AMBON, LaskarMaluku.com – Kinerja pengawas lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, patut dievaluasi sebab diduga kayu tanpa dokumen jelas yang berasal dari Pulau Seram, dibiarkan lolos masuk Kota Ambon, tanpa ada pemeriksaan.

Padahal petugas pengawas lapangan ini menempati pos pengawasan di pelabuhan penyebrangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, maupun pelabuhan Hunimua, Liang, Kecamatan Salahutu.

Pantauan media, petugas yang berada kedua pos tersebut tidak terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mobil truk yang diduga mengangkut puluhan kubik kayu berbagai macam jenis, tanpa dokumen resmi tersebut melintas.

“Mobil-mobil truk itu isinya kayu olahan sawmill untuk dijual diberbagai toko kayu di Kota Ambon. Mereka lewat tanpa pemeriksaan padahal ada dugaan kayu-kayu itu tidak punya dokumen resmi,” kata salah satu warga kepada media ini di pelabuhan penyeberangan Waipirit, kemarin, Rabu (12/2/2025)

Menurutnya, pasca sejumlah mobil pengangkut kayu olahan sawmill ditahan oleh personil Polresta Ambon, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dikawasan pelabuhan Hunimua, Liang, beberapa pekan lalu, membuat petugas Dinas Kehutanan langsung mengintensifkan pemeriksaan selama beberapa waktu belakangan ini.

“Setelah kejadian di pelabuhan Hunimua itu, petugas langsung intensifkan pemeriksaan. Bahkan mobil truk yang tidak angkut kayu diberhentikan dan diperiksa,” ujarnya.

Dikatakan, hanya saja pemeriksaan itu tidak berjalan secara serius, sebab dalam beberapa hari terakhir, ada sejumlah truk pengangkut kayu olahan sawmill tanpa dokumen resmi tetap melintas.

“Pemeriksaan atau pengawasan itu kita ibaratkan seperti hujan panas. Kalau mau ketat ya ketat secara serius, jangan tiba saat tiba akal. Masa yang lain diperiksa dan ditahan karena tidak ada dokumen, dan dokumen tidak sesuai yang kayu yang dimuat, namun belakangan ada mobil truk angkut kayu yang dibiarkan lewat begitu saja,” kesalnya.

Sementara itu, salah pengusaha kayu yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku, kecewa dengan kinerja petugas Dinas Kehutanan di lapangan.

“Jangan tegas setengah-setengah, sebab beberapa hari terakhir ini ada kayu-kayu yang sudah masuk Ambon, padahal diduga tidak memiliki dokumen resmi sesusai dengan jumlah dan jenis kayu yang dibawa mobil truk,”bebernya.

Untuk itu, mereka meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haekel Baadila agar melakukan evaluasi secara serius terhadap kinerja anak buahnya dilapangan.

“Kalau kinerja petugas dilapangan seperti itu, maka yang rugi adalah pengusaha kayu dan masyarakat. Untuk itu kami meminta supaya pak Kadis lakukan evaluasi terhadap petugas dilapangan,” desaknya.

Ditambahkan, selain itu DPRD Provinsi Maluku, juga diharapkan, agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haekel Baadila.

Jenis Kayu Rakyat

Sementara itu Irhamsyah Kotta, Fungsional Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan di lapangan, ternyata mobil truk yang membawa kayu olaharan dari Pelabuhan Hunimua ke Kota Ambon merupakan kayu jenis durian.

“Kami sudah cek di lapangan, karena kayu yang dibawa itu kayu jenis Durian yang merupakan kayu budidaya dari hutan rakyat, sehingga mereka hanya menggunakan SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat),”jelas Irhamsyah seraya menambahkan, jika kayu jenis Durian tidak perlu dilakukan pemeriksaan lengkap karena tidak ada penerimaan negara disitu, sebab itu merupakan kayu rakyat.

“Jadi petugas kami tidak lagi melakukan pemeriksaan dan pengukuran sebab kayu-kayu tersebut diangkut dengan menggunakan SAKR. Petugas hanya melakukan pemeriksaan dan membenarkan jika jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu durian,”tutup Irhamsyah. (L06)