LASKAR – Komisi I DPRD Provinsi Maluku, memberikan apresiasi kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH yang telah berkomitmen untuk melunasi hutang pihak ketiga sesuai dengan putusan pengadilan negeri.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena kepada pers, Senin (14/06/2021) lalu mengatakan, niat baik Pemda Kepulauan Tanimbar untuk membayar hutang pihak ketiga yang ditinggalkan sejak Bupati Bitto Silvester Temmar itu disampaikan langsung Bupati Petrus Fatlolon saat komisi turun langsung melakukan pengawasan di Bumi Duan Lolat.

“Dari hasil koordinasi komisi bersama Pemda Kepulauan Tanimbar yang dihadiri langsung Bupati Petrus Fatlolon, beliau sudah berjanji untuk menyelesaikan hal ini menindaklanjuti perintah dari pengadilan negeri. Dan ini kami berikan apresiasi sebab Pemda mempunyai itikat baik untuk melunasi hutang pihak ketiga dalam hal pembangunan bandara dan pasar,”ungkapnya.

Kolatlena juga menambahkan jika dalam pengawasan selama di Kepulauan Tanimbar pihaknya menyempatkan untuk berkunjung ke beberapa SMA dan SMK dari 20 sekolah penerima bantuan akses layanan internet.

“Setelah kami mengecek langsung bantuan internet di sekolah-sekolah ternyata masih aktif dan dimanfatkan secara baik, hanya saja perlu penambahan kouta internet, terutama menghadapi ujian yang memerlukan daya yang tinggi,”harapnya. (L03)