AMBON, LaskarMaluku.com – Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersikap tegas dalam menata dan menertibkan pedagang agar aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu dikemukakan Johan setelah menyikapi, operasi penertiban diarea Gedung Putih Pasar Mardika, oleh aparat TNI AD dan Satpol-PP provinsi Maluku, terhadap para pedagang yang selama ini melakukan aktivitas jual beli,di sekitar area gedung megah ini, Kamis (04/6/2026).
Dalam oprasi penertiban itu, sempat terkonsentrasi massa para pedagang dengan aparat keamanan seruan TNI AD yang tengah mem-backup Satpol-PP provinsi Maluku. Sempat terjadi kecemasan dan kekecewaan dari para kaum ibu yang memilih membakar lapak dagangannya sendiri. Lantaran kecewa berat, disisi lain pedagang lain dari arah sisi timur tidak diambil tindakan penertiban, malah mereka yang lebih dulu ditertibkan. Kondisi tersebut terjadi adu mulut dari sejumlah ibu-ibu ketika berhadapan dengan satuan tugas TNI AD.
Sejumlah ibu-ibu yang selama ini mengais rezeki dari aktivitas jual beli selama ini merasa terzolimi dengan kebijakan yang ditempuh pemerintah provinsi Maluku melalui dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) yang dinilai tak seimbang dalam kebijakan penertiban dimaksud.
Para pedagang meminta Komisi terkait lebih jeli dalam mencermati kondisi kekinian yang tengah dihadapi.
Kendati begitu, menurut Lewerissa, DPRD Maluku telah beberapa kali lakukan pengawasan ke lapangan, termasuk di kawasan Pasar Baru Ambon, guna melihat kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Sudah beberapa kali kami turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi yang ada. Namun, pertanyaannya kembali kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada di tangan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
“Kami hanya mengawasi. Yang memiliki tugas untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban lainnya,” ujarnya.
Lewerissa menambahkan, aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif. Namun, tanggung jawab utama tetap berada pada pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pedagang tetap harus dihormati karena mereka merupakan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan.
“Kita menghormati para pedagang, tetapi semua pihak juga harus patuh terhadap aturan. Kalau aturan tidak dijalankan, maka kehidupan sosial bisa terganggu, termasuk hubungan-hubungan kemasyarakatan,” kata dia.
Karena itu, Lewerissa berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat, konsisten, dan berkeadilan dalam melakukan penataan pedagang.
Menurutnya, ketertiban harus diwujudkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta keberlangsungan usaha masyarakat.
“Penataan harus dilakukan secara baik agar tercipta ketertiban, tetapi pada saat yang sama tetap memperhatikan kepentingan para pedagang yang mencari nafkah,” kata wakil rakyat dari dapil kota Ambon ini.
Meski demikian, penerapan proses penertiban dimaksud, dinilai kurang berimbang. Termasuk penyediaan sarana prasarana yang disediakan untuk para pedagang. Para pedang juga mengeluh soal ketersedian CCTV Closed-Circuit Television yang tak memenuhi standar kualitas. Hal ini menjadi keluhan para pedagang yang mengalami pencurian barang dan ketika diminta untuk memperlihatkan hasil rekaman, kualitas rekaman sangat diragukan kualitas alias rekamnya kabur samasekali. Kondisi ini yang tentu sangat disayangkan para pedagang. Sementara kepala Disperindag telah meyakini anggota DPRD dalam sebuah rapat gabungan belum lama ini mengemukakan ide-ide cemerlangnya, tapi kondisi lapangan berbeda jauh dari harapan yang dikemukakan.
“Jadi baiknya setiap aspirasi dari masyarakat kecil hendaknya dicermati dan ditindaklanjuti ke lapangan bukan soal omon-omon doang”. (L05)
