AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Provinsi Maluku mengecam keras para pelaku yang dengan sengaja memviralkan foto para pelaku dan korban kasus pelecehan seksual di media sosial yang marak terjadi belakangan ini.

Ketua DPD FPPI Maluku Vonny Litamahuputty, SH mempertanyakan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum yang terkesan mengabaikan masalah ini, apalagi ini menyangkut etika dan moral generasi muda kita. 

“Kami meminta agar pemerintah maupun aparat penegak hukum serius menyikapi hal ini dan tidak saja memproses pelaku kasus kekerasan seksual, tetapi pelaku yang memposting atau memviralkan video porno di media sosial juga harus diproses,”tegas Vonny dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (3/7/2024).

Sebab menurutnya, ini sangat berdampak pada etika dan moral generasi muda kita. “Bagaimana kita mau mempersiapkan generasi Indonesia emas tahun 2045, kalau negara membiarkan hal-hal yang merusak moral anak bangsa terjadi tanpa ada tindakan hukum,”sesalnya.

Vonny menambahkan, banyak yang kemudian berlomba-lomba untuk memviralkan kasus tersebut, ada kasus kekerasan fisik anak-anak SD-SMA, video porno sesama jenis maupun berlawanan jenis, juga kasus-kasus lain dengan melakukan re-posting atau memparodikan ulang kegiatan yang terjadi dengan kata-kata atau video pendek yang terkesan mengejek dan menghakimi.

“Ini sama sekali tidak mendidik dan merusak tatanan dan norma kehidupan orang Maluku. Karena medsos saat ini diakses oleh semua kalangan dari anak-anak sampai lansia. Sehingga sangat merusak norma-norma kehidupan,”ujarnya.

Vonny Litamahuputty yang juga pemimpin redaksi media online arikamedia.id ini mengatakan, video asusila dapat mengakibatkan pengaruh buruk kepada semua kalangan umur, terlebih kepada anak-anak dan remaja yang masih belum bisa melawan rasa penasaran.

Maka, tak jarang menimbulkan perilaku seks pranikah yang dapat mengakibatkan masa depan yang suram. Hal ini juga bisa berdampak terhadap prestasi akademik, jika remaja yang terpengaruhi maka akan melakukan penyimpangan dan kenakalan diantaranya seperti tidak kesanggupan mengikuti pembelajaran, hilangnya kemampuan konsentrasi dan malas belajar

Vonny juga mempertanyakan foto-foto yang beredar di medsos, dimana pelaku kasus kekerasan seksual sementara dalam proses pemeriksaan di polisi.

“Apakah dibolehkan pelaku pelecehan seksual difoto saat pemeriksaan di polisi? Dan apakah boleh foto-foto tersebut beradar di media sosial,”tanya Vonny.

Dirinya meminta pada saat pemeriksaan pelaku, maka para penyidik dilarang keras mengambil video atau foto dan kemudian mambagikan di media sosial.

“Jika kedapatan video atau foto pada saat pemeriksaan beredar di media sosial maka Kapolresta dan Kapolda harus menindak seluruh penyelidikan yang bertugas pada saat itu,”pintanya.

Ketua DPD FPPI Maluku ini juga meminta pemerintah berkolaborasi dengan organisasi perempuan juga tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk melakukan kampanye bersama sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. (L02)