AMBON, LaskarMaluku.com — Proses pelantikan pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Ambon hingga kini masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari instansi berwenang.
Di tengah proses tersebut, muncul sorotan terkait informasi rencana penempatan kembali seorang mantan pejabat Eselon IV yang sebelumnya pernah tersangkut persoalan disiplin.
Informasi yang diterima media ini dari sumber terpercaya di Balai Kota Ambon, Selasa (25/8/2026), menyebutkan mantan Lurah Batu Meja itu dikabarkan masuk dalam rencana pengisian jabatan secara definitif, bahkan disebut-sebut akan kembali menempati jabatan yang pernah didudukinya.
Kabar tersebut belakangan disebut telah beredar di sejumlah kelurahan di Kota Ambon.
Sumber media ini mengungkapkan, informasi mengenai rencana pengangkatan kembali tersebut disebut justru beredar dari pihak yang bersangkutan sendiri.
Bahkan, menurut sumber tersebut, yang bersangkutan dikabarkan telah menyampaikan kepada sejumlah orang bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai lurah telah ditandatangani Walikota Ambon.
“Dia sendiri yang cerita kalau SK sudah ada dan sudah ditandatangani Walikota. Cerita itu juga sudah tersebar ke sejumlah kelurahan,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya itu, sumber tersebut menyebut adanya informasi bahwa yang bersangkutan bahkan telah membicarakan rencana penempatan pegawai tertentu untuk menduduki posisi bendahara apabila dirinya kembali menjabat.
Sorotan terhadap rencana tersebut menjadi penting karena terdapat ketentuan khusus mengenai PNS yang sebelumnya dijatuhi hukuman disiplin berat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan maupun pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan memiliki konsekuensi tertentu.
BKN secara tegas menjelaskan bahwa setelah menjalani hukuman, PNS tidak serta-merta kembali ke jabatan semula. Mekanisme untuk kembali ke jabatan semula, jabatan setingkat maupun jabatan lain harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses tersebut harus mempertimbangkan formasi jabatan dan kesesuaian kompetensi dengan persyaratan jabatan. Jika kemudian diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat atau jabatan lain, PNS yang bersangkutan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.
BKN juga menyebutkan bahwa PNS yang sebelumnya dikenai hukuman disiplin berat tersebut dapat dipertimbangkan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional paling cepat satu tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin, sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sendiri masih berstatus berlaku berdasarkan JDIH BKN.
Karena itu, apabila benar mantan pejabat tersebut pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, maka proses pengangkatannya kembali perlu dipastikan memenuhi seluruh mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Mulai dari status hukuman disiplin, masa berakhirnya hukuman, ketersediaan formasi, kesesuaian kompetensi, hingga keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara itu, Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat dikonfirmasi mengatakan hingga kini belum ada jadwal pelantikan pejabat Eselon III dan IV.
“Belum ada jadwal pelantikan,” ujar Walikota.
Terkait ASN yang sebelumnya dibebaskan sementara dari jabatan, Walikota menjelaskan bahwa apabila yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, maka dapat dikembalikan ke jabatan semula sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk melihat status masing-masing ASN secara spesifik, termasuk apakah yang bersangkutan pernah dijatuhi hukuman disiplin atau hanya dibebaskan sementara dari jabatan dalam proses pemeriksaan.
Sebab, secara regulasi, kedua kondisi tersebut memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda.
Di sisi lain, informasi mengenai rencana kembalinya mantan Lurah Batu Meja tersebut telah memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Apalagi, jika benar telah ada keputusan pengangkatan sebelum jadwal pelantikan maupun sebelum proses Pertek selesai, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Publik juga berhak mengetahui dasar pengangkatan, mekanisme yang digunakan serta status kepegawaian yang bersangkutan.
“Kalau memang pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, tentu harus dilihat kembali bagaimana mekanisme pengangkatannya. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan prosesnya karena dianggap tidak transparan,” kata sumber tersebut.
Selain persoalan jabatan, sumber juga menyebut adanya sejumlah persoalan lain yang pernah dikaitkan dengan mantan pejabat tersebut, termasuk keluhan masyarakat terkait pengurusan dokumen pertanahan.
Namun, media ini belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat memverifikasi seluruh tudingan tersebut.
Untuk itu, informasi mengenai dugaan persoalan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan maupun Pemerintah Kota Ambon.
Hingga berita ini di publikasikan, belum memperoleh konfirmasi langsung dari mantan Lurah Batu Meja terkait informasi mengenai rencana pengangkatan kembali, klaim mengenai SK yang disebut telah ditandatangani, maupun sejumlah informasi lain yang beredar.
Pemerintah Kota Ambon diharapkan memastikan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan kompetensi dan rekam jejak, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik. (L06)
