah aturan berlaku secara konsisten atau bergantung pada siapa yang sedang dikritik. Mereka akan menilai apakah jabatan digunakan untuk melayani organisasi atau justru menjadi tembok yang membatasi koreksi.
Karena itu, pertanyaan dalam judul tulisan ini patut menjadi bahan perenungan bersama: jika kritik dianggap ancaman, masihkah AMGPM menjadi rumah bagi perbedaan pendapat?
Rumah yang besar bukanlah rumah yang tidak pernah mengalami perselisihan. Rumah yang besar ialah rumah yang mampu menyelesaikan perselisihan tanpa kehilangan kasih, menegakkan disiplin tanpa mengabaikan keadilan, dan mempertahankan kewibawaan tanpa membungkam kebenaran.
Kita tidak sedang menuntut organisasi tanpa aturan. Kita sedang mengharapkan organisasi yang menegakkan aturan secara adil. Kita tidak sedang menolak kepemimpinan.
Kita sedang mengingatkan bahwa kepemimpinan harus bersedia diawasi dan dikoreksi. Kita tidak sedang mempertentangkan iman dengan demokrasi. Kita sedang menuntut agar nilai-nilai iman memberi jiwa pada demokrasi organisasi.
Sebab, kasih Kristus yang kita rayakan tidak boleh berhenti di mimbar, spanduk, atau tema persidangan. Kasih itu harus hadir dalam cara kita mendengar, cara kita berbeda pendapat, cara kita menggunakan kewenangan, dan cara kita memperlakukan mereka yang tidak sependapat dengan kita.
Dan ketika suara kritik terdengar, semoga AMGPM tidak buru-buru menutup pintu. Sebab, terkadang suara yang paling mengusik kenyamanan justru merupakan suara yang mengingatkan kita untuk kembali kepada panggilan yang sesungguhnya: melayani dengan rendah hati, menegakkan kebenaran dengan kasih, dan berjalan bersama sebagai satu tubuh Kristus.
Karena organisasi yang kuat bukan organisasi yang berhasil membungkam kritik, melainkan organisasi yang cukup dewasa untuk mendengarnya, cukup adil untuk mengujinya, dan cukup rendah hati untuk berubah ketika kritik itu terbukti benar. (*)
