AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang disebut bekerja di PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), status keberadaan mereka sampai sejauh ini belum ada kejelasan baik dari pihak keimigrasian kelas 1 Ambon maupun pihak manajemen PT HAM.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengemukakan persoalan orang asing yang terdeteksi saat ini, tengah dalam penelusuran karena yang menjadi persoalan sosial kemasyarakatan harus diselesaikan.

Setiap tenaga kerja asing yang didatangkan sebagai tenaga kerja professional harus melalui prosedur.

Dari 24 tenaga kerja asing asal negara tirai bambu ini, 11 orang diantaranya baru dideportasi, sementara 15 lainnya belum ada kejelasan.

“Kami tidak melarang siapa saja dari negara mana saja, asalkan punya kelengkapan administrasi yang sesuai dengan imigrasi. Nah, kalau tidak ada kelengkapan itu wajib dideportasi,” tegas Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur sapaan akrab BGW kepada awak media, Jumat (5/06/2026) siang seusai dirinya bersama unsur pimpinan DPRD bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol, Prof, Dr, Dadang Hartanto, S.H, S.I.K., M.Si

Dikatakan, proses rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi I DPRD provinsi Maluku dengan pihak terkait bakal digelar, setelah adanya koordinasi.

Watubun juga mengingatkan kasus keimigrasian di Indonesia, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) dan terindikasi kuat kalau terjadi proses suap yang pada gilirannya operasi tangkap tangan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 145,5 M.

Lantaran itu, Watubun meminta peran masyarakat untuk menyampaikan informasi jika kedapatan ada WNA sehingga menjadi perhatian pejabat public untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan, sebab banyak pihak menduga ada kelemahan dalam pengawasan terhadap orang asing.

“Komisi I akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan dokumen-dokumen dari WNA di daerah ini,”ujar BGW.

Banyak pihak sejauh ini telah mendesak agar keberadaan orang asing segerah diusut tuntas. Termasuk pihak-pihak yang selama ini, ikut disebut terlibat secara langsung maupun tidak langsung ke wilayah tambang mas gunung botak kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

“Langkah tegas harus diambil terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Helena Ismail, PT HAM, serta para WNA asal Tiongkok tersebut,” kata seorang warga Namlea yang enggan disebutkan namanya kepada media ini Jumat.

“Perusahaan penyedia tenaga kerja asing, juga diperiksa secara terbuka. Pasalnya, kualifikasi tenaga kerja asing merupakan salah satu izin yang wajib dimiliki perusahaan,”ingat sumber anonim yang dapat dipercaya ini.

 

Hingga saat ini, 10 koperasi pemegang izin IPR yang sah disebut belum dapat bekerja karena beberapa izin belum dipenuhi. Situasi itu memunculkan pertanyaan besar mengapa PT HAM bisa tetap beraktivitas dengan bebas tanpa rasa takut tersentuh hukum.

Publik juga menantikan sikap tegas dari Imigrasi Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Polda Maluku dalam menindaklanjuti dugaan skandal di balik bisnis hadirnya tenaga kerja asing di wilayah hukum Republik Indonesia. Masyarakat juga ingin mengetahui siapa sosok penting di balik PT Wanshuai Indo Mining maupun PT HAM, terlebih setelah mencuatnya pertemuan antara Helena, La Ode Ida, dan Djalaluddin Salampessy di Jakarta.

Pertemuan itu disebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Saat itu, Jalaluddin diketahui menjabat sebagai Asisten I Gubernur Maluku dan Ketua Satgas Operasi PETI Gunung Botak 2025, serta pernah menjabat Penjabat Bupati Buru selama dua periode bersamaan dengan proses 10 koperasi yang tengah mengurus IPR.

Untuk disimak bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan nilai mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026, yang kemudian berkembang menjadi penyidikan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pejabat

Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyebut dana ratusan miliar rupiah tersebut diduga berasal dari WNA, biro jasa, hingga sponsor yang mengurus dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP).

“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Menurut KPK, uang tersebut diterima melalui berbagai cara, mulai dari transaksi tunai, transfer bank, hingga melalui perantara atau layering.

“Selama periode 2022–2026, para pihak di Imipas atau sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung, baik tunai ataupun transfer, serta melalui layering atau perantara,” jelasnya. (*/L05)