AMBON, LaskarMaluku.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosoialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan di Manise Hotel, Kamis (4/7/24).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse menjelaskan, PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan yng bertujuan untuk pengadaan oleh satuan Pendidikan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan Pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah bantuan Pemerintah lainnya dan bantuan masyarakat.
“Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti disiapkan untuk mengikuti norma sesaui dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan-penanggaran, pelaksanaan – penatausahaan serta pelaksanaan-penatausahaan, dan pelaporan – pertanggungjawaban,” urainya.
Ririmasse beberkan, guna memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan System Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai sesuatu system elekronik yang dapat digunakan oleh satuan Pendidikan.
“Satuan pendidikan dapat melaksankan proses PBJ secara efektif, efisien,transparanm dan akuntabel sehinga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,” tandasnya.
Dirinya berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegitan tersebut maka PBJ satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan terlaksanakan dengan baik dan lancar.